-->

10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN

Zona bucin--Kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara tunggangan bermotor, sanggup terjadi kepada siapa aku yang sedang mengemudikan kendaraannya, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Sebagian akbar kecelakaan ini terjadi karena kelalaian atau kelengahan dari pengendara sendiri. Berikut ini 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yg bisa mengakibatkan korban jiwa, menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas :
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil pada berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.mabok Lantaran Mengkonsumsi Miras serta atau Narkoba.
Karena itu buat ketertiban serta Keselamatan Setiap orang yg memakai jalan wajib :

a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan serta keselamatan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, atau yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)
Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, jua di sebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang mengemudikan tunggangan bermotor pada jalan harus:
a. Mengemudikan kendaraannya menggunakan lumrah serta penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki serta pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. Mematuhi ketentuan :
  1. rambu perintah atau rambu embargo;
  2. Marka jalan;
  3. alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti dan parkir;
  6. peringatan menggunakan bunyi dan sinar;
  7. kecepatan maksimal atau minimal; serta/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan menggunakan tunggangan lain.
(2) Pada ketika diadakan inspeksi Kendaraan Bermotor pada jalan setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib membuktikan :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji terpola; dan/atau
d. Tanda bukti lain yg sah
(tiga) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih pada jalan serta penumpang yg duduk di sampingnya harus mengenakan sabuk keselamatan.
(4) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang nir dilengkapi dengan tempat tinggal -rumah di jalan serta penumpang yg duduk disampingnya harus mengenakan sabuk keselamatan serta mengenakan helm yang memenuhi baku nasional Indonesia.
(lima) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor harus mengenakan helm yg memenuhi baku nasional Indonesia.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dihentikan membawa Penumpang lebih menurut 1 (satu) orang.
Demikian 10 sepuluh penyebab primer terjadinya kecelakaan dijalan yg dapat menyebabkan korban jiwa, semoga bermanfaat, terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel