-->

CATATAN PENTING PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

bendera_indonesia%2Bgrd.jpg
Warga belajar dan murid sekalian, Beberapa catatan penting yang wajib diketahui serta diingat merupakan perubahan-perubahan yang mendasar pada sistem pemerintahan presidensial Indonesia selesainya amandement Undang-undang Dasar 1945 merupakan :
  1. Kedaulatan berada ditangan masyarakat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1).
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga bicameral, yaitu terdiri menurut Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Daerah (pasal dua)
  3. Presiden serta wakil presiden dipilih secara pribadi oleh warga (pasal 6A)
  4. Presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya buat satu kali masa jabatan (pasal 7).
  5. Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28I)
  6. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tertinggi negara, presiden bisa membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
  7. Presiden bukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan demikian Majelis Permusyawaratan Rakyat nir lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
  8. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY) tercantum pada pasal 24 B serta 24 C.
  9. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
  10. Negara Kesatuan Republik Indonesia, nir boleh diubah (pasal 37)
  11. Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
  12. Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menggunakan menjaga, ekuilibrium kemajuan serta kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).   
Take: Amandement Undang-undang Dasar 1945

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CATATAN PENTING PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel