CATATAN PENTING PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Warga belajar dan murid sekalian, Beberapa catatan penting yang wajib diketahui serta diingat merupakan perubahan-perubahan yang mendasar pada sistem pemerintahan presidensial Indonesia selesainya amandement Undang-undang Dasar 1945 merupakan :
- Kedaulatan berada ditangan masyarakat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1).
- Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga bicameral, yaitu terdiri menurut Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Daerah (pasal dua)
- Presiden serta wakil presiden dipilih secara pribadi oleh warga (pasal 6A)
- Presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya buat satu kali masa jabatan (pasal 7).
- Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28I)
- Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tertinggi negara, presiden bisa membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
- Presiden bukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan demikian Majelis Permusyawaratan Rakyat nir lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY) tercantum pada pasal 24 B serta 24 C.
- Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, nir boleh diubah (pasal 37)
- Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
- Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menggunakan menjaga, ekuilibrium kemajuan serta kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).
0 Response to "CATATAN PENTING PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.