DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM
Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun2019 tentang Kewarganegaraan RI
- PP Nomor dua Tahun 2007 mengenai Tata Cara Memperoleh Kehilangan, pembatalan serta Memperoleh pulang Kewarganegaraan RI
- Permenkumham Nomor M.hh-01.hl.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
- Permenkumham Nomor M.hh-02.hl.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
- Peraturan Menteri Hukum serta HAM RI Nomor 28 Tahun2019 tentang Organisasi serta Tata Kerja kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.
Pasal tiga Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun2019 tentang Organisasi serta Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian acara serta pelaporan;
- Pelaksanaan pelayanan pada bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual serta pemberian informasi hukum;
- Pelaksanaan fasilitas perancangan produk hukum wilayah, Pengembangan budaya aturan serta penyuluhan hukum, dan konsultasi dan donasi hukum;
- Pengoordinasian aplikasi operasional Unit Pelayanan Teknis pada lingkungan Kementrian Hukum serta HAM pada bidang Keimigrasian dan pemasyarakatan;
- Penguatan dan pelayanan HAM dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, proteksi dan penegakan HAM, serta;
- Pelaksanaan urusan administrasi pada lingkungan Kantor Wilayah.
PASAL 45 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun2019 tentang organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kementrian Hukum serta HAM
Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kantor Wilayah
Baca Juga
2. Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006).
0 Response to "DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.