DEKRIT PRESIDENT 5 JULI 1959
Setelah terbentuknya DPR dan Badan Konstituante yg diharapkan bisa bertugas menetapkan Undang-undang Dasar Negara. Pada tahun 1956 Konstituante memulai sidangnya di Bandung. Namun hingga ahir tahun 1959, Konstituante tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan situasi mulai memburuk, di dalam sidang terjadi perpecahan antar partai atau golongan. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya sinkron menggunakan tujuan dan kehendak partai yg diwakilinya. Akibatnya sidang Konstituante ini ditandai dengan perdebatan yg nir habis-habisnya.
Kegagalan Konstituante pada menyusun dan memutuskan Undang-undang Dasar Negara, mendorong Presiden Soekarno selaku pimpinan pemerintahan untuk mencanangkan Demokrasi Terpimpin. Presiden menganjurkan supaya Konstituante memutuskan UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Menanggapi anjuran Presiden tersebut, maka Konstituante mengadakan sidang dengar pendapat dari masing-masing fraksi. Namun anjuran Presiden ternyata tidak membawa hasil. Keadaan demikian dicermati sang Presiden menjadi suasana kritis yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Akhirnya pada lepas lima Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka, Presiden mengumumkan dekrit yg isinya:
Kegagalan Konstituante pada menyusun dan memutuskan Undang-undang Dasar Negara, mendorong Presiden Soekarno selaku pimpinan pemerintahan untuk mencanangkan Demokrasi Terpimpin. Presiden menganjurkan supaya Konstituante memutuskan UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Menanggapi anjuran Presiden tersebut, maka Konstituante mengadakan sidang dengar pendapat dari masing-masing fraksi. Namun anjuran Presiden ternyata tidak membawa hasil. Keadaan demikian dicermati sang Presiden menjadi suasana kritis yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Akhirnya pada lepas lima Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka, Presiden mengumumkan dekrit yg isinya:
- Pembubaran Konstituante
- Berlakunya balik Undang-Undang Dasar 1945 pada kerangka Demokrasi Terpimpin.
- Akan dibuat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) serta DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
Diumumkannya dekrit tersebut menerima sambutan gembira rakyat, hal ini mengingat masa sebelumnya negara dalam keadaan kacau dan nir adanya kesetabilan politik. Pimpinan TNI AD mendukung serta memerintahkan agar Dekrit Presiden itu diamankan. Kemudian DPR bersidang serta secara aklamasi mereka bersedia bekerja pada rangka Undang-undang 1945.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden lima Juli 1959 yg pada pertanda tangani Presiden Soekarno menjadi panglima tertinggi angkatan perang Indonesia tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, Dirjendiklusepora, 2009.
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, 2009. - See more at: //www.zonabucin.ml/2015/03/konfrensi-asia-afrika-pertama-i.html#sthash.aiieHzxN.dpuf
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, 2009. - See more at: //www.zonabucin.ml/2015/03/konfrensi-asia-afrika-pertama-i.html#sthash.aiieHzxN.dpuf
0 Response to "DEKRIT PRESIDENT 5 JULI 1959"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.