-->

ELIGIBILITAS PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET AB DAN C

Pendidikan Kesetaraan, Paket A, B, C
Banyak rakyat yang masih belum tahu bahwa pendidikan kesetaraan memiliki status yang sederajat dengan sekolah formal pada umumnya. Sehingga ada sebagian dari mereka yang menyangsikan keabsahan lulusan pendidikan kesetaraan ini, apakah bisa diterima atau tidak dijenjang pendidikan yang lebih tinggi (universitas) dan lapangan global kerja. 


Lulusan dan pendidikan kesetaraan baik Paket A, Paket B, ataupun Paket C, memiliki hak dan kedudukan yg sama pada kesempatan misalnya di atas. Hal ini sesuai dengan apa yg terdapat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yg menyebutkan bahwa pendidikan terdiri berdasarkan Pendidikan Formal, Nonformal serta Informal.

Berdasarkan penjelasan Pasal 17 serta Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat menggunakan Sekolah Dasar/MI merupakan program misalnya Paket A dan yang sederajat menggunakan SMP/MTs merupakan program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan Sekolah Menengah Atas/MA adalah program seperti Paket C.

Setiap perserta didik yg lulus ujian program Paket A, Paket B atau Pekat C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazash SD/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs, dan SMA/MA buat bisa mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yg sama dengan lulusan pendidikan formal pada memasuki lapangan pekerjaan.

Baca Juga

Demikian ulasan tentang eligibilitas pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yg sama dengan lulusan pendidikan formal, semoga ini dapat dipahami oleh semua komponen rakyat, agar nir terjadi lagi diskriminasi pada dunia pendidikan kita. Semoga berguna. terimakasih, .

Sumber/surat keterangan : 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2007 Tetang Standar Isi utuk Program Paket A, Program Paket B, serta Paket C.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "ELIGIBILITAS PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET AB DAN C"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel