-->

FORUM PAMONG BELAJAR INDONESIA FPBI

A. Latar Belakang
Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6, disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswarara, tutor, pelatih, fasilitator serta sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Kemudian, dalam bagian penjelasannya, dijelaskan bahwa pamong belajar selain menjadi pendidik, dia juga bertindak menjadi tenaga kependidikan pada progar Pendidikan Non Formal (PNF).
Dengan kata lain, pamong belajar merupakan komponen pelaksana dan penentu keberhasilan pencapaian tujuan berdasarkan program-program PNF. Oleh karena itu, seorang pamong belajar wajib memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap supaya mampu berpartisipasi pada penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Namun, dengan posisi dan kiprahnya yang urgen tersebut, masih ada beberapa pertarungan yg dapat Mengganggu pamong belajar untuk menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan program-acara PNF di lapangan. Perseteruan tadi berkaitan menggunakan faktor-faktor seperti; taraf pendidikan, kesejahteraan dan gaji, keterbatasan dalam bermitra/menciptakan jaringan, motivasi kerja dan profesionalisme.
Berangkat berdasarkan beberapa perseteruan tersebut, dalam lepas 15 September 2006, pamong belajar pada Indonesia bersepakat untuk berhimpun dalam wadah profesi yang kemudian dinamakan Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI).
Sampai menggunakan tahun 2008, telah terbentuk 33 Forum Pamong Belajar Indonesia (FBI) tingkat daerah. Pembentukan FPBI sendiri, ditujukan sebagai organisasi berhimpunnya potensi pamong belajar, buat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi percepatan pencapaian tujuan pembangunan pendidikan nasional, terutama Pendidikan Nonformal (PNF).
Dengan melihat jumlah dan mencermati batapa pentingnya eksistensi Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI, bagi peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para pamong belajar yang ada di Indonesia, maka layaklah keberadaan FPBI dalam global pendidikan non formal di Indonesi dipertahankan.
Di sisi lain, Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI) wajib bisa bertahan (survive) serta mengikuti keadaan dengan perubahan-perubahan serta dinamika-dinamika yang terjadi pada global pendidikan Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka keberadaan FPBI sebagai sebuah organisasi harus dibenahi agar dapat menjadi organisasi yang mandiri dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan.
Namun sampai ketika ini, masih terdapat beberapa pertarungan berdasarkan FPBI taraf daerah yg telah terbantuk.
Permasalahan tadi, antara lain:
a. Kesulitan mendapatkan dana buat mengoprasikan kiprah dan manfaatnya pada mendukung aplikasi program.
b. Kesulitan untuk mencari mitra kerja, yang bisa mendukung pelaksanaan acara.
c. Kurang berdaya SDM pada menyelenggarakan program-acara.
B. Pengertian Forum Pamong Belajar Indonesia (FBPI)
Pengertian Forum Pamong Belajar Indonesia (FBPI) merupakan suatu grup yang beranggotakan semua pamong belajar yg masih ada pada Indonesia, yg mempunyai visi serta misi buat meningkatkan kompetensi serta kesejahteraan pamong belajar, yang pada gilirannya bisa berkontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan program PNF pada Indonesia.
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan Model Pemberdayaan Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI) ini, merupakan:
a. FPBI taraf provinsi, menerima acuan buat memberdayakan dirinya sendiri, sheingga sebagai organisasi yg berdikari.
b. FPBI tingkat provinsi mempunyai acuan buat melaksanakan usaha mandiri dengan melibatkan potensi-potensi yg masih ada di daerah koordinasi kerjanya masing-masing.
D. Sasaran
Sasaran primer yg dibutuhkan sebagai pengguna contoh Pemberdayaan Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI), adalah FPBI-FPBI yang berada dalam taraf provinsi (wilayah). Sementara itu, sasaran lainnya merupakan organisasi-organisasi sejenis yg kompeten serta konsen dalam penyelenggaraan program PNF di Indonesia.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "FORUM PAMONG BELAJAR INDONESIA FPBI"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel