HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR 1945
Zona bucin----Hak Asasi Manusia atau HAM pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertuang dalam alinea pertama hingga menggunakan alinea keempat sebagai berikut :
1. Alinea pertama
".... Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan sang sebab itu maka penjajahan di atas dunia wajib dihapuskan karena nir sinkron dengan prikemanusiaan dan perikeadilan".
2. Alinea kedua:
"....mengantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yg merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur". Alinea ini mengakui hak asasi di bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.
3. Alinea ketiga:
"....atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa serta menggunakan didorongkan sang hasrat luhur, agar berkehidupan kebangsaan yg bebas ....". Alinea ini mengakui bahwa kemerdekaan nasional serta kemerdekaan langsung warga negaranya adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan pribadi masyarakat negaranya merupakan hadiah Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
"....melindungi segenap bangsa dan semua tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunai...". Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan rakyat negara yang meliputi segenap golongan dan lapisan warga , agunan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa pada global, perdamaian hayati serta kesejahteraannya.
Demikian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, semoga berguna dan dapat dipahami menjadi pengetahuan pelajaran PKn. Terimakasih.
0 Response to "HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR 1945"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.