HUBUNGAN PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DENGAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Zona bucin----Kehadiran Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan bisa dipandang menjadi tonggak penting buat menuju pendidikan nasional yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada seluruh daerah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggunakan lingkup terdiri 8 standar, yaitu: (1) baku isi; (dua) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) baku pendidik dan energi kependidikan; (lima) baku sarana serta prasarana; (6) baku pengelolaan; (7) standar pembiayaan; serta (8) baku penilaian pendidikan.
Dilihat menurut fungsi dan tujuannya, Standar Nasional Pendidikan mempunyai fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, aplikasi, dan supervisi pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, serta bertujuan buat menjamin mutu pendidikan nasional pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini terdapat pasal-pasal yg mengamanatkan perlunya dibuat Peraturan Menteri sebagai pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari delapan baku pendidikan dimaksud. Hingga akhir tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS yang dijadikan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan menjadi Sistem
Pendidikan adalah suatu usaha buat mencapai tujuan pendidikan. Suatu bisnis pendidikan menyangkut 3 unusur utama, yaitu unsur masukan, unsur proses dan unsur hasil luaran. Hubungan ketiga unsur itu bisa digambarkan menjadi berikut:
Proses Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Masukan pendidikan merupakan siswa dengan berbagai ciri-karakteristik yang terdapat dalam diri siswa itu (diantaranya bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani,). Dalam proses pendidikan terkait aneka macam hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, kitab , metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan output pendidikan bisa mencakup hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan) sehabis setelah suatu proses belajar mengajar tertentu. Dalam rangka yang lebih besar , hasil proses pendidikan bisa berupa lulusan dari forum pendidikan (sekolah) eksklusif. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1979) mengungkapkan pula bahwa, “Pendidikan merupakan suatu sistem yg mempunyai unsur-unsur tujuan/target pendidikan, siswa, pengelola pendidikan, struktur/jenjang.
Pendidikan menjadi suatu sistem bisa jua digambarkan pada bentuk contoh dasar input-hasil berikut adalah. Segala sesuatu yang masuk pada sistem dan berperan pada proses pendidikan diklaim masukan pendidikan. Lingkungan hayati sebagai sumber masukan pendidikan. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pendidikan antara lain: filsafat negara, agama, sosial, kebudayaan, ekonomi, politik, dan demografi. Ketujuh faktor ini adalah supra sistem pendidikan. Jadi, pendidikan menjadi suatu sistem berada beserta, terikat, serta tertenun di dalam supra sistemnya yg terdiri menurut tujuh sistem tadi. Berarti menciptakan suatu lembaga pendidikan baru atau memperbaiki forum pendidikan lama , tidak bisa memisahkan diri dari supra sistem tersebut.
Standar Nasional Pendidikan
SNP merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan pada pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi sang penyelenggara serta/atau satuan pendidikan pada semua daerah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yg bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, serta berkelanjutan sesuai menggunakan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, serta global.
1. Standar Kompetensi Kelulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) buat satuan pendidikan dasar serta menengah digunakan menjadi panduan penilaian pada menentukan kelulusan siswa. Standar Kompetensi Lulusan mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar serta menengah, standar kompetensi lulusan minimal grup mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
2. Standar Isi
Standar Isi meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal buat mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang serta jenis pendidikan eksklusif. Standar isi memuat kerangka dasar serta struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum yang berlaku disekolah, serta kalender pendidikan atau akademik.
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik serta kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah taraf pendidikan minimal yg harus dipenuhi sang seorang pendidik yang dibuktikan menggunakan ijazah serta/atau sertifikat keahlian yang relevan sinkron ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
4. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik buat berpartisipasi aktif, dan menaruh ruang yg relatif bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sinkron menggunakan talenta, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis siswa. Selain itu, pada proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran buat terlaksananya proses pembelajaran yg efektif dan efisien.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan harus memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, kitab serta sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yg diharapkan buat menunjang proses pembelajaran yg teratur serta berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan harus memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang rapikan bisnis, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, loka berolahraga, loka beribadah, tempat bermain, loka berkreasi, serta ruang/loka lain yang diperlukan buat menunjang proses pembelajaran yang teratur serta berkelanjutan.
6. Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana serta prasarana, pengembangan sumberdaya insan, dan modal kerja permanen.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada pada atas meliputi biaya pendidikan yang wajib dimuntahkan oleh siswa untuk mampu mengikuti proses pembelajaran secara teratur serta berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan mencakup: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yg melekat dalam honor , Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tidak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan wahana serta prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, premi, dan lain sebagainya.
7. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional supaya tercapai efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri atas:
- Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
- Standar pengelolaan oleh Pemda.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: Penilaian hasil belajar sang pendidik, Penilaian output belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian output belajar sang Pemerintah. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar sang pendidik, serta Penilaian output belajar sang satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sinkron peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Kaitannya:
Dalam rangka mewujudkan visi serta menjalankan misi pendidikan nasional, dibutuhkan suatu acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal aneka macam aspek yg terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang kaitannya menggunakan standar nasional pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan panduan buat mewujudkan:
- Pendidikan yg berisi muatan yg seimbang dan holistik
- Proses pembelajaran yg demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis
- Hasil pendidikan yg bermutu dan terukur
- Perkembangnya profesionalisme pendidik serta energi kependidikan
- Tersedianya wahana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi siswa secara optimal
- Berkembangnya pengelolaan pendidikan yg memberdayakan satuan pendidikan
- Terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yg berorientasi dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Acuan dasar tadi pada atas merupakan baku nasional pendidikan yg dimaksudkan buat memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat menaikkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan jua dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi serta akuntabilitas publik pada penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk berbagi pendidikan secara optimal sesuai dengan ciri serta kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin buat menaruh keleluasaan pada masing-masing satuan pendidikan dalam jenjang pendidikan tinggi dalam menyebarkan mutu layanan pendidikannya sesuai menggunakan program studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Jadi pendidikan sebagai sistem atau sistem pendidikan itu sangat berkaitan erat menggunakan 8 baku nasional pendidikan. Pendidikan nasional bertujuan buat bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai manusia yang beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, serta menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional dengan memutuskan beberapa standar nasional pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik serta energi kependidikan, baku sarana serta prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan.
Sumber:
0 Response to "HUBUNGAN PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DENGAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.