-->

INILAH DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN KELUARGA DI INDONESIA

Zona bucin----Secara fundamental, ternyata keberhasilan pendidikan pula sangat dipengaruhi oleh berfungsinya kiprah famili, satuan pendidikan, serta masyarakat sebagai tri-sentra pendidikan. Keluarga adalah adalah lembaga pendidikan yg pertama dan utama, sekaligus orang tua adalah pendidik yg pertama dan yang paling utama bagi anak-anaknya. Menyadari arti penting serta strategisnya peran keluarga serta orang tua terhadap keberhasilan pendidikan, pada tahun2019 Pemerintah melalui Kememnterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menciptakan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas).

Pelaksanaan pendidikan famili melibatkan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga sekolah menengah, baik dalam jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, serta forum organisasi individu pegiat pendidikan keluarga, sehingga training pendidikan famili di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota melibatkan lintas bidang dalam dinas pendidikan, bahkan lintas instansi/forum sesuai menggunakan kewenangannya.

Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 30 Tahun2019 Tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan mengatur aplikasi pelibatan famili pada satuan pendidikan, keluarga, serta masyarakat. Agar implementasi Permendikbud tersebut efektif dan berkesinambungan perlu dilanjutkan menggunakan program yg mendukung aplikasi pendidikan keluarga pada taraf provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Berikut inilah dasar hukum selengkapnya Pelaksanaan serta penyelenggaraan Program Pendidikan Keluarga pada negara kita Indonesia tercinta ini ;
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembagar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun2019 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomir 4586), sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun2019 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyeleggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah dibuah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentan Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun2019 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 11 Tahun2019 mengenai Organisasi serta Tata Kerja Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Berita Negara Republij Indonesia Tahun2019 Nomor 593);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 23 Tahun2019 mengenai Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1072);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan serta kebudayaan Nomor 47 Tahun2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja pada lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1802); 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan serta kebudayaan Nomor 82 Tahun2019 mengenai Pencegahan serta Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 101); 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 75 Tahun2019 mengenai Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 2117); 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 8 Tahun2019 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun2019;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 30 Tahun2019 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Demikianlah tentang dasar aturan acara penyelenggaraan pendidikan famili di Indonesia, semoga berguna. Terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel