INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM HAK ASASI MANUSIA
Warga belajar--sekalian, kita lanjutkan pembahasan kita tentang HAM (HAK ASASI MANUSIA) dalam mata pelajaran Pkn kemarin. Kali ini pembahasan kita mengenai instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM. Apabila dipandang perkembangannya pada era reformasi telah ditetapkan Perpu No. 1 tahun 1999 yg berisi mengenai Pengadilan HAM. Peraturan tadi ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- HAM adalah hak dasar secara kodrati melekat dalam diri insan, bersifat universal dan langgeng. Oleh karenanya harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, nir boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas sang siapapun.
- Guna menjaga agar aplikasi HAM sesuai menggunakan harkat serta prestise insan serta memberi perlindunga, kepastian, keadilan, dan perasaan kondusif bagi prorangan maupun rakyat, maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran HAM. Berikut wujud pelanggaran HAM.
a. Pemusnahan semua atau sebagian rumpun bangsa, grup bangsa, suku bangsa, kelompok berdasardkan kulit, kepercayaan , jenis kelamin, umur atau stigma mental atau fisik (genosida) menggunakan :
1) melakukan penghilangan nyawa anggota grup,
2) suatu perbuatan yang bisa menyebabkan penderitaan fisik serta mental pada anggota gerombolan .
3) bertujuan buat memusnahkan kelompok tadi secara fisik
4) bertujuan mencegah kelahiran pada pada kelompok,
5) memindahkan menggunakan paksa anak-anak secara gerombolan .
b. Pembunuhan
c. Penghilangan orang secara paksa
d. Perbudakan
e. Diskriminasi yg dilakukan secara sistematis
f. Penganiayaan yang dilakukan sang pejabat yang berwenang yang bisa menyebabkan penderitaan fisik dan mental.
Adapun sanksi-hukuman terhadap pelanggaran tadi merupakan sebagai berikut :
1) melakukan penghilangan nyawa anggota grup,
2) suatu perbuatan yang bisa menyebabkan penderitaan fisik serta mental pada anggota gerombolan .
3) bertujuan buat memusnahkan kelompok tadi secara fisik
4) bertujuan mencegah kelahiran pada pada kelompok,
5) memindahkan menggunakan paksa anak-anak secara gerombolan .
b. Pembunuhan
c. Penghilangan orang secara paksa
d. Perbudakan
e. Diskriminasi yg dilakukan secara sistematis
f. Penganiayaan yang dilakukan sang pejabat yang berwenang yang bisa menyebabkan penderitaan fisik dan mental.
Adapun sanksi-hukuman terhadap pelanggaran tadi merupakan sebagai berikut :
- Pelanggaran poin (a); dipidana tewas, penjara seumur hayati atau penjara paling usang 20 tahun dan paling singkat dua tahun.
- Pelanggaran poin (b) dan (c); dipidana meninggal, penjara seumur hayati atau penjara paling usang 20 tahun serta paling singkat 3 tahun.
- Pelanggaran poin (d) serta (e); dipidana panjara paling usang 12 tahun paling singkat 1 tahun
- Pelanggaran poin (f); dipidana mangkat , pidana penjara seumur hayati atau penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
1. Tantangan Penegakan HAM
Pengalaman selama ini mengambarkan bahwa terdapat 2 tantangan primer pada penegakan HAM di Indonesia. Kedua tantangan itu merupakan :
- Di satu sisi, belum terciptanya pemerintahan yg memiliki komitmen kuat terhadap upaya penegakan HAM dan sanggup melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
- Di sisi lain, masih lemahnya kekuatan masyarakat yg bisa menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli serta berfokus dalam menjalankan agenda penegakan HAM.
Dari segi instrumen perundang-undangan serta pengadilan, sistem peradilan HAM berdasarkan UU 26/2000 masih mempunyai kelemahan, yaitu :
- Meskipun UU tadi poly mengadopsi norma-norma aturan internasional, seperti internasional crime court, pada fenomena yang diambil hanya sebagian. Pengambilan pun nir dilakukan secara sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal krusial; misalnya tidak dimasukannya kejahatan perang, proteksi saksi yg nir aporisma, serta hukum acaranya masih memakai hukum acara kitab undang-undang hukum pidana;
- tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang terdapat pada dalamnya dengan statuta Roma;
- Ada beberapa kekeliruan penerjemahan dalam mengadopsi hukum internasional, mislanya terdapat unsur any (setiap),tidak jelas apa yg dimaksud menggunakan serangan dan kejahatan humanisme.
2. Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM
Warga belajar--sekalian, Seperti kita ketahui, PBB merupakan sebuah forum internasional serta Indonesia adalah keliru satu anggotanya, PBB sedang berupaya menyelesaikan "Rule of Producer" atau "Hukum Acara" bagi berfungsinya Mahkamah internasional (Internasional Criminal Court/ICC) yang status pembentukannya baru disahkan melalui konfrensi Internasional pada Roma, Italia dalam bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas masalah-masalah pelanggaran HAM dan Kejahatan humaniter lainnya seperti genecide, kejahatan perang, serta serangan. Negara-negara anggota PBB nir secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, namun melalui suatu pernyataan mengikatkan diri dan sebagai "pihak" pada statuta ICC. Kedudukan ICC di Den Haag, Belanda, namun sidang-sidangnya bisa diadakan di negara lain sesuai kebutuhan.
Perdilan Internasional HAM yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, buat mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut;
- Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yg dibuat dalam tahun 1993 serta berkedudukan pada Den Haag Belanda.
- Mahkamah Intenasional buat Rwanda (International Tribunal for Rwanda)yg dibentuk dalam tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, serta di Kagali, Rawanda.
Pada zaman pemerintahan Habibie yg hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum menggunakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XVII/MPR/1998 mengenai HAM
Selain itu, menjadi cermin berdasarkan kesungguhan buat memajukan dan mengormati HAM dalam masa pemerintah Presiden Habibie, DPR telah menyetujui sejumlah UU nasional, yaitu;
a. UU No. 8/1999 mengenai Kebebasan Menyatakan Pendapat
b. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No. 2/1999 mengenai Partai Politik
d. UU No. Tiga/1999 mengenai Pemilihan Umum
e. UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU/Penpres No.11/1963
f. UU No. 35/1999 mengenai Perubahan UU No. 24/1970 mengenai Kehakiman yang pada dasarnya mengalihkan penanganan masalah kehakiman dan Departemen kepada Mahkamah Agung.
3. Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran hak asasi insan di berbagai belahan dunia mengakibatkan kesengsaraan penderitaan. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah-daerah negara secara internasional. Sebuah pengadilan ataulembaga yg mempunyai kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini, komisi PBB buat Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu negara atau secara dunia dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada negara yg bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu pula dimuat dalam fakta humanisme tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pad Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang generik menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka menggunakan rekomendasi Dewan Keamanan PBB menyerahkan penyelesaian pada Makhkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM berskala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan output keputusan hakim, tetapi umumnya digolongkan menjadi berikut;
Selain itu, menjadi cermin berdasarkan kesungguhan buat memajukan dan mengormati HAM dalam masa pemerintah Presiden Habibie, DPR telah menyetujui sejumlah UU nasional, yaitu;
a. UU No. 8/1999 mengenai Kebebasan Menyatakan Pendapat
b. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No. 2/1999 mengenai Partai Politik
d. UU No. Tiga/1999 mengenai Pemilihan Umum
e. UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU/Penpres No.11/1963
f. UU No. 35/1999 mengenai Perubahan UU No. 24/1970 mengenai Kehakiman yang pada dasarnya mengalihkan penanganan masalah kehakiman dan Departemen kepada Mahkamah Agung.
3. Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran hak asasi insan di berbagai belahan dunia mengakibatkan kesengsaraan penderitaan. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah-daerah negara secara internasional. Sebuah pengadilan ataulembaga yg mempunyai kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini, komisi PBB buat Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu negara atau secara dunia dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada negara yg bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu pula dimuat dalam fakta humanisme tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pad Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang generik menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka menggunakan rekomendasi Dewan Keamanan PBB menyerahkan penyelesaian pada Makhkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM berskala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan output keputusan hakim, tetapi umumnya digolongkan menjadi berikut;
- Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mati, penjara seumur hayati atau penjara 20 tahun paling singkat dua tahun.
- Pelanggaran penghilangan nyawa, penghilangan secara paksa; dipidanan tewas, penjara seumur hayati atau penjara 20 tahun paling singkat tiga tahun
- Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis: dipenjara paling usang 12 tahun serta paling singkat 1 tahun.
- Panganiayaan sang pejabat menyebabkan stigma fisik dan mental; dipidana meninggal, penjara seumur hayati, penjara paling usang 15 tahun paling sedikit tiga tahun.
Sumber : dirangkum menurut banyak sekali sumber!!
0 Response to "INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM HAK ASASI MANUSIA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.