KONSEP DASAR DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Zona bucin---Warga belajar dan siswa sekalian, pada pembahasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam materi Pelajaraj PKn, ini dia kita mulai mengenai manusia dan HAM. Manusia adalah makhluk paling sempurna. Setiap orang menjadi manusia mempunyai hak asasi, maka seharusnay setiap kita meiliki perlakuan dan mendapat perlakuan yang benar yaitu sinkron menggunakan tuntutan hak asasi yang inheren dalam diri setiap orang. Untuk mendapatkan gambaran agar perlakuan manusiawi benar -benar sempurna sesuai hak asasinya, maka sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu konsep dan batasan hak asasi insan secara sahih serta lengkap.
Perhatikan di lebih kurang kita Masih adakah Pelanggaran HAM | ? |
A. Konsep dan Batasan Hak Asasi Manusia
Warga belajar, Peserta didik serta siswa sekalian. Pembahasan akan kita mulai menggunakan pertanyaan mendasar yang sering dipertanyakan poly orang, apakah sesungguhnya hak asasi manusia itu? ; apabila kita membuka kamus atau berdasarkan wikipedia; Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di pada Negara kita Indonesia ini diklaim dengan “ hak asasi insan”. Hak individual disini menyangkut pertama-tama merupakan hak yg dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara nir boleh menghindari atau mengganggu individu pada mewujudkan hak-hak yg ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita jangan lupa hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative (Wikipedia.org).
Hak asasi manusia yang seing disingkat menggunakan HAM itu, sesungguhnya adalah 'frase' yg terbentuk dari tiga kata dasar, yaitu : 1) istilah hak, 2) istilah asasi, dan tiga) kata manusia. Untuk menerima pengertian yang utuh serta hakiki menurut pengertian HAM, maka terlebih dahulu harus kita pahami berdasarkan setiap kata yang terkandung menurut akronim HAM tadi. Menjadi berikut;
1. Makna kata Hak,
Pengertian istilah hak sepadan dengan istilah 'right', yg bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata insan,
Padanan istilah 'human' berarti insan atau orang/seseorang, atau secara lengkapnya adalah makhluk yg berakal-budi, atau jika melihatnya menurut litertur keagamaan, maka insan adalah makluk yang paling paripurna.
3. Makna kata asasi.
Pengertian istilah asasi sepadan dengan maksud dasar, utama, pondasi, inti yg dibawa semenjak lahir, bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan untuk merampasnya, kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yg mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak manusia dengan hak hewan atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan makna inti dari istilah-istilah yang terkandung menurut akronim HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia dapat diartikan menjadi hak yg melekat dalam diri setiam insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Jadi HAM adalah seperangkat hak yang inheren dalam hakikat dan eksistensi insan menjadi Makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan hadiah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah serta setiap orang, demi kehormatan dan proteksi serta martabat manusia. Oleh karena itu, sebagai rakyat negara yg baik kita wajib menjunjung tinggi nilai hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian istilah hak sepadan dengan istilah 'right', yg bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata insan,
Padanan istilah 'human' berarti insan atau orang/seseorang, atau secara lengkapnya adalah makhluk yg berakal-budi, atau jika melihatnya menurut litertur keagamaan, maka insan adalah makluk yang paling paripurna.
3. Makna kata asasi.
Pengertian istilah asasi sepadan dengan maksud dasar, utama, pondasi, inti yg dibawa semenjak lahir, bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan untuk merampasnya, kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yg mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak manusia dengan hak hewan atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan makna inti dari istilah-istilah yang terkandung menurut akronim HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia dapat diartikan menjadi hak yg melekat dalam diri setiam insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Jadi HAM adalah seperangkat hak yang inheren dalam hakikat dan eksistensi insan menjadi Makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan hadiah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah serta setiap orang, demi kehormatan dan proteksi serta martabat manusia. Oleh karena itu, sebagai rakyat negara yg baik kita wajib menjunjung tinggi nilai hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, dan lain sebagainya.
Implikasi menurut rumusan makna HAM pada atas, berarti apabila melanggar HAM seorang akan berhadapan menggunakan hukum yg berlaku, termasuk hukum yang berlaku pada Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seorang atau gerombolan orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun nir disengaja, atau kelalaian yg melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi insan seseorang atau grup orang yg dijamin sang undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar menurut mekanisme hukum yg berlaku. Untuk mengklaim perlindungan HAM dan tegaknya kebiasaan-kebiasaan terkait HAM, biasanyanya pada suatu negara masih ada organisasi yg mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia. Di Indonesia organisasi KOMNAS HAM, kepanjangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar nir keliru pada pada menentukan dimensi-dimensi yg terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yg terkait dengan hak asasi manusia tersebut. Secara umum bidang yg termasuk ke pada HAM serta diakui oleh global Internasional meliputi enam jenis yaitu:
1. Hak asasi eksklusif/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu sebagai berikut;
- Hak kebebasan buat berkecimpung, bepergian serta berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih serta aktif pada organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk menentukan, memeluk, dan menjalankan agama serta agama yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi politik merupakan menjadi berikut;
- Hak buat memilih serta dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut dan pada aktivitas pemerintahan
- Hak membuat dam mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak buat membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak asasi hukum/sah equality rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi aturan merupakan menjadi berikut;
- Hak mendapatkan perlakuan yg sama pada hukum serta pemerintahan
- Hak buat menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak menerima layanan serta perlindungan hukum.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi merupakan sebagai berikut;
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan buat memiliki sesuatu
- Hak memiliki serta menerima pekerjaan yg layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan merupakan sebagai berikut;
- Hak mendapat pembelaan hukum pada pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan serta penyelidikan pada mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya adalah menjadi berikut
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak menerima pengajaran
- Hak buat berbagi budaya yang sinkron dengan bakat serta minat.
Sedangkan dari konstitusi Indonesia, hak asasi manusia mengacu pada Pancasila, UUD 1945 serta TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XVII/MPR/1998; yang dalam perumusannya jua mengacu dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, kesepakatan PBB tentang penghapusan segala bentuk subordinat terhadap perempuan , kesepakatan PBB tentang hak-hak anak serta berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut juga diubahsuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke pada undang-undang, serta disahkan menjadi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia UU tadi mengungkapkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan di Indonesia mencakup : 1) Hak buat Hidup; 2) Hak berkeluarga serta melanjutkan keturunan; 3) Hak menyebarkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; lima) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa kondusif; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak perempuan ; dan 10) Hak anak.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar nir keliru pada pada menentukan dimensi-dimensi yg terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yg terkait dengan hak asasi manusia tersebut. Secara umum bidang yg termasuk ke pada HAM serta diakui oleh global Internasional meliputi enam jenis yaitu:
1. Hak asasi eksklusif/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu sebagai berikut;
- Hak kebebasan buat berkecimpung, bepergian serta berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih serta aktif pada organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk menentukan, memeluk, dan menjalankan agama serta agama yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi politik merupakan menjadi berikut;
- Hak buat memilih serta dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut dan pada aktivitas pemerintahan
- Hak membuat dam mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak buat membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak asasi hukum/sah equality rights
Hak-hak asasi yg termasuk hak asasi aturan merupakan menjadi berikut;
- Hak mendapatkan perlakuan yg sama pada hukum serta pemerintahan
- Hak buat menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak menerima layanan serta perlindungan hukum.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi merupakan sebagai berikut;
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan buat memiliki sesuatu
- Hak memiliki serta menerima pekerjaan yg layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan merupakan sebagai berikut;
- Hak mendapat pembelaan hukum pada pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan serta penyelidikan pada mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya adalah menjadi berikut
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak menerima pengajaran
- Hak buat berbagi budaya yang sinkron dengan bakat serta minat.
Sedangkan dari konstitusi Indonesia, hak asasi manusia mengacu pada Pancasila, UUD 1945 serta TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XVII/MPR/1998; yang dalam perumusannya jua mengacu dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, kesepakatan PBB tentang penghapusan segala bentuk subordinat terhadap perempuan , kesepakatan PBB tentang hak-hak anak serta berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut juga diubahsuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke pada undang-undang, serta disahkan menjadi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia UU tadi mengungkapkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan di Indonesia mencakup : 1) Hak buat Hidup; 2) Hak berkeluarga serta melanjutkan keturunan; 3) Hak menyebarkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; lima) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa kondusif; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak perempuan ; dan 10) Hak anak.
Demikian goresan pena mengenai konsep dasar dan batasan hak asasi manusia, semoga bermanfaat, terimakasih
Sumber :
- //id.wikipedia.org/
- Edi, Asbjorn. (2001). Hak Atas Tandar Hidup yang layak termasuk Hak Pangan dalam Hak Ekonomi, Sosial, serta Budaya; Esai-esai Pilihan Ifdhal Kasih dan Johanes da Masenus Arus (Ed), Jakarta.
- Yusuf, Ester Indhayani.(2005). Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Kajian Hukum tentang Penerapannya di Indonesia, Bahan Bacaan, Kursus HAM buat pengacara X, Elsam.
0 Response to "KONSEP DASAR DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.