PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BESERTA NASKAH ASLINYA
Zona bucin----UUD (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, adalah aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada lepas 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), serta semenjak tanggal 17 Agustus 1950 pada Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden lima Juli 1959 pulang memberlakukan UUD 1945, menggunakan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada lepas 22 Juli 1959.
Pada kurun ketika tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yg mengganti susunan lembaga-forum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat asal menurut 16 pasal yang hanya terdiri menurut 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan dua ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 mempunyai 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, tiga pasal Aturan Peralihan, dan dua pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Berikut isi Pembukaan UUD 1945 selengkapnya :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa serta sang karena itu, maka penjajahan di atas global harus dihapuskan lantaran nir sinkron menggunakan perikemanusiaan serta perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada ketika yang berbahagia menggunakan selamat sentosa mengantarkan masyarakat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yg merdeka, manunggal, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka masyarakat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu buat membangun suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan negara Republik Indonesia yg berkedaulatan masyarakat menggunakan berdasar pada : Ketuhanan Yang Maha Esa, humanisme yg adil serta mudun, persatuan Indonesia, serta kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada permusyawaratan/perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Sesuai Naskah Asli)
PEMBUKAAN
(PREAMBULE)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sinkron dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada waktu yg berbahagia menggunakan selamat sentausa mengantarkan warga Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil serta makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa serta menggunakan didorongkan sang cita-cita luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka warga Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian menurut dalam itu buat membangun suatu Pemerintah Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban global yg dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati serta keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu pada suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan masyarakat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil serta Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pada Permusyawaratan/ Perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.
Demikian isi teks / naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang jua sinkron menggunakan naskah aslinya. Semoga bermanfaat buat bahan belajar khususnya dalam pelajaran materi PKn..terimakasih…
0 Response to "PEMBUKAAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BESERTA NASKAH ASLINYA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.