PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEKOLAH PADA KURIKULUM 2019
Kepramukaan yang dulu dikenal menggunakan Pandu, serta berkembang pada Prajamudakarana. Dalam Kurikulum2019, pendidikan kepramukaan ditetapkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib . Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan adalah aktivitas ekstrakurikuler yg secara sistemik diperankan menjadi wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap serta keterampilan kurikulum2019 yang secara psikopedagogis koheren menggunakan pengembangan perilaku serta kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan pada lingkungan satuan pendidikan.
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 63 Tahun2019 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib di laksanakan di sekolah-sekolah, serta menjadi pilihan harus buat diikuti murid dalam pengembangan pendidikan karakater menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran di sekolah.
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 63 Tahun2019 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib di laksanakan di sekolah-sekolah, serta menjadi pilihan harus buat diikuti murid dalam pengembangan pendidikan karakater menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran di sekolah.
0 Response to "PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEKOLAH PADA KURIKULUM 2019"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.