-->

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEKOLAH PADA KURIKULUM 2019

Kepramukaan yang dulu dikenal menggunakan Pandu, serta berkembang pada Prajamudakarana. Dalam Kurikulum2019, pendidikan kepramukaan ditetapkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib . Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan adalah aktivitas ekstrakurikuler yg secara sistemik diperankan menjadi wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap serta keterampilan kurikulum2019 yang secara psikopedagogis koheren menggunakan pengembangan perilaku serta kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan pada lingkungan satuan pendidikan.
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 63 Tahun2019 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib di laksanakan di sekolah-sekolah, serta menjadi pilihan harus buat diikuti murid dalam pengembangan pendidikan karakater menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran di sekolah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEKOLAH PADA KURIKULUM 2019"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel