-->

PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

Zona bucin---Dalam isu-berita pengangkatan CPNS di daerah-daerah poly terjadi pertanyaan dari sebagian honorer, termasuk kategori yg manakah honorer mereka selama ini, apa yg  dimaksud Honorer K1 dan Honorer K2, berikut penjelasannya :
Tenaga honorer adalah seorang yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain pada pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam isntansi pemerintah atau yg pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. Mungkin terdapat sebagian orang yang masih gundah, apakah yang dimaksud menggunakan tenaga Honorer K1 dan Honorer K2?
Honorer kategori 1 (K1) merupakan energi honorer yg pembiayaan honornya dibiayai eksklusif sang APBD (Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara). Untuk diketahui, energi honorer yg masuk kategori 1 sesuai menggunakan Permen PAN-RB Nomor lima/2010, adalah tenaga honorer yg bekerja pada instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang eksklusif diangkat sebagai PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 adalah energi honorer yg diangkat per 1 Januari 2005 dan nir menerima upah berdasarkan APBD/APBN. Untuk energi honorer kategori 2 apabila ingin diangkat sebagai CPNS wajib mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, energi honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori tiga (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori tiga menjadi CPNS sepertinya jauh lebih sulit dibandingkan 2 kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yang dievaluasi nir memenuhi syarat bisa turun status sebagai honorer kategori dua. Bahkan buat tahun2019 ini, energi honorer Kategori 1 (K1) serta tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak menggunakan gaji serta tunjangan yang sama menggunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyampaikan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yg ketika ini RUU-nya masih pada pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Kepala BKN itu menegaskan, nir serta merta semua honorer K1 serta K2 langsung diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka wajib tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) juga tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu pula harus ada perpaduan yg sinkron dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel