PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA
Warga belajar sekalian, berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita dengan materi mengenai pengertian serta Hakikat Hukum pada Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem Hukum serta Peradilan Nasional pada modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian berdasarkan Sistem Hukum tersebut?
Apa yang maksud dengan sistem?
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri berdasarkan berbagai unsur, masing-masing unsur yg ada di dalamnya (mempunyai peran) nir diperhatikan hakikatnya, namun dicermati berdasarkan manfaatnya terhadap holistik kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem aturan diartikan sebagai suatu kesatuan menurut banyak sekali bagian-bagian aturan yang saling berkaitan serta bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yg berlaku di Indonesia dianggap aturan nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosofi Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana terdapat warga di situ terdapat hukum". Ungkapan tersebut membuktikan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat sang anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, pada lingkungan rakyat, di jalan raya, di sekolah, serta dalam menjalankan aktivitas menjadi masyarakat negara tidak terlepas berdasarkan aturan-aturan yg harus dipatuhi. Jika norma-kebiasaan terseubt dilanggar, maka kita akan mendapat hukuman sinkron dengna jenis dan tingkat pelanggaran yg dilakukan.
Setiap kegiatan insan baik pemerintah juga masyarakat terikat sang aturan atau aturan. Hukum dibuat untuk dijadikan menjadi panduan pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun warga ) yang melakukan delik diberi hukuman sesuai dengan aturan hukum yg berlaku, maka negara tersebut bisa dikatakan negara hukum.
Baiklah rakyat belajar sekalian, buat lebih memahami hakikat serta pengertian hukum tadi. Para pakar memberikan rumusan hukum yg beraneka ragam dan bhineka, yang tidak terdapat keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi ditimbulkan oleh disparitas sudut pandang atau poit of view berdasarkan para pakar serta disparitas latar belakang keahlian berdasarkan para pakar. Berikut ini tersaji pandangan para pakar tentang pengertian hukum.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa aturan merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris manusia dalam lingkungan masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tersebut diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu menggunakan sanksi tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah holistik kaidah-kaidah beserta asas-asas yg mengatur pergaulan hidup pada masyarakat yg bertujuan memeliharah ketetiban dan mencakup forum-forum serta proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi fenomena pada masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum artinya gugusan-formasi peraturan-peraturan yang terdiri atas norma serta sanksi-hukuman itu disebut aturan dan tujuan aturan itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sebagai akibatnya keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yg beropini bahwa aturan adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah serta larangan-embargo) yg mengurus tata tertib suatu rakyat serta karena itu wajib ditaati oleh masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum merupakan anggaran tingkah laris para anggota rakyat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan sang suatu warga menjadi jaminan menurut kepentingan beserta dan bila dilanggar menyebabkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum merupakan keseluruhan kondisi-kondisi yang menggunakan ini kehendak bebas berdasarkan orang yang satu dapat mengikuti keadaan menggunakan kehendak bebas berdasarkan orang yg lain, menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian pada atas, jelaslah bahwa rumusan aturan yg dikemukakan para ahli berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, namun buat lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum, itu memiliki unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan tentang tingkah lalu dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan sang badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, serta
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tadi merupakan tegas.
Selain itu, aturan mempunyai ciri-karakteristik yaitu:
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau embargo itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tadi, aturan merupakan norma yg bersumber berdasarkan perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati sang semua orang yang terlibat di dalamnya, maka hukum itu dilengkapi menggunakan sifat memaksa, merupakan, mau tidak mau, atau senang nir senang setiap orang wajib patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku. Misalnya, bila anda mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helem, maka akan dikenai hukuman berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai hukuman sesuai dengan hukum (rapikan tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa menggunakan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum lantaran membunuh dengan hukuman dengan tinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian rapikan aturan adalah holistik hukum yang berlaku dalam rapikan pergaulan hidup bernegara. Hukum adalah peraturan yg dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau alat yg berlaku bagi seluruh orang pada suatu masyarakat atau negara. Adapun negara aturan adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan juga pembentukan forum negara dalam aturan tertulis atau nir tertulis.
Demikianlah rakyat belajar sekalian pembahasan kita tentang Pengertian hukum dan hakikat aturan, khususnya aturan yang terdapat pada Indonesia. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Apa yang maksud dengan sistem?
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri berdasarkan berbagai unsur, masing-masing unsur yg ada di dalamnya (mempunyai peran) nir diperhatikan hakikatnya, namun dicermati berdasarkan manfaatnya terhadap holistik kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem aturan diartikan sebagai suatu kesatuan menurut banyak sekali bagian-bagian aturan yang saling berkaitan serta bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yg berlaku di Indonesia dianggap aturan nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosofi Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana terdapat warga di situ terdapat hukum". Ungkapan tersebut membuktikan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat sang anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, pada lingkungan rakyat, di jalan raya, di sekolah, serta dalam menjalankan aktivitas menjadi masyarakat negara tidak terlepas berdasarkan aturan-aturan yg harus dipatuhi. Jika norma-kebiasaan terseubt dilanggar, maka kita akan mendapat hukuman sinkron dengna jenis dan tingkat pelanggaran yg dilakukan.
Setiap kegiatan insan baik pemerintah juga masyarakat terikat sang aturan atau aturan. Hukum dibuat untuk dijadikan menjadi panduan pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun warga ) yang melakukan delik diberi hukuman sesuai dengan aturan hukum yg berlaku, maka negara tersebut bisa dikatakan negara hukum.
Baiklah rakyat belajar sekalian, buat lebih memahami hakikat serta pengertian hukum tadi. Para pakar memberikan rumusan hukum yg beraneka ragam dan bhineka, yang tidak terdapat keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi ditimbulkan oleh disparitas sudut pandang atau poit of view berdasarkan para pakar serta disparitas latar belakang keahlian berdasarkan para pakar. Berikut ini tersaji pandangan para pakar tentang pengertian hukum.
1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa aturan merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris manusia dalam lingkungan masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tersebut diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu menggunakan sanksi tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah holistik kaidah-kaidah beserta asas-asas yg mengatur pergaulan hidup pada masyarakat yg bertujuan memeliharah ketetiban dan mencakup forum-forum serta proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi fenomena pada masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum artinya gugusan-formasi peraturan-peraturan yang terdiri atas norma serta sanksi-hukuman itu disebut aturan dan tujuan aturan itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sebagai akibatnya keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yg beropini bahwa aturan adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah serta larangan-embargo) yg mengurus tata tertib suatu rakyat serta karena itu wajib ditaati oleh masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum merupakan anggaran tingkah laris para anggota rakyat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan sang suatu warga menjadi jaminan menurut kepentingan beserta dan bila dilanggar menyebabkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum merupakan keseluruhan kondisi-kondisi yang menggunakan ini kehendak bebas berdasarkan orang yang satu dapat mengikuti keadaan menggunakan kehendak bebas berdasarkan orang yg lain, menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian pada atas, jelaslah bahwa rumusan aturan yg dikemukakan para ahli berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, namun buat lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum, itu memiliki unsur-unsur aturan yaitu :
1. Peraturan tentang tingkah lalu dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan sang badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, serta
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tadi merupakan tegas.
Selain itu, aturan mempunyai ciri-karakteristik yaitu:
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau embargo itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tadi, aturan merupakan norma yg bersumber berdasarkan perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati sang semua orang yang terlibat di dalamnya, maka hukum itu dilengkapi menggunakan sifat memaksa, merupakan, mau tidak mau, atau senang nir senang setiap orang wajib patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku. Misalnya, bila anda mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helem, maka akan dikenai hukuman berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai hukuman sesuai dengan hukum (rapikan tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa menggunakan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum lantaran membunuh dengan hukuman dengan tinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian rapikan aturan adalah holistik hukum yang berlaku dalam rapikan pergaulan hidup bernegara. Hukum adalah peraturan yg dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau alat yg berlaku bagi seluruh orang pada suatu masyarakat atau negara. Adapun negara aturan adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan juga pembentukan forum negara dalam aturan tertulis atau nir tertulis.
Demikianlah rakyat belajar sekalian pembahasan kita tentang Pengertian hukum dan hakikat aturan, khususnya aturan yang terdapat pada Indonesia. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
0 Response to "PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.