-->

PENGERTIAN DAN ISTILAH KONSTITUSI

Sidang-DPR-MPR-Konstitusi-UUD-Indonesia.jpg

Zona bucin---Warga belajar serta siswa sekalian, Pembahasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kali ini tentang Konstitusi yaitu pengertian konstitusi serta Istilah konstitusi tadi. Seperti yang kita ketahui bahwa negara yg nir didasari konstitusi umumnya menunjuk pada sistem pemerintahan yang diktator (sewenang-wenang) sehingga warga tertindas oleh penguasa. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia pernah memakai beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai konstitusi, terdapat baiknya kita melihat terlebih dahulu pertanyaan fundamental yaitu "

Apakah yg dimaksud dengan konstitusi itu dan apa fungsi konstitusi ?

Konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sesuatu yang sangat krusial dan fundamental/mendasar bagi suatu negara. Di pada konstitusi diatur kasus-masalah yg pokok bagi kehidupan bangsa serta negara. Hal-hal yang diatur pada konstitusi antara lain mengenai bentuk negara, dasar negara, ideologi negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan hak-hak masyarakat negara.

1. Istilah Konstitusi

Hampir semua rakyat negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, namun pada kenyataannya sebagian besar dari mereka belum tahu apa makna kata konstitusi serta dari berdasarkan mana kata konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai manusia yang berpendidikan merupakan kelompok masyarakat yang berilmu maka wajib tahu sesuatu perkara menurut ilmu sehingga perlu memahami makna kata konstitusi.
Konstitusi asal menurut bahasa Prancis "Constituere" ialah menetapkan atau membangun. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.
Dalam ketatanegaraan kata konstitusi pada berbagai negara telah poly digunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping istilah "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam kata sehari-hri konstitusi sering disamakan menggunakan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground adalah dasar, wet artinya Undang-undang).
Negara-negara yang memakai bahasa Inggris sebagai bahasa nasional digunakan kata "Constitution" yang diterjemahkan pada bahasa Indonesia sebagai sebagai konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi tidak lebih luas berdasarkan UUD. Konstitusi mencakup UUD serta keseluruhan berdasarkan peraturan, baik yang tertulis juga yg tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan pada rakyat. Saat ini banyak sarjana menyamakan 2 kata tersebut. Yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menduga bahwa konstitusi atau UUD itu dibentuk sebagai pegangan buat menyelenggarakan negara.
Konstitusi itu lebih luas berdasarkan pada UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip sang Moh. Koesnardi serta Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu pada tiga tingkat, yaitu :
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada tingkat ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang ada dalam rakyat belum merupakan pengertian aturan.
b. Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada taraf ini keputusan-keputusan yang terdapat dalam warga tersebut rumusan yang norma serta harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi nir selalu tertulis, tetapi ada pula yang tertulis dalam arti terkodifikasi.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan hukum yg tertulis.   
Dengan demikian Undang-Undang Dasar merupakan galat satu bagian berdasarkan konstitusi 
Pendapat yg serupa juga sudah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam 2 pengertian, yaitu;
  1. Konstitusi pada pengertian sosiologi serta politis, yaitu berupa faktor-faktor kekuatan yang nyata terdapat pada masyarakat. Konstitusi mendeskripsikan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang nyata dalam negara, seperti; Raja, Parlemen, kabinet, pressure group, serta partai politik.
  2. Konstitusi pada pengertian yuridis, yaitu yang ditulis dalam suatu naskah yang memuat seluruh bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan.
2. Pengertian Konstitusi
Sebagian akbar negara-negara yang sudah merdeka mempunyai konstitusi sebagai hukum dasar pada penyelenggaraan negara. Mengingat pentingnya konstitusi maka setiap rakyat negara memiliki kewajiban buat tahu makna konstitusi.
Menurut James Bryce, konstitusi adalah menjadi kerangka negara yang diorganisasikan menggunakan dan melalui hukum, dalam hal mana aturan tetapkan;
  • pengaturan tentang pendirian forum-forum yg permanen, 
  • fungsi berdasarkan forum-lembaga tadi, dan
  • hak-hak yg ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamididan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Semetara itu berdasarkan CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur;
  •  Kekuasaan pemerintahan
  • hak-hak dari yang diperintah, dan
  • hubungan antara pemerintah menggunakan yang diperintah.
K.C Wheare (1975: pl) mengartikan konstitusi menjadi holistik sistem ketatanegaraan berdasarkan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membangun dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat sah (bersifat hukum) bahwa pengadilan berwenang buat mempertahankannya serta sebagian nir bersifat aturan (nonlegal) atau ektralegal yg dari menurut kebiasaan dan kesepakatan , dimana pengadilan tidak dapat mempertahankan atas pelanggaran yg terjadi. Namum Where pula menegaskan bahwa konstitusi buat sebagian akbar negara-negara pada dunia sebagai aturan-anggaran yang mengatur ketatanegaraan suatu negara yg telah dibukukukan pada suatu dokumen. Sejak diumumkan Constitusi USA dalam tahun 1987 kata konstitusi menjadi dokumen tertulis disamakan menggunakan UUD Undang-undang Dasar yang berlaku.   

Konstitusi mempunyai fungsi ;

Konstitusi merupakan suatu yg sangat krusial bagi suatu negara karena konstitusi adalah panduan utama di dalam penyelenggaraan negara. Akan namun, para pakar ketatanegaraan memberikan pandangan tentang fungsi konstitusi yg berbeda-beda. Beberapa pendapat mengenai fungsi konstitusi antara lain;

  1. Menurut Karl Loewenstein dikutip I Gede Pantja Aswara (1993):47) konstitusi merupakan suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karenanya, setiap konstitusi itu senantiasa mempunyai 2 tujuan yaitu: a) untuk restriksi serta pengawasan terhadak kekuasaan politik, b) untuk membebaskan kekuasaan menurut kontrol absolut para penguasa, dan memutuskan batas-batas kekuasaannya.
  2. C.J Frederich menyebutkan konstitusi sebaga proses (rapikan cara) yg membatasi konduite pemerintahan secara efektif. Dia menyampaikan bahwa dengan jalan membagi kekuasaan, konstirusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yg efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi memiliki fungsi yang spesifik dan merupakan perwujudan atau manfestasi dari aturan yang tertinggi yg harus ditaati, bukan hanya sang warga tetapi juga oleh pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
  3. Menurut Joeniarto (1980:30-31). UUD atau konstitusi memiliki fungsi antara lain sebagai berikut: a) Ditinjau berdasarkan tujuannya konstitusi berfungsi buat mengklaim hak-hak anggota masyarakat warga , terutama masyarakat negar, berdasarkan tindakan sewenang-wenang para penguasanya. B) Ditinjau menurut Penyelenggaraan pemerintahannya konstitusi berfungsi buat dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yg niscaya yang utama-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/Undang-Undang Dasar-nya.
Demikianlah tentang pengertian dan istilah konstitusi yang seringkali kita dengar dan dibicarakan dalam banyak sekali forum, semoga tulisan tadi dapat meningkatkan pemahaman dan menambah pengetahuan bagi para murid serta masyarakat belajar sekalian mengenai konstitusi atau Undang-Undang Dasar tadi. Terimakasih. 

Referensi :
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara buat SMU Kls tiga. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.pd.2005. Kewarganegaraan buat Sekolah Menengah pertama Kls. VII. Geneca Exact. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENGERTIAN DAN ISTILAH KONSTITUSI"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel