-->

PENGERTIAN DAN PERAN KELOMPOK KERJA POKJA PENDIDIKAN KELUARGA

Zona bucin----Program pendidikan keluarga pada arahkan untuk dilaksanakan diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Karena itulah maka perlu dibuat Pokja atau Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga.

Pengertian Pokja Pendidikan Keluarga

Kelompok kerja pendidikan keluarga adalah gerombolan kerja yang dibentuk oleh Kepala dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ kota dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan keluarga di satuan pendidikan, keluarga, dan warga .

Pokja pendidikan keluarga sendiri adalah bagian berdasarkan dan berkedudukan pada dinas pendidikan. Pokja Pendidikan Keluarga pada Dinas Pendidikan Provinsi diklaim Pokja Provinsi, sedangkan Pokja Pendidikan Keluarga pada dinas pendidikan kabupaten/kota disebut Pokja Pendidikan Keluarga kabupaten/Kota.

Pokja Pendidikan Keluarga beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebesar-banyaknya 15 (5 belas) orang dipimpin oleh  seorang ketua (diperlukan sekretaris dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk), seorang sekretaris, serta beberapa orang anggota (sesuai dengan kebutuhan) yang terdiri menurut unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas dari unsur: dinas pendidikan, UPT Pendidikan Pusat/Daerah, dinas atau instansi terkait, pengawas/ penilik, serta instruktur/fasilitator/pegiat pendidikan keluarga, serta unsur lainnya yang relevan.

Peran serta Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga

1. Peran Pokja Pendidikan Keluarga

Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan famili memiliki peran sebagai berikut :
  • Pemberi pertimbangan (advisory body) pada penentuan serta pelaksanaan kebijakan pendidikan keluarga yg disesuakan menggunakan kebijakan pemerintah daerah menurut kewenangannya.
  • Pendukung (supporting agency), baik pada bentuk pemikiran, tenaga juga finansial pada penyelenggaraan pendidikan keluarga.
  • Pengontrol (controling agency) dalam rangka mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan famili.
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) serta pemangku kepentingan dengan masyarakat.
2. Fungsi Pokja Pendidikan Keluarga

Untuk menjalankan fungsi perannya, Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Mendorong terwujudnya kerjasama penyelenggara pendidikan antara satuan pendidikan, famili, dan warga dalam mewujudkan manusia dan ekosistem pendidikan famili yang dapat menumbuhkan karakter dan budaya literasi siswa berdasarkan prinsip kemitraan jdan gotong royong.
  • Melakukan kerja sama dengan rakyat (perorangan/organisasi) pemerintah serta DPRD berkenaan menggunakan penyelenggaraan acara pendidikan keluarga.
  • Melakukan koordinasi/menjalin kemitraan menggunakan banyak sekali instansi terkait dalam aplikasi acara pendidikan famili pada famili, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  • Melakukan koordinasi serta penguatan pada pengawas, penilik, fasilitator dalam rangka pendampingan, asistensi dan pengawasan pelaksanaan acara pendidikan famili pada  keluarga, satuan pendidikan, serta masyarakat.
  • Melakukan pendampingan, supervisi, serta asistensi pelaksanaan pendidikan famili kepada keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
  • Menampung serta menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan famili yang diajukan oleh keluarga dan masyarakat;
  • Melakukan evaluasi, supervisi, pelaporan, dan rekomendasi terhadap kebijakan dan penyelenggaraan acara pendidikan famili.

Tujuan pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga

Tujuan dibentukanya Kelompok Kerja Pendidikan Keluarga ini merupakan buat;
  1. Meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan pendidikan famili menggunakan aneka macam instansi/lembaga/organisasi terkait.
  2. Meningkatkan kapasitas pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, pelatih/fasilitator pendidikan famili dalam rangka pendampingan, asistensi dan pengawasan aplikasi program pendidikan famili pada famili, satuan pendidikan serta masyarkat.
  3. Meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pelibatan famili/orang tua pada satuan pendidikan sesuai menggunakan kewenangannya.
Demikian pengertian serta kiprah gerombolan kerja (pokja) pendidikan famili, semoga berguna. Terimakasih.


Sumber: Buku Petunjuk teknis Pembentukan Pokja pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tahun2019. Kemendikbud, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel