PENGERTIAN DESA DAN CIRICIRI DESA
Zona bucin---Wargabelajar serta anak didik sekalian, kita akan membahas tentang apa itu desa, tentunya kita semua acapkali mendengar istilah desa, bahkan kita memahami banyak berdasarkan kita yang sebelumnya asal dari desa. Nah buat memahami lebih jauh tentang pengertian desa serta ciri-ciri desa tadi, yuk kita ikut pembahasan pada bawah ini :
A. Pengertian Desa
1. Menurut R. Bintarto
Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yg terdapat pada suatu daerah dalam interaksi serta pengaruhnya secara timbal kembali menggunakan wilayah lain.
2. Menurut Suratdjo Kartohadikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum
3. Menurut Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yg bermata pencarian di bidang pertanian serta membuat bahan makanan
4. Menurut Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum loka tinggal suatu rakyat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah pada bawah camat.
5. Menurut William Ogburn serta MF Nimkoff
Desa merupakan kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa merupakan suatu gugusan tempat tinggal serta gugusan wilayah pertanian dengan batas-batas eksklusif yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
6. Menurut Paul H Landis
Desa adalah suatu daerah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa menggunakan cirri-karakteristik sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yg saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat ditentukan alam lebih kurang misalnya iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
7. Menurut UU no. 22 tahun 1999
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai wewenang buat mengatur serta mengurus kepentingan warga setempat menurut dari usul serta tata cara norma setempat yg diakui dalam sistem pemerintahan Nasional serta berada pada wilayah Kabupaten
8. Menurut UU, Nomor 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk menjadi kesatuan masyarakat aturan, yg mempunyai organisasi pemerintahan terendah, pribadi di bawah camat serta berhak menyelenggarakan tempat tinggal tangganya sendiri-sendiri pada ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Menurut UU no. 6 tahun2019
Desa adalah desa serta desa adat atau yg disebut menggunakan nama lain, selanjutnya dianggap Desa, adalah kesatuan rakyat aturan yang mempunyai batas daerah yg berwenang buat mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat dari prakarsa masyarakat, hak dari usul, serta/atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cukup kentara bukan? Dari pandangan serta para ahli tersebut pada atas, ada yang menyoroti berdasarkan aspek geografi, aturan. Kira-kira bisakah Anda membuat pengertian sendiri? Selain desa, kita pula pernah mendengar kata kelurahan. Samakah arti serta penjelasannya dengan desa?
Istilah kelurahan tercantum pada pasal 1 alfabet B. UU No.lima Tahun 1979. Yaitu
"Kelurahan adalah suatu daerah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah, langsung pada bawah camat yang nir berhak menyelenggarakan rumah tangganya".
Dari penjelasan di atas, cukup jelas memang perbedaan pengertian desa dengan kelurahan. Desa merupakan daerah pedesaan (rural areas). Pegawai desa nir memperoleh gajih setiap bulannya tetapi carik/bengkok (tanah yang hanya mampu diolah). Kepala desa dipilih pribadi sang rakyat desa. Sedangkan kelurahan merupakan daerah perkotaan (urban areas). Pegawai kelurahan memperoleh honor berdasarkan pemerintah lantaran dalam umumnya Pegawai Negeri sedangkan Kepala Kelurahan diangkat serta diberhentikan sang Pemerintah yang terdapat di atasnya.
Yang akan kita pelajari di sini merupakan desa yang terdapat daerah pedesaan. Ada beberapa istilah di beberapa wilayah di Indonesia yg maknanya sama dengan desa diantaranya :
1. Jawa = Desa
2. Minangkabau = Nagara
3. Aceh = Gampong
4. Bali = Banjar
5. Kalimantan = Banjar
6. Sumatera Utara = Huta/Kuta
7. Sulawesi Utara = Wanus
8. Kalimantan Timur = Kampung
Selain berdasarkan definisinya, buat tahu pola keruangan daerah desa. Anda jua perlu mengetahui unsur-unsur desa. Menurut Bintaro, pada bukunya Geografi Desa (laman 15,17 tahun 1977), ada 3 unsur desa yg wajib Anda fahami, yaitu :
a. Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif serta yg tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi serta luas serta batas yang adalah lingkungan geografi setempat.
b. Penduduk, unsur penduduk yang perlu diperhatikan dalam tahu suatu desa antara lain jumlah, penambahan, kepadatan, penyebaran, mata pencaharian, struktur penduduk berdasarkan umur, sex ratio, tingkat kematian, pertumbuhan serta taraf kelahiran.
c. Tata Kehidupan, dalam hal pola tata pergaulan serta ikatan-ikatan pergaulan masyarakat desa. Jadi seluk beluk kehidupan warga desa (Rural Society). Tata kehidupan yang baik akan menaruh jaminan ketentraman serta keserasian hidup bersama di desa. Corak kehidupan desa berdasarkan dalam ikatan kekeluargaan yang erat, masyarakatnya adalah suatu "Gemeinsshaff" yg mempunyai unsur gotong-royong yg kuat, tatap muka (face to face) yg kental. Mengapa demikian? Karena pada desa ikatan kehidupan relatif erat menjadi akibat berdasarkan kebiasaan, agama serta tradisi yang sama kata lainnya "consensius" (berdasarkan Auguste Comte).
B. Pengertian Desa
Anda perlu memahami bahwa desa sebagai suatu kesatuan geografis tentu mempunyai ciri khas apabila dibandingkan menggunakan daerah di sekitarnya. Coba Anda perhatikan desa tempat tinggalmu!, karakteristik khas tersebut bisa berupa aspek fisik atau aspek sosial.
1. Ciri wilayah desa dari geografis
Secara geografis, ciri-karakteristik daerah pedesaan adalah :
a. Pemukiman penduduk cenderung nir padat
b. Fasilitas transportasi yang cukup langka
c. Lahan dipakai menjadi persawahan pada biasanya.
2. Ciri daerah desa dari Dirjen Bangdes antara lain :
a. Perbadingan lahan menggunakan insan (man land ratio) cukup akbar adalah bahwa huma di daerah pedesaan masih relatif luas dibandingkan dengan jumlah penduduk yg menempatinya.
b. Lapangan kerja yang dominan merupakan pertanian (agraris)
c. Hubungan antara masyarakat akrab, dan
d. Sifat-sifat rakyat masih memegang teguh tradisi yg berlaku.
Sekarang kita lihat ciri-karakteristik warga desa itu apa saja. Apakah kalian tahun karakteristik-cirinya? Syukur kalau kalian tahu serta sanggup menjelaskannya, bila belum mari kita pelajari sama-sama berdasarkan pakar sosiologi pedesaan di bawah ini :
Rouceck serta Warren memperincikan ciri-ciri rakyat desa menjadi berikut :
- Kelompok primer (yang bermata pencaharian utama dikawasan tertentu) berperan akbar.
- Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam serta informal
- Kelompok (asosiasi) dibentuk atas dasar faktor geografis pada kota menurut ikatan kepentingan
- Hubungan bersifat mendalam, awet, kekeluargaan, tatap muka (face to face) serta langsung langgeng adanya.
- Keseragaman (homogenitas) merupakan ciri kehidupan sehari-hari serta menyebabkan mobilitas sosial cukup rendah (bersifat horizontal), misalnya anak seorang petani lagi, anak dukun jadi dukun, serta lain-lain.
- Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi keluarga nampak jelas pada produksi pertanian.
Demikian tentang pengertian desa serta ciri-ciri desa, semoga bermanfaat untuk bahan belajar serta menambah pengetahuan tentang wilayah khususnya pedesaan. Terimakasih.
0 Response to "PENGERTIAN DESA DAN CIRICIRI DESA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.