-->

PENGERTIAN KORUPSI DAN AKIBAT DARI PERILAKU KORUPSI

Korupsi
Zona bucin---Wargabelajar serta siswa sekalian, hampir setiap orang bisa menyebutkan kata korupsi dan menaruh batasan tentang korupsi menurut pengetahuannya masing-msing. Sebagian besar orang berpendapat bahwa korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik pihak lain buat dipakai nir sinkron dengan ketentuan yang terdapat dan dipakai buat laba diri sendiri. Menurut ucapnya; pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio menurut istilah kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi juga pegawai negeri, serta pihak lain yg terlibat pada tindakan itu yang secara tidak wajar serta nir sah menyalahgunakan agama publik yg dikuasakan kepada mereka untuk menerima keuntungan sepihak.

Untuk detail tentang pengertian korupsi ini kita bisa melihat hal tersebut pada pengertian korupsi berdasarkan pengertian yg ada di dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan di dalam pasal-pasalnya sebagai berikut:
  1. penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang melaksanakan fungsi eksektuf, legislatif serta yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan menggunakan penyelenggaraan negara sinkron menggunakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
  2. penyelenggara negara yg higienis adalah penyelenggara negara yg menaati asas-asas generik penyelenggaraan negara dan bebas berdasarkan praktik korupsi, kongkalikong dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya;
  3. asas umum pemerintahan negara yg baik merupakan asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan serta norma hukum, buat mewujudkan penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas dari kongkalikong , korupsi serta nepotisme;
  4. korupsi adalah tindak pidana yg dilakukan orang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yg dipahami umum merupakan merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak pribadi sekaligus memperkaya diri sendiri.
Korupsi pada dasarnya sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa karena menggunakan adanya korupsi yg membawa imbas negati bagi negara dan rakyat di berbagai bidang kehidupan. Mengapa demikian? Apakah yang dimaksud membawa dampak negatif itu? Adapaun dampak-dampak yang terjadi jika para pemimpin negara banyak melakukan korupsi dapat digambarkan menjadi berikut :
  1. menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya buat kepentingan eksklusif pemimpin
  2. menjadikan negara miskin
  3. menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri buat menutupi kekurangan anggaran
  4. hanya akan memperkaya sekelompok orang yg dekat menggunakan pimpinan tersebut
  5. menimbulkan ketidakadilan pada hal pendapatan serta kekayaan.
  6. menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara
  7. menciptakan rasa putus harapan, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan masyarakat yg tidak memperoleh pendapatan yg adil
  8. menciptakan aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara.
Pejabat negara yg melakukan korupsi dapat diberhentikan, jua dieksekusi oleh pengadilan negara, banyak yg terjadi penjabat negara dijatuhi sanksi berat karena terbukti terlibat korupsi.

Demikian mengenai pengertian korupsi serta akibatnya bila terjadi perilaku korupsi tadi. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Selanjutnya buat menambah pengetahuan kita tentang korupsi pada Indonesia silakan masyarakat serta siswa belajar buat membaca mengenai pemberatasan korupsi ini di berbagai media serta literatur yg ada.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel