RINGKASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Para tutor serta rakyat belajar sekalian, kita tentunya sudah mengetahui bahwa pendidikan kita memakai sistem tertentu yangdiatur dalam undang-udang sistem pendidikan nasional kita. Nah..disini kita akan coba mengenal serta membahas bagaimana sistem pendidikan nasional itu. Berikut ini ringkasan serta bagaimana sistem pendidikan nasional itu; Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sisdiknas No. 20 tahun 2003).
Fungsi Pendidikan Nasional
Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi buat membuatkan kemampuan dan menciptakan tabiat dan peradaban bangsa yg bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yg bertujuan buat berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan sebagai masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. Pendidikan formal,
2. Nonformal, dan
3. Informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. Pendidikan dasar,
2. Pendidikan menengah,
3. Serta pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan meliputi:
1. Pendidikan generik,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yg melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap rakyat negara yang berusia tujuh hingga menggunakan 5 belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemda mengklaim terselenggaranya wajib belajar bagi setiap rakyat negara yg berusia 6 (enam) tahun dalam jenjang pendidikan dasar tanpa memungut porto.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. SD (Sekolah Dasar) serta Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah pertama) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yg sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. Pendidikan menengah umum, dan
2. Pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yg mencakup acara pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang ahli, dan doktor yg diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi bisa berbentuk:
1. Akademi,
2. Politeknik,
3. Sekolah tinggi,
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. Pendidikan formal,
2. Nonformal, dan
3. Informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. Pendidikan dasar,
2. Pendidikan menengah,
3. Serta pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan meliputi:
1. Pendidikan generik,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yg melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap rakyat negara yang berusia tujuh hingga menggunakan 5 belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemda mengklaim terselenggaranya wajib belajar bagi setiap rakyat negara yg berusia 6 (enam) tahun dalam jenjang pendidikan dasar tanpa memungut porto.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. SD (Sekolah Dasar) serta Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah pertama) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yg sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. Pendidikan menengah umum, dan
2. Pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yg mencakup acara pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang ahli, dan doktor yg diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi bisa berbentuk:
1. Akademi,
2. Politeknik,
3. Sekolah tinggi,
4. Institut, atau
5. Universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan acara akademik, profesi, serta/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga rakyat yg memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi menyebarkan potensi peserta didik menggunakan fokus pada dominasi pengetahuan serta keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal mencakup:
1. Pendidikan kecakapan hayati,
2. Pendidikan anak usia dini,
3. Pendidikan kepemudaan,
4. Pendidikan pemberdayaan wanita,
5. Pendidikan keaksaraan,
6. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. Pendidikan kesetaraan, serta
8. Pendidikan lain yg ditujukan buat mengembangkan kemampuan siswa.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. Lembaga kursus,
2. Forum training,
3. Grup belajar,
4. Pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. Majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus serta pembinaan diselenggarakan bagi warga yg memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hayati, dan perilaku buat menyebarkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha berdikari, serta/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal bisa dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal selesainya melalui proses evaluasi penyetaraan oleh lembaga yg ditunjuk sang Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu dalam baku nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yg dilakukan sang keluarga serta lingkungan berbentuk aktivitas belajar secara berdikari.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal selesainya siswa lulus ujian sinkron menggunakan baku nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. TK (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yg sederajat.
Pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yg diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi menaikkan kemampuan dan keterampilan pada pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan sang Pemerintah serta/atau grup masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. Pendidikan diniyah,
2. Pesantren,
3. Pasraman,
4. Pabhaja samanera, dan bentuk lain yang homogen.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jeda jauh bisa diselenggarakan dalam semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jeda jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan pada gerombolan warga yang nir dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jeda jauh diselenggarakan pada aneka macam bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh wahana serta layanan belajar dan sistem evaluasi yg mengklaim mutu lulusan sinkron dengan baku nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus serta Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan spesifik merupakan pendidikan bagi peserta didik yg mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, serta/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan spesifik adalah pendidikan bagi siswa di wilayah terpencil atau kolot, warga norma yang terpencil, dan/atau mengalami bala alam, bencana sosial, dan tidak sanggup menurut segi ekonomi.
**Warga negara asing bisa menjadi siswa dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan merupakan Usaha sadar dan terpola buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya siswa secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah Pendidikan yg dari Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu buat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik adalah Anggota rakyat yg berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yg tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan adalah Wahana yang dilalui peserta didik buat berbagi potensi diri pada suatu proses pendidikan yang sesuai menggunakan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan yg ditetapkan berdasarkan taraf perkembangan siswa, tujuan yg akan dicapai, serta kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan merupakan Kelompok yg didasarkan dalam kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yg terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan pada luar pendidikan formal yg dapat dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini merupakan Suatu upaya pembinaan yg ditujukan pada anak semenjak lahir sampai menggunakan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan buat membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak memiliki kesiapan pada memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jeda jauh adalah Pendidikan yg peserta didiknya terpisah berdasarkan pendidik serta pembelajarannya menggunakan banyak sekali asal belajar melalui teknologi komunikasi, fakta, dan media lain.
Standar nasional pendidikan merupakan Kriteria minimal mengenai sistem pendidikan pada semua wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yg harus diikuti sang Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah serta Pemda.
Warga Negara merupakan Warga Negara Indonesia baik yg tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri merupakan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan mengenai sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga berguna.
Sumber: Dirangkum dari aneka macam asal, khususnya kitab Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003
5. Universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan acara akademik, profesi, serta/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga rakyat yg memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi menyebarkan potensi peserta didik menggunakan fokus pada dominasi pengetahuan serta keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal mencakup:
1. Pendidikan kecakapan hayati,
2. Pendidikan anak usia dini,
3. Pendidikan kepemudaan,
4. Pendidikan pemberdayaan wanita,
5. Pendidikan keaksaraan,
6. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. Pendidikan kesetaraan, serta
8. Pendidikan lain yg ditujukan buat mengembangkan kemampuan siswa.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. Lembaga kursus,
2. Forum training,
3. Grup belajar,
4. Pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. Majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus serta pembinaan diselenggarakan bagi warga yg memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hayati, dan perilaku buat menyebarkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha berdikari, serta/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal bisa dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal selesainya melalui proses evaluasi penyetaraan oleh lembaga yg ditunjuk sang Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu dalam baku nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yg dilakukan sang keluarga serta lingkungan berbentuk aktivitas belajar secara berdikari.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal selesainya siswa lulus ujian sinkron menggunakan baku nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. TK (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yg sederajat.
Pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yg diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi menaikkan kemampuan dan keterampilan pada pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan sang Pemerintah serta/atau grup masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. Pendidikan diniyah,
2. Pesantren,
3. Pasraman,
4. Pabhaja samanera, dan bentuk lain yang homogen.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jeda jauh bisa diselenggarakan dalam semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jeda jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan pada gerombolan warga yang nir dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jeda jauh diselenggarakan pada aneka macam bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh wahana serta layanan belajar dan sistem evaluasi yg mengklaim mutu lulusan sinkron dengan baku nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus serta Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan spesifik merupakan pendidikan bagi peserta didik yg mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, serta/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan spesifik adalah pendidikan bagi siswa di wilayah terpencil atau kolot, warga norma yang terpencil, dan/atau mengalami bala alam, bencana sosial, dan tidak sanggup menurut segi ekonomi.
**Warga negara asing bisa menjadi siswa dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Istilah
Pendidikan merupakan Usaha sadar dan terpola buat mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran supaya siswa secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah Pendidikan yg dari Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu buat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik adalah Anggota rakyat yg berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yg tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan adalah Wahana yang dilalui peserta didik buat berbagi potensi diri pada suatu proses pendidikan yang sesuai menggunakan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan yg ditetapkan berdasarkan taraf perkembangan siswa, tujuan yg akan dicapai, serta kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan merupakan Kelompok yg didasarkan dalam kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yg terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan pada luar pendidikan formal yg dapat dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini merupakan Suatu upaya pembinaan yg ditujukan pada anak semenjak lahir sampai menggunakan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan buat membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak memiliki kesiapan pada memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jeda jauh adalah Pendidikan yg peserta didiknya terpisah berdasarkan pendidik serta pembelajarannya menggunakan banyak sekali asal belajar melalui teknologi komunikasi, fakta, dan media lain.
Standar nasional pendidikan merupakan Kriteria minimal mengenai sistem pendidikan pada semua wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar adalah Program pendidikan minimal yg harus diikuti sang Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah serta Pemda.
Warga Negara merupakan Warga Negara Indonesia baik yg tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adalah Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri merupakan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Demikianlah ringkasan mengenai sistem pendidikan nasional Indonesia, semoga berguna.
Sumber: Dirangkum dari aneka macam asal, khususnya kitab Undang-undang Sisdiknas no.20 tahun 2003
0 Response to "RINGKASAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.