-->

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL

Ujian%2BNasional.jpg
Warga belajar serta siswa sekalian, Ketika kita mengikuti ujian Nasional (UN), umumnya sebelum proses menjawab soal, pengawas membacakan tata tertib peserta ujian. Ketika membacakan tak jarang kurang jelas bagi kita, mungkin karena suara pengawas kurang keras atau terdapat pengucapan dan artikulasi yang nir tepat, nah karena itu kiranya perlu kita pelajari terlebih dahulu apa saja isi rapikan tertib peserta ujian tadi misalnya berikut ini:

TATA TERTIB PESERTA UJIAN
Peserta UN :
  1. Memasuki ruangan sehabis pertanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) mnt sebelum UN dimulai:
  2. bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN sehabis mendapat biar berdasarkan Ketua Pelaksana UN taraf Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan saat;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronika serta kalkulator kesekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
  4. tas, kitab , serta catatan pada bentuk apapun dikumpulkan di pada ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, peraut, serta kartu indikasi peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir menggunakan memakai pulpen/bolpoin yang disediakan sang pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada page pertama buah naskah soal serta bukti diri dalam LJUN secara lengkap dan sahih dan menandatangani pernyataan "aku mengerjakan UN menggunakan jujur".
  8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya pada pengawas ruang UN menggunakan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan Antara cover naskah dan isi naskah dan mengecek kelengkapan soal, mulai menurut kelengkapan laman soal sampai kelengkapan nomor soal;
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUN yg stigma atau rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti menggunakan satu set naskah soal cadangan yg terdapat pada ruang tersebut atau diruang lain;
  11. yang nir memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka perserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal serta LJUN cadangan yang terdapat pada ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
  12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal selesainya ada pertanda saat mulai ujian;
  14. selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
  15.  yang meninggalkan ruangan selesainya membaca soal serta tidak kembali lagi hingga indikasi terselesaikan dibunyikan, dinyatakan telah terselesaikan menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
  16. peserta UN yang telah terselesaikan mengerjakan soal sebelum ketika UN berakhir nir diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya saat ujian;
  17. peserta UN berhenti mengerjakan soal sesudah terdapat indikasi berakhir ketika ujian;
  18. selama UN berlangsung, peserta UN dihentikan;
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. Bekerjasama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima donasi dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN dan LJUN Keluar menurut ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian tentang isi Tata Tertib Peserta UN tadi, semoga berguna.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel