PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN JENJANG PNS NYA
4:26 AM
Edit
Zona bucin---Sesuai menggunakan Peraturan Pemerintah Noor 16 Tahun 1994 mengenai Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil diantaranya dinyatakan bahwa buat meningkatkan mutu profesionalisme serta pelatihan pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional;
Sebagai aplikasi menurut ketentuan Peraturan Pemerintah tadi sudah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar serta Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
Sebagai tindak lanjut menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaia Negara Nomor 03/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2011, diperlukan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yg berkenaan menggunakan tugas pokok dan rincian kegiatan pamong belajar pejabat yg berwenang menetapkan angka kredit serta tim penilai, kelengkapan serta tata cara pengajuan usul penetapan angka kredit; rapikan cara evaluasi, prestasi kerja pamong belajar serta penetapan nomor kredit; pengangkatan pertama dan pengangkatan balik dalam jabatan fungsional pamong belajar, kenaikan jabatan serta pangkat pamong belajar; serta pembebasan sementara serta pemberhentian menurut jabatan Pamong Belajar.
Pengertian
Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan jabatan yag mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab serta kewenangan buat melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, serta pengembangan contoh Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta PAUDNI sinkron dengan peraturan perundang-undangan yg diduduki sang Pegawai Negeri Sipil.
Pamong Belajar merupakan pendidik dengan tugas primer melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian acara, serta pengembangan contoh PAUDNI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Satuan PAUDNI
Adapun instansi Pembina Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah Kementrian Pendidikan serta Kebudayaan.
Pamong Belajar juga dikatakan menjadi Pendidik PAUDNI, Pendidik PAUDNI adalah seorang yg mengabdikan diri serta/atau ditugaskan sinkron menggunakan kompetensinya buat berpartisipasi pada penyelenggaraan proses pembelajaran/training/pembimbingan dalam satuan pendidikan nonformal dan informal, yg terdiri berdasarkan pamong belajar, pelatih, fasilitator, serta tutor sebutan lainnya yang sesuai menggunakan kekhususannya.
Jejang Jabatan Pamong Belajar
Adapun Jenjang jabatan pamong belajar yg terendah sampai menggunakan yang tertinggi, yaitu;
1. Pamong Belajar Pertama.
Jejanjang kepangkatan buat pamong belajar pertama yaitu ;
a. Penata Muda golongan ruang III/a
b. Panata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
2. Pamong Belajar Muda
Jejanjang kepangkatan buat pamong belajar Muda yaitu ;
a. Penata Golongan Ruang III/c;
b. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
3. Pamong belajar Madya
Jejanjang kepangkatan buat pamong belajar Madya yaitu ;
a. Pembina golongamn ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I golonga ruang IV/b
c. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Demikianlah pengertian jabatan fungsional Pamong Belajar serta jejang kepangkatannya pada jabatan PNS, semoga bermanfaat. Baik buat pamong belajar, maupun warga generik yang berminat sebagai pamong belajar. Terimakasih.
Sumber : Dirangkum serta disarikan berdasarkan Buku Permendikbud RI Nomor 39 Tahun2019. Tentang petunjuk teknis Jabatan fungsional Pamong belajar dan nomor kreditnya.