ANGGARAN DASAR KOPERASI
Warga belajar dan Siswa--sekalian, yang nantinya ingin mendirikan koperasi tentunya wajib memahami serta mengetahui terlebih dahulu yg dimaksud dengan Anggaran Dasar Koperasi tersebut :
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yg lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya mempunyai peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini terdapat yang bersifat generik dan terdapat yg bersifat spesifik. Peraturan yg bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus dianggap Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan pada Anggaran Dasar adalah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota buat menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama serta Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama pada sini adalah nama Koperasi yg didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan loka kedudukan merupakan alamat kantor yg permanen bagi Koperasi tadi.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud serta tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia memiliki tujuan yang sama. Oleh karenanya pada blangko Anggaran Dasar sudah eksklusif tertulis. Sedangkan bidang usaha harus ditulis sinkron dengan bidang bisnis yg dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian serta kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan usaha produksi serta lain sebagainya
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yg bisa menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi sang anggota
- Hak yg dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang sudah sebagai anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku serta berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar wajib dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, seperti :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas pada rapat anggota
- Tata cara pada mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan tentang pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yg diberi wewenang serta tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini wajib dicantumkan mengenai pengurus dan badan pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan dapat berjalan dengan baik, wajib dicantumkan syarat-kondisi bagi pengurus , badan pengawas dan penasihat. Demikian pula hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan asal kapital koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri berdasarkan modal sendiri serta kapital pinjaman.
Modal sendiri dari menurut :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman mampu berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank serta forum keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi serta surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yg lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya mempunyai peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini terdapat yang bersifat generik dan terdapat yg bersifat spesifik. Peraturan yg bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus dianggap Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan pada Anggaran Dasar adalah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota buat menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama serta Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama pada sini adalah nama Koperasi yg didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan loka kedudukan merupakan alamat kantor yg permanen bagi Koperasi tadi.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud serta tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia memiliki tujuan yang sama. Oleh karenanya pada blangko Anggaran Dasar sudah eksklusif tertulis. Sedangkan bidang usaha harus ditulis sinkron dengan bidang bisnis yg dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian serta kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan usaha produksi serta lain sebagainya
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yg bisa menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi sang anggota
- Hak yg dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang sudah sebagai anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku serta berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar wajib dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, seperti :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas pada rapat anggota
- Tata cara pada mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan tentang pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yg diberi wewenang serta tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini wajib dicantumkan mengenai pengurus dan badan pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan dapat berjalan dengan baik, wajib dicantumkan syarat-kondisi bagi pengurus , badan pengawas dan penasihat. Demikian pula hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan asal kapital koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri berdasarkan modal sendiri serta kapital pinjaman.
Modal sendiri dari menurut :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman mampu berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank serta forum keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi serta surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Di pada Anggaran Dasar Koperasi, bisa ditetapkan terbatas pada jangka ketika tertentu, misalnya lima tahun atau tidak terbatas sinkron dengan tujuannya.
i. Ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan generik mengenai pembagian residu hasil usaha. Secara umum output usaha sesudah dikurangi dengan porto, pajak, cadangan, dana sosial serta pembangunan bisa dibagikan kepada anggota sinkron dengan jasa masing-masing anggota.
j. Ketentuan mengenai sangsi
Suatu peraturan tanpa sangksi, ibarat harimau tanpa gigi : adalah peraturan itu tidak terdapat gunanya sama sekali. Oleh karena itu pada Anggaran Dasar harus dicantumkan sangsi-sangsi bagi para pelanggar peraturan. Sangsi-sangsi itu mampu dikenakan pada pengurus, pengawas dan anggota yg melanggar ketentuan Anggaran Dasar. Sangsi yg ditetapkan adalah hasil rumusan menurut masing-masing Koperasi secara intern.
kata-istilah krusial :
Hibah : Modal yg berupa uang atau barang yg diberikan kepada Koperasi berdasarkan anggota Koperasi
Obligasi : Surat pengakuan berhutang (berupa sertifikat) yg diberikan oleh perusahaan kepada penanam kapital.
Demikian tentang Anggaran Dasar Koperasi ini, semoga bermanfaat. Terimakasih.
0 Response to "ANGGARAN DASAR KOPERASI"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.