CARA MENGIDENTIFIKASI MASALAH DI MASYARAKAT UNTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah Kota-Kabupaten |
Zona bucin---Para siswa dan masyarakat belajar sekalian, dalam pembahasan materi Tata negara kita akan melihat tentang kebijakan penyusunan peraturan wilayah (Peraturan Daerah), Para perancang Perda perlu menciptakan Peraturan Daerah atas nama serta buat kepentingan warga . Langkah pertama yang wajib diambil merupakan mengajukan pertanyaan tentang jenis pertarungan yg dihadapi oleh warga . Konflik bisa meliputi banyak hal, diantaranya degradasi serta deviasi asal daya, perseteruan pemanfaatan antar pihak yang mengakibatkan keresahan sosial, serta lain-lain. Selain mengidentifikasi kasus, perancang Peraturan Daerah harus jua mengidentifikasi penyebab terjadinya masalah (akar perkara) dan pihak-pihak yg terkena efek dari banyak sekali kasus tadi. Perancang Peraturan Daerah hendaknya tahu konsekuensi-konsekuensi yg mungkin akan ada dari penanganan masalah-kasus tertentu. Misalnya saja, apakah semua pihak akan diperlakukan secara adil? Apakah terdapat pihakpihak eksklusif yg sangat diuntungkan dan di lain sisi mengorbankan pihak lain? Dengan hanya menangani sejumlah konflik, apakah nir menimbulkan perseteruan baru?
Bagaimana mengidentifikasi perkara atau gosip-gosip sentral yang ada pada masyarakat tadi terkait dengan perancangan Peraturan Daerah yg akan diterbitkan. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk melakukan identifikasi masalah tadi. Melakukan identifikasi kasus menggunakan metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, serta Ideology). Sebagai berikut :
Bagaimana mengidentifikasi perkara atau gosip-gosip sentral yang ada pada masyarakat tadi terkait dengan perancangan Peraturan Daerah yg akan diterbitkan. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk melakukan identifikasi masalah tadi. Melakukan identifikasi kasus menggunakan metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, serta Ideology). Sebagai berikut :
a. Rule (Peraturan)
- Susunan kata berdasarkan peraturan samar-samar atau rancu.
- Peraturan mungkin memberi peluang konduite masalah.
- Tidak menangani penyebab-penyebab menurut konduite bermasalah.
- Memberi peluang pelaksanaan yang tidak transparan, nir bertanggung jawab, dan tidak partisipatif, dan
- Memberikan kewenangan yg tidak perlu kepada pejabat pelaksana dalam memutuskan apa serta bagaimana membarui konduite bermasalah.
b. Opportunity (Kesempatan)
- Apakah lingkungan di sekeliling pihak yang dituju suatu undang memungkinkan mereka berperilaku sebagaimana diperintahkan undang-undang atau nir?
- Apakah lingkungan tersebut menciptakan perilaku yang sesuai nir mungkin terjadi?
c. Capacity (Kemampuan)
- Apakah para pelaku peran mempunyai kemampuan berperilaku sebagaimana dipengaruhi oleh peraturan yg ada?
- Berperilaku sebagaimana ditetapkan sang undang-undang yang ada.
- Dalam prakteknya, kesempatan serta kemampuan saling bertumpang tindih. Tidak menjadi soal kategori ROCCIPI yg mana yg mengilhami seseorang penyusun rancangan undang-undang saat merumuskan hipotesa penerangan.
- Kategori-kategori ini berhasil dalam tujuannya bila berhasil merangsang para pembuat rancangan undang-undang buat mengidentifikasikan penyebab menurut konduite bermasalah yg wajib diubah oleh rancangan mereka.
d. Communication (Komunikasi)
- Ketidaktahuan seorang pelaku peran mengenai undang-undang mungkin bisa menjelaskan mengapa beliau berperilaku nir sesuai.
- Apakah pihak yang berwenang telah mengambil langkah-langkah yg memadai buat mengomunikasikan peraturan-peraturan yg terdapat pada para pihak yg dituju?
e. Interest (Kepentingan)
- Apakah ada kepentingan material atau non material (sosial) yang mempengaruhi pemegang peran dalam bertindak sesuai atau nir sesuai menggunakan anggaran yang ada?
f. Process (Proses)
Menurut kriteria serta mekanisme apakah menggunakan proses yg bagaimana – para pelaku kiprah tetapkan buat mematuhi undang-undang atau nir?. Biasanya, apabila sekelompok pelaku kiprah terdiri dari perorangan, kategori “proses” menghasilkan beberapa hipotesa yang berguna buat menjelaskan konduite mereka. Orang-orang umumnya tetapkan sendiri apakah akan mematuhi peraturan atau nir.
g. Ideology (Idiologi)
Apakah nilai-nilai, kebiasaan serta istiadat-norma yg ada cukup mensugesti pemegang peran buat bertindak sinkron atau bertentangan dengan anggaran yang ada?
Selain ROCCIPI bisa jua dipakai 2 metode yg berdekatan sifat serta mekanisme kerjanya, yaitu metode Fishbone dan RIA (Regulatory Impact Assessment). Metode Fishbone bekerja dengan menggunakan riset yang mendalam, segala hal diuji dalam sebuah diskusi yg panjang. Beberapa hal yang diuji adalah terkait menggunakan men, money, management, method, dan environment. Menjadi berikut :
Men (insan), dilakukan pengujian bagaimana konduite manusia (subyek aturan) melaksanakan atau bertindak sehingga timbul perkara.
- Money (uang/anggaran), pengujian dilakukan menggunakan mengidentifikasi bagaimanakedudukan aturan pada aplikasi kegiatan sehingga menyebabkan kasus.
- Management, dilakukan pengujian dan riset apakah pola manajerial baik dari sistem juga sub sistem dapat mendukung atau tidak terhadap anggaran-aturan yg terdapat. Perludiperbaharuikah anggaran yg lama atau membentuk anggaran yang baru.
- Method (metode), yg dimaksud metode disini adalah terkait dengan hubungan antarasubyek hukum (pelaku) dengan obyek aturan, bagaimana model dan pola hubungannyatersusun dalam sebuah metode.
- Environment (lingkungan), lingkungan sangat berpengaruh terhadap hadirnya persoalanyang terjadi, lingkungan ini terkait jua imbas berdasarkan luar (globalisasi).
Dalam Metode Fishbone ini dilakukan apabila memang analisa terhadap suatu permasalahan ada saat suatu peraturan akan diterapkan dalam sebuah proses dan aktivitas suatu pemerintahan.
Sejalan menggunakan Fishbone ini, terdapat jua RIA. RIA lebih mengutamakan pemahaman terhadap segala peraturan dibalik penyusunan peraturan yang baru. RIA umumnya digunakan sebagai agunan buat mendukung pembangunan dan investasi. Bagaimana RIA digunakan?
Penggunaan RIA harus dilakukan riset yang mendalam kenapa peraturan tadi diadakan? Setelah hal tersebut terjawab, apa resikonya bila peraturan tersebut diadakan. Jika hal-hal tadi sudah terjawab maka sebuah peraturan akan terlihat baik dan buruknya bila diterapkan pada warga .
Berdasarkan berbagai metode di atas, perancang Perda hendaknya dapat melakukan pilihan yang sempurna mana yang sesuai menggunakan syarat wilayahnya, seluruh perhitungan sebagaimana masih ada pada metode diatas selalu menekankan partisipasi berdasarkan masyarakat. Tetapi demikian,kekayaan wilayah hendaknya sebagai prioritas utama pada penyusunan Peraturan Daerah.
Selanjutnya menurut inventarisasi perkara berdasarkan pendekatan yg dikemukakan diatas, perancang Perda hendaknya membuat skala prioritas tentang perseteruan yg wajib dipecahkan secepatnya, perseteruan yang perlu dipecahkan beserta, serta pertarungan yg bisa ditunda pemecahannya. Pembuatan skala prioritas merupakan hal yg krusial karena dalam umumnya pembuatan Perda sangat terbatas skalanya, sebagai akibatnya nir seluruh perseteruan dapat dipecahkan. Beberapa kriteria bisa digunakan buat membuat skala prioritas.
Demikian mengenai cara mengidentifikasi gosip dan perkara pada rakyat yg akan dijadikan bahan buat pembuatan kebijakan bagi pemerintah daerah. Semoga bermanfaat, terimakasih.
0 Response to "CARA MENGIDENTIFIKASI MASALAH DI MASYARAKAT UNTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.