-->

CARA PELAKSANAAN SISTEM CAT DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Zona Bucin----cara Pelaksanaan CAT pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, seperti yg telah kita bahasa pada goresan pena zona bucin terdahulu, yang dimaksud dengan Sistem CAT atau CAT CPNS adalah singkatan menurut Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi menggunakan alat bantu personal komputer yg digunakan buat menerima baku minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dibutuhkan buat mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta CAT dianggap bisa mengklaim standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).

CAT-Sistem-CAT-Penerimaan-CPNS-terbaru.jpg

Sistem CAT jauh tidak sama menggunakan sistem tes sebelumnya yg memakai kartas buat soal serta lembar jawaban. Dengan sistem ini bukan hanya menciptakan proses seleksi CPNS sebagai lebih praktis serta lebih berhemat aturan, tetapi jua memiliki taraf transparansi yg lebih baik sebagai akibatnya lebih meyakinkan dan terpercaya berdasarkan sistem selebelumnya.



Berikut ini akan kita lihat bagaimana tujuan penggunaan, Keunggulan/Manfaat penggunaan CAT, Karakteristik Sistem CAT, dan apa yang dimaksud menggunakan Penilaian serta Passing Grade pada Sistem CAT penerimaan calon pegawai negeri sipil tadi.



1. Tujuan Penggunaan CAT



Secara generik tujuan penggunaan sistem CAT ini merupakan buat mempermudah dan mengefektifkan proses seleksi penerimaan CPNS. Sistem otomatis pada sistem CAT menciptakan semuanya menjadi cepat serta gampang buat mendapatkan output tes yang dilakukan. Jadi yg menjadi tujuan penggunaan CAT ini diantaranya adalah :

  • Mengefektivkan aktivitas proses seleksi serta tes penerimaan CPNS
  • Mempercepat proses inspeksi serta laporan hasil ujian
  • Menciptakan standarisasi output ujian secara nasional
  • Mewujudkan transparansi, obyektifita, akuntabel, serta bebas korupsi kolusi serta nepotisme.

2. Manfaat serta Keunggulan Penggunaan CAT
  • Peserta tes bisa menggunakan mudah mendaftarkan dirinya sendiri melalui internet pada PC dan laptop masing-masing.
  • Peserta tes dapat dievaluasi langsung sinkron dengan hasil yang diperoeh
  • Keseluruhan materi soal tes komputerisasi dasar (tes pengetahuan umum, tes bakat skolastik dan tes sekala kematangan) serta tes kompetensi kepegawaian (tes pengetahuan umum, tes subtansi kepegawaian, serta tes skala kematangan) bisa diakses melalui komputer.
  • Penilaian dilakukan secara obyektif.
  • Peserta ujian dapat segera mengetahui capaian nilai (skor) yg diperoleh sehabis terselesaikan ujian selesai dilakukan.

3. Karakteristik Sistem CAT pada Penerimaan CPNS
  •  Aplikasi dijalankan pada personal komputer menggunakan platform Windows berbasis WEB guna memudahkan pengembangan jangka panjang
  • Aplikasi menggunakan narasi buat menyebutkan bahasan yang tersaji pada monitor komputer
  • Aplikasi disertai video gerakan mouse, sebagai akibatnya pengguna bisa dengan gampang menggunakannya.
  • Tutorial disertai teks yang berisi perintah pada layar monitor komputer supaya peserta tes dapat pribadi tahu dan mempraktekannya.

4. Pemahaman mengenai Penilaian dan Passing Grade pada CAT Penerimaan CPNS

     Dalam tes CPNS CAT ini, peserta diminta buat mengerjakan soal menggunakan komputer dengan program khusus. Soal-soal tes dikerjakan pada waktu 1,lima jam serta terdiri atas 100 soal tes kemampuan Dasar yang pecahannya terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan serta 30 soal Tes Intelegensia Umum yang setiap soalnya bernilai 5 poin jika sahih dan bernilai 0 jika keliru, dan 35 soal tes Karakteristik Pribadi yg setiap pilihan jawaban memiliki poin dan nilai sendiri-sendiri, lima poin buat nilai tertinggi dan 1 poin untuk nilai terendah. Lolosnya peserta tes CPNS CAT ini dipengaruhi sang pemenuhan nilai ambang batas berdasarkan masing-masing tes yaitu :

---Tabel Ambang Batas Tes  CAT ---

dari data nilai yang masuk, jikalau kurang dari passing grade dipercaya nir memenuhi syarat. Tapi, penentuan kelulusan terdapat dalam tahapan berikutnya di sentra., dan bila ada nilai yg sama pasti akan dipandang menurut TWK, TIU serta TKP menggunakan sistem ranking.

Untuk beberapa instansi akan mengadakan ujian lanjutan, yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Peserta yg dinyatakan lulus TKD sang (Panitia Seleksi Nasional) PANSELNAS dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan deretan 1 banding 3 buat masing-masing deretan jabatan berdasarkan daftar urut nilai tertinggi kelulusan TKD (peringkat 1 hingga menggunakan tiga); serta bila peringkat 1 sampai 3 mengundurkan diri maka akan diambil peringkat pada bawahnya. Ada pula yg menerapkan persentase 30%. Artinya, berdasarkan yg ikut TKD akan diambil 30% buat SKB. Bentuk SKB ini majemuk. Dapat berupa wawancara, tes tertulis, psikotes lanjutan, atau tes CAT.

Baca pula mengenai Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!

Ada anggaran yang harus dipatuhi pada aplikasi CAT ini, hal ini tertuang pula pada Tata Tertib Pelaksanaan CAT, mengacu dalam anggaran dan rapikan tertib pelaksanaan CAT berdasarkan BKN pada tahun-tahun sebelumnya maka peserta calon seleksi penerimaan CPNS harus memahami dan mematuhi hal-hal berikut :

Tata Tertib Pelaksanaan

Pengaturan Waktu/ Sesi  

1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti TKD selama 120 menit.
2. Setiap sesi dibagi sebagai 2 proses berurutan menjadi berikut :
  • 30 mnt : pra-tes serta latihan
  • 90 mnt : pelaksanaan TKD (pengerjaan soal).

3. Verifikasi data dimulai 30 mnt sebelum sesi TKD.

--- Tabel Sesi Waktu Pelaksanaan CAT ----  

A. Tata Tertib Peserta
  1. Peserta yang bisa menjalani TKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada saat serta Tempat ujian Kompetensi yg sudah dipengaruhi.
  2. Peserta wajib membawa serta mengambarkan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) serta KTP/NIK pada pengawas ujian.
  3. Peserta wajib melakukan vervikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes serta latihan.
  4. Peserta yg datang pada saat/ sehabis pra-tes berlangsung tidak diperkenankan mengikuti TKD. Peserta wajib memastikan kehadirannya pada lokasi tes pada saat proses verifikasi data berlangsung.
  5. Peserta harus menandatangani daftar hadir;
  6. Peserta wajib menempati kursi yang telah dipengaruhi panitia;
  7. Peserta wajib meletakan KTPS dan KTP/NIK di atas meja.

Peserta dihentikan; 
  • Keluar masuk ruangan ujian selama aplikasi TKD;
  • Membuat catatan di meja, atau bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yg dapat diketegorikan menjadi tindakan kecurangan/ menunjuk dalam kecurangan;
  • Mengaktifkan Handphone selama proses aplikasi ujian;
  • Menggunakan kalkulator serta indera hitung lainnya;
  • Menggangu peserta lain selama sesi belangsung.


B. Tata Cara Ujian Online
  1. Login pada sistem tes online menggunakan nomor peserta dalam KTPS
  2. Latihan memakai sistem tes online dilaksanakan selama sekitar lima-1- mnt menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
  3. Mengikuti tes yg sesungguhnya dengan mengakses soal yg disediakan. 
  4. Durasi tes akan berlangsung selama 90 mnt. Waktu tes akan tampil pada layar komputer dan menghitung mundur saat soal tes mulai diakses. Butir soal akan ada pada layar personal komputer satu per satu.
  5. Menjawab soal tes bisa dilakukan menggunakan dua cara: menentukan jawaban yg sahih dengan memakai mouse atau menentukan jawaban benar menggunakan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
  • Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta bisa memperbaki jawaban dengan cara membarui pilihan menggunakan jawaban yg dianggap benar. Jawaban anda otomatis akan diganti dengan pilihan jawaban yg terakhir. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan peserta serta tidak mengurangi nila peserta tes, namun wajib diperhatikan kasus waktunya.
  • Untuk memudahkan peserta mengindentifikasi kelengkapan jawaban, soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan warna merah pada sisi kana layar. Indikator Soal ujian tersebut akan otomatis berubah rona sebagai rona hijau setelah peserta menjawab soal.
  • Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis saat waktu tes berakhir (hitungan mundur menjadi angka 0).

C. Sanksi

Panitia berhak menjatuhkan hukuman pada peserta yg melanggar rapikan tertib. Sanksi dapat berupa teguran verbal, sampai pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta tes.

D. Ketentuan lain
  1. Apabila terjadi kegagalan dalam aplikasi sesi (misalnya lantaran genre listrik padam, kerusakan personal komputer /jaringan), maka Unit Kerja TUK akan menjadwal ulang sesi yang gagal dilaksanakan menggunakan tidak menggeser jadwal sesi lain yang telah ditetapkan;
  2. Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan maka sesi tersebut akan diteruskan pulang setelah sistem apllikasi berjalan normal dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan pada sistem, dan peserta bisa melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yg belum dijawab;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus memenuhi persyaratan TKD akan diumumkan di interner dalam alamat website //cpns.kemendikbud.go.id atau dalam //sscn.bkn.qo.id/  
  4. Panitia tidak diperkenankan melakukan komunikasi eksklusif menggunakan perserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya apabila disampaikan melalui helpdesk.cpns@kemedikbud.go.pada atau Layanan Pengaduan pada alamat web //cpns.kemedikbud.go.id


Baca pula mengenai Ujian CPNS SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)---> di Sini!!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel