-->

CARA PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR

Zona bucin----Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, serta kewenangan buat melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, serta pengembangan contoh pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis /unit pelaksana teknis daerah serta satuan pendidikan nonformal sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki sang PNS.

Persyaratan peserta uji kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar:
  1. PNS yg mempunyai pengalaman serta/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat menurut Keputusan Pejabat yg berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sinkron dengan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan sudah menerima promosi setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, serta pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Belajar;

Persyaratan peserta uji kompetensi
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan terakhir bagi administrator serta pengawas
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yg akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi


Pamong Belajar BP PAUD DIKMAS
  • Dokumen kelengkapan pendaftaran
  • Pas foto berukuran 3x4;
  • SK jabatan terakhir;
  • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan pribadi paling rendah pejabat administrator yg menyatakan bahwa PNS yg bersangkutan memiliki pengalaman serta/atau masih melaksanakan tugas pada bidang PAUD dan Dikmas paling sedikit dua (dua) tahun; Unduh Format
  • Surat pernyataan komitmen buat melaksanakan kegiatan sebagai Pamong Belajar di PAUD serta Dikmas; Unduh Format
  • Surat pernyataan menurut pimpinan/atasan langsung paling rendah pejabat administrator, yg menyatakan bahwa PNS nir sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang atau berat; Unduh Format
  • Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yg berwenang;
  • Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
  • Fotokopi daftar penilaian aplikasi pekerjaan atau target kinerja PNS dan penilaian konduite PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Surat kabar dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani serta rohani; dan
  • Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/instansi pengguna di lingkungan Kementerian/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yg menyatakan jika PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan surat pernyataan persetujuan melepas. Unduh Format.

Pendaftaran Gelombang 2
19 Februari - 2 Maret2019


Pamong Belajar SKB
Dokumen kelengkapan pendaftaran
  1. Pas Foto 3x4
  2. Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Scan SK Jabatan Terakhir
  4. Scan Ijazah Terakhir
  5. Surat Usulan Mengikuti Uji Kompetensi berdasarkan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Unduh Format
  6. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD serta Dikmas Selama dua Tahun Unduh Format
  7. Surat Pernyataan Komitmen buat Melaksanakan Kegiatan pada Bidang PAUD dan Dikmas Unduh Format

Ukuran dokumen maksimal dua MB per file

Pendaftaran Gelombang 1
Pendaftaran Sudah Ditutup.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel