-->

GURU HONORER PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GBPNS 2019

DSCN7802.jpg
Para pengajar yg masih bersetatus menjadi pegawai honorer bisa berbesar hati, karena pemerintah sudah memperhatikan menggunakan akurat syarat para guru yg sudah mengabdi dengan benar-benar-sungguh namun belum bisa diangkat menjadi PNS. Bantuan dan perhatian ini diberikan pada bentuk tunjangan fungsional (STF)2019, yg mempunyai kualitas hampir setara menggunakan guru-pengajar yg telah PNS.

Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau tak jarang diklaim Tunjangan Fungsional Pengajar (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada pengajar bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg bertugas di satuan pendidikan yg diselenggarakan sang Pemerintah.
Baik itu pemerintah sentra serta daerah, dan rakyat yg melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi siswa.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)2019
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah pengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah wilayah, serta masyarakat sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan.
Syarat Kriteria Pengajar Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru
Program STF yang diberikan pada GBPNS bersifat berkelanjutan hingga tahun2019 sinkron amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Pengajar serta Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
Tahun 2010 serta 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yg waktu itu diberi nama program inpassing.
Melalui acara inpassing ini GBPNS sanggup menerima SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat serta golongan pengajar bersangkutan, misalnya yg dimiliki pengajar PNS.
Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui mempunyai "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, contohnya GBPNS yang mempunyai SK mampu menerima Tunjangan Profesi sebanyak honor utama sinkron pangkat dan gologan yg tertera dalam SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu pengajar mendapatkan SK inpassing.
Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan pulang program penyetaraan pengganti inpassing per Januari2019, namun karena alasan nir terdapat GBPNS yg mendaftar serta perlu diamandemen peraturannya maka acara penyetaraan ditunda.
Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS serta juga sang pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.
Para pengajar yg sudah menerima angka urut atau apalagi nomor berkas harus secara agresif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diharapkan guru, begitu pun pihak yayasan usahakan mengusut serta beradaptasi terhadap kenyataan pemberkasan acara penyetaraan ini.
Paling tidak segera merapikan pengadministrasian pengajar – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menerangkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – pengajar bukan PNS.
Mulai berdasarkan pengenalan mekanismenya, melayani legalisasi serta pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga seluruh sekolah swasta serta pengajar – gurunya menerima liputan dan layanan yg tepat sinkron yang diharapkan.
Kriteria Pengajar Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan sang rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional tetapi Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya waktu ini.
Kriteria Pengajar Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Berikut ini merupakan beberapa syarat kriteria guru non pns penerima serta buat mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun2019 yg mana hal ini masih mengacu pada kondisi dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, pengajar honorer, guru swasta2019 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan sang Pemerintah, pemerintah daerah, serta rakyat yg dibuktikan menggunakan Surat Keputusan yg diterbitkan sang penyelenggara pendidikan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai pengajar secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun menggunakan ketentuan, terhitung mulai lepas (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yg diselenggarakan sang Pemerintah, pemerintah daerah, dan warga , dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yg dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan warga atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu sehabis mendapat persetujuan berdasarkan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan.
  4. Guru yang menerima tugas tambahan sebagai ketua satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) siswa bagi kepala satuan pendidikan yg dari dari pengajar bimbingan dan konseling/konselor.
  5. Guru yg mendapat tugas tambahan sebagai wakil ketua satuan pendidikan mengajar minimal 2 belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang dari dari guru bimbingan serta konseling/konselor.
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi ketua perpustakaan, ketua laboratorium, ketua bengkel, ketua unit produksi mengajar minimal 2 belas (12) jam tatap muka per minggu.
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  8. Guru yg bertugas menjadi guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  9. Guru yang bertugas menjadi pengajar dalam satuan pendidikan khusus seperti pada wilayah perbatasan, terluar, terpencil, atau udik, warga adat yg terpencil, dan atau mengalami bala alam, bala sosial, serta tidak mampu dari segi ekonomi.
  10. Guru yg berkeahlian spesifik yang diperlukan buat mengajar mata pelajaran atau acara keahlian sesuai menggunakan latar belakang keahlian langka yang terkait menggunakan budaya Indonesia.
  11. Guru yg tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain buat mengajar sinkron dengan kompetensinya menggunakan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jeda dan saat.
  12. Memiliki angka unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK).
  13. Memiliki angka rekening tabungan yg masih aktif atas nama penerima STF.
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Demikian tentang tunjangan fungsional Guru Honorer2019 semoga berguna. Terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "GURU HONORER PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GBPNS 2019"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel