MENGENAL APBN DAN APBD
Warga belajar serta murid-- sekalian dalam pembelajaran materi ekonomi ini dia kita akan mencoba membahas tentang APBN dan APBD baik pada pengertian generik juga Arti. Fungsi serta tujuan dari APBN DAN APBD tersebut, buat lebih lengkapnya silakan disimimak materi di bawah ini:
A. ARTI, FUNGSI DAN TUJUAN APBN DAN APBD
1. Pengertian APBN DAN APBD
Dalam mengelola keuangan negara serta daerah, pemerintah membuat suatu anggaran. Aggaran itu diklaim sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ATAU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran buat pemerintah daerah, baik wilayah tingkat I maupun daerah tingkat II.
Di dalam APBN, dicantumkan semua yg menjadi sember pendapatan negara serta buat apa saja dana tersebut dipakai Dengan menyusun APBN, berarti bisa menghindari kekeliruan yang akan terjadi dan sebagai panduan aktivitas yg akan dilakukan negara. Seperti halnya pada APBN, APBD juga mencerminkan keadaan yg sama, hanya ruang lingkup saja yg tidak selaras.
Penyusunan APBN menurut UUD 1945 Pasal 23. Pasal tadi menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan aturan belanja di tetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui aturan yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun kemudian. APBN disusun oleh pemerintah (presiden dan kebinetnya) berupa Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN) pada bentuk nota keuangan negara.
APBN dan APBD disusun sang pemerintah setiap tahun Anggaran yang disusun disajikan pada bentuk neraca. Di sebelah debet (D), dicatat semua aturan pengeluaran negara. Penyusunan APBN serta APBD dilatarbelakangi oleh suatu kebijaksanaan yang hendak dicapai. Sasaran-target tadi tidak terlepas berdasarkan kondisi keuangan pemerintah. Setiap aturan harus mampu menunjang pertumbuhan serta pembangunan ekonomi sebagaimana yang direncanakan dalam Repelita, seperti kesetabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, dan pelayanan kepentingan umum. Selain itu, APBN serta APBD yang disusun oleh pemerintah akan mendeskripsikan apakah pengumpulan dana sebagai sumber keuangan negara tadi telah dipergunakan sinkron menggunakan ketentuan.
APBN yg disusun sang pemerintah, haruslah memperoleh persetujuan DPR. Jika APBN yg diajukan oleh pemerintah ditolah oleh DPR, maka sebelum DPR mengadakan sidang lagi, pemerintah akan memakai APBN tahun sebelumnya. APBD yg sedang disusun wajib memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan APBN serta APBD menurut tahun ke tahun mungkin akan tidak sama. Hal ini tergantung pada kondisi keuangan negara tau wilayah serta apa yang dipakai pada penyusunan APBN atau APBD. Sebelum disahkan menjadi APBN, Anggaran ini masih berupa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (RAPBN) yg disusun beserta-sama oleh pemerintah dan DPR.
RAPBN disampaikan sang presiden pada DPR buat dimintai persetujuan (disahkan), melalui sidang paripurna DPR. Jika RAPBN tadi diterima, maka menjadi APBN. Selanjutnya, sang DPR diserahkan kembali pada pemerintah untuk dilaksanakan. Apabila RAPBN tadi ditolak sang DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya, tanpa adanya perubahan. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.
2. Tujuan Penyusunan APBN
APBN disusun dengan tujuan menjadi panduan penerimaan serta pembelanjaan bagi negara. Dengan APBN, negara dapat melaksanakan kegunaannya, yaitu supaya produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat bisa ditingkatkan.
3. Fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD memiliki fungsi menjadi berikut :
a. Fungsi Alokasi
Dalam APBN, dipengaruhi besarnya anggaran pengeluaran tiap-tiap bidang. Negara dapat memakai pendapatan ini buat pembiayaan program pembangunan serta mengalokasikan dana tersebut sinkron menggunakan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah bisa menentukan ke mana dana yg tersedia akan dialokasikan. Sebagai model, untuk membentuk jalan dan jembatan, dan mendirikan sekolah-sekolah dan wahana-sarana lainnya. Proses alokasi ini pula akan memengaruhi struktur produksi serta ketersediaan lapangan pekerjaan.
b. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara pada APBN dipakai untuk kepentingan umum. Namun, bisa pula disalurkan pulang kepada warga . Misalnya, buat dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini diklaim transfer Payment. Transfer payment ini bisa membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor kemudian dipindahkan ke sektor lain. Fungsi inilah yg dianggap menjadi fungsi distribusi pendapatan.
c. Fungsi Stabilitas
Penyusunan APBN akan menyebabkan imbas irit terhadap roda ekonomi bangsa. Apabila dicermati dari sisi, yaitu penerimaan dan pengeluaraan (belanja). Oleh karen itu, APBN yg di susun dan dilaksanakan harus dapat membentuk stabilitas ekonomi bangsa dan tertib anggaran mutlak wajib dipegang serta dijalankan sang pemerintah.
Pengalokasian serta pendistribusiannya harus dapat menciptakan serta menjaga kestabilan arus uang serta barang sebagai akibatnya bisa mencegah fluktuasi ekonomi yang nir menentu.
Dengan demikian, jelaslah bahwa dibuatnya anggaran pendapatan dan belanja negara adalah sebagai pedoman aplikasi aktivitas perekonomian serta pembelanjaan negara. Dengan tahu fungsi dan kegunaan APBN atau APBD serta melaksanakan apa-apa yg sudah ditetapkan, maka syarat keseimbangan antara penerimaan serta pengeluaran pemerintah bisa tercapai.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi serta Pengendali Inflasi
APBN berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali taraf inflasi karena jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan buat peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat. Besar kecilnya alokasi dana APBN yang dibunakan berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
B. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
1. Sumber Pendapatan Negara
Untuk membiayai program pembangunan yang sudah dirumuskan pada APBN, pemerintah rus mencari asal pendapatan yang dapat membiayai segala planning dan acara yang telah dibuat tadi. Sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan berdasarkan pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut merupakan sebagai berikut :
a. Penerimaan pajak
Pajak merupakan pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yg diatur udang-undang tanpa balas jasa secara langsung. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, serta pendapatan. Selain itu, ada pula yg dikenal dengna bentul lain, yaitu retribusi. Retribusi adalah pembayaran berdasarkan warga kepada pemerintah karena prestasinya pribadi diterima sang warga , contohnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN. Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1) Pajak penghasilan yang terdiri berdasarkan migas dan nonmigas,
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
3) Pajak Bumi serta Bangunan (PBB),
4) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
5) Cukai (tembakau, minyak, gula minuman memabukan, alkohol),
6) Pajak lainnya,
7) Bea masuk,
8) Pajak/ pungutan ekspor.
b. Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak adalah sebagai berikut:
1) Minyak bumi,
2) Gas alam
3) Pertambangan umum,
4) Kehutanan,
5) Perikanan,
6) Bagian keuntungan BUMN
7) Hibah.
2. Sumber Pendapatan Daerah
Dalam penyusunan APBD, Pemerintah wilayah memiliki sumber-sumber pendapatan, baik hadiah berdasarkan pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah. Adapun asal-sumber pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan menurut Pemerintah atau Instrnasi yang Lebih Tinggi
Pendapatan yg diberikan sang pemerintah sentra kepada pemerintah wilayah kabupaten atau kota buat menyelenggarakan swatantra wilayah, contohnya:
1) Bagi hasil pajak,
2) Subsidi wilayah swatantra,
3) Bantuan pemerintah
4) Bagian hasil bukan pajak,
5) Penerimaan lainnya.
b. Pendapatan Asli Daerah
Yaitu penerimaan yg bersumber dari sumber-asal pendapatan daerah yg terdiri dari pajak, retribusi, bagian laba bisnis, serta penerimaan lainnya.
c. Bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari residu lebih perhitungan tahun kemudian dan digunakan pada anggaran dan belajar tahun berikutnya.
d. Dana Alokasi Umum
Yaitu dana yg ditujukan buat pemerataan pengembangan daerah sehingga disparitas antara derah yang maju menggunakan wilayah yg belum berkembang dapat diperkecil.
e. Dana Alokasi Khusus
Yaitu pendapatan dana yang diperoleh wilayah buat menangani masalah mendesak misalnya bala alam.
f. Pinjaman Pemerintah Daerah
Yaitu pendapatan daerah yang dari dari pinjaman yg ditujukan buat pembangunan dan sekaligus dapat dipakai sebagai penyertaan kapital kepada BUMD.
Demikianlah mengenai APBN dan APBD baik pada pengertian generik maupun Arti. Fungsi dan tujuan dari APBN DAN APBD tersebut, semoga bermanfaat buat menambah bahan belajar pada rumah, terimakasih.
Baca juga tentang Sumber Pendapatan Negara dan Daerah !!
Baca juga tentang Sumber Pendapatan Negara dan Daerah !!
Sumber: Dari banyak sekali asal !!
Referensi:
- Partaduredja, Ace. Pengantar Ekonomika. 1992. Yogyakarta: BPFE
- Soelistyo, Dr., MBA. Pengantar Ekonomi Makro. 1999. Universitas Terbuka.
- Suroso. Perekonomian Indoensia. 1995. Jakarta. Gramedia: Pustaka Utama serta APTIK
- Winardi. Pengantar Ilmu Ekonomi. 1975. Bandung: Tarsito.
0 Response to "MENGENAL APBN DAN APBD"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.