-->

MENGENAL KOPERASI INDONESIA

Warga belajar dan murid--sekalian, dalam materi pelajaran Ekonomi ini dia kita akan melanjutkan pembahasan kita dalam aktivitas belajar 2 tentang Koperasi di Indonesia, yg meliputi pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi serta peran serta prinsip-prinsip Dasar menurut koperasi pada Indonesia tersebut.
1. Pengertian Koperasi
Koperasi dari dari istilah Cooperation yang terdiri menurut istilah Co yg berarti beserta serta operation yg berarti bekerja atau berusaha. Jadi Koperasi berarti bisnis bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Perkoperasian Nomor dua tahun 1992, Koperasi berarti : Badan usaha yang beranggotakan orang, seseorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip  Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga yg menurut atas asas kekeluargaan.
Dengan memperhatikan pengertian yg masih ada dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berarti koperasi itu anggotanya sanggup terdiri berdasarkan orang-orang dan dapat pula terdiri dari badan-badan hukum koperasi.
Koperasi Unit Desa yang seringkali disingkat dengan KUD, merupakan contoh Koperasi yg banyak didirikan pada daerah pedesaan. Pedesaan ini beranggotakan orang-orang yg berada di pedesaan. Para anggota Koperasi ini secara bersama-sama mengumpulkan uang buat membangun modal guna menjalankan aktivitas ekonomi buat mencapai tujuan beserta.
Misalnya dalam memenuhi kebutuhan akan bibit, pupuk, obat pemberantas hama serta sebagainya. Demikia pula Koperasi angkutan yang acapkali masih ada dikota-kota. Koperasi anggkutan ini jua didirikan oleh beberapa orang buat membentuk modal guna menyediakan armada angkutan bagi masyarakat.
2. Landasan dan Asas Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya Koperasi di Indonesia mempunya 2 landasan utama yaitu :
a. Landasan Idiil yaitu Pancasila
artinya gerak serta aktivitas yang dilakukan Koperasi Indonesia harus sinkron dan tidak bertentangan dengan Pancasila.
b. Landasan Struktural yaitu Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 1 berbunyi : "Perekonomian disusun menjadi usaha beserta berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Bentuk badan usaha yang sinkron serta cocok dengan bunyi pasal 33 ayat 1 ini merupakan koperasi. Dengan memperhatikan bunyi pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 berarti asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan.
3. Tujuan Koperasi Indonesia

Setiap organisasi yang berdiri pada warga niscaya memiliki tujuan yg kentara. Demikian juga Koperasi Indonesia mempunyai tujuan menjadi berikut :
  1. Memajukan kesejahteraan generik anggota dalam khususnya serta rakyat pada umumnya.
  2. Ikut serta menciptakan tatanan perekonomian nasional pada rangka mewujudkan warga yang maju, adil serta makmur dari Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.

4. Fungsi dan Peran Serta Prinsip Koperasi Indonesia

Koperasi Indonesia selalu diupayakan supaya bisa tumbuh serta berkembang disegala penjuru tanah air, karena Koperasi mempunyai fungsi dan peran sangat krusial.
Adapun fungsi serta peran Koperasi Indonesia antara lain :
  1. Membangun serta berbagi potensi serta kemampuan ekonomi anggota dalam khususnya serta masyarakat dalam umumnya buat menaikkan kesejahteraan ekonomi serta sosial.
  2. Berperan dan secara aktif pada upaya menaikkan kualitas kehidupan insan serta rakyat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat menjadi dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan Koperasi menjadi sokogurunya.
  4. Berusaha buat mewujudkan serta menyebarkan perekonomian nasionasil yang merupakan usaha beserta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Prinsip Koperasi
Warga belajar tentu penasaran. Apa sebenarnya prinsip koperasi itu?. Prinsip koperasi adalah hal penting yang dijadikan dasar kerja Koperasi menjadi badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yg membedakannya menggunakan badan bisnis lain.
Oleh karena itu setiap kegiatan yang dilakukan sang Koperasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip.
Adapun prinsip-prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
Sukarela berarti dalam keanggotaan Koperasi tidak boleh dipaksakan sang siapapun, melainkan atas kesadaran sendiri, sang karenanya anggota Koperasi bisa mengundurkan diri setiap saat sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan terbuka berarti pada keanggotaan Koperasi nir dilakukan restriksi atau diskriminasi. Contohnya tidak membedakan suku bangsa atau kepercayaan , seluruh bisa diterima sebagai anggota koperasi
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis merupakan dalam pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak serta keputusan para anggota. Oleh karena itu yg memegang kekuasaan tertinggi pada Koperasi merupakan kedap anggota.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa bisnis masing-masing anggota artinya pembagian residu hasil usaha nir semata-mata dari modal, namun juga berdasarkan perimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Hal inilah yg merupakan perwujudan nilai kekeluargaan serta keadilan.
d. Pemberian jasa yg terbatas terhadap modal
Modal pada Koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota serta bukan sekedar untuk mencari laba. Oleh karena itu, balas jasa yg diberikan pada para anggota pula terbatas. Yang dimaksud terbatas adalah wajar pada arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar (bank).
e. Kemandirian
Kemandirian berarti dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung dalam pihak lain yg dilandasi sang kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan bisnis sendiri. Ddalam kemandirian ini jua terkandung pengertian kebebasan yg bertanggung jawab, swatantra, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri serta niat buat mengelola diri sendiri.
Selain ke-lima (lima) prinsip di muka, dalam membuatkan Koperasi jua dilaksanakan 2 (2) prinsip pengembangan koperasi, yaitu :

a. Pendidikan Perkoperasian
Melalui pendidikan perkoperasian bisa menaikkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, sebagai akibatnya dapat mendukung tercapainya tujuan koperasi.
b. Kerja sama antar Koperasi
Melalui kerjasama antar Koperasi bisa memperkuat solidaritas antar Koperasi pada mewujudkan tujuan koperasi. Dalam menjalin kerjasama dapat dilakukan antar Koperasi tingkat lokal, regional, nasional maupun Internasional.
Bagaimana apakah sudah bisa anda pahami? Kalau belum bacalah sekali lagi serta bila sudah paham kerjakan tugas latihan yang sudah diberikan kemarin. Terimakasih. 

Sumber : Dirangkum menurut aneka macam sumber !!
Baca pula mengenai Anggaran Dasar Koperasi pada sini !!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MENGENAL KOPERASI INDONESIA"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel