-->

MENGENAL SUMBER HUKUM DI INDONESIA

Warga belajar--sekalian-- berikut ini kita akan membahas dan mencoba meringkas apa yg dimaksud dengan asal aturan itu. Sumber hukum merupakan segala yang menimbulkan anggaran yang memiliki kekuatan memaksa, yakni anggaran-anggaran yg pelanggarannya dikenai hukuman yg tegas serta nyata. Sumber hukum dapat dibedakan antara asal aturan "material" (welborn) dan sumber hukum "formal" (kenborn). Sumber aturan material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu serta pendapat umum yg memilih isi atau materi (jiwa) aturan. Sedangkan sumber aturan formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yg menentukan berlakunya aturan itu sendiri.
Adapun macam-macam asal hukum formal, diantaranya merupakan :
  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan (Hukum nir tertulis)
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin.
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2003, yg dimaksud dengan asal aturan adalah sumber yang dijadikan bahan buat penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum teridiri atas asal hukum tertulis dan tidak tertulis dengna mengacu pada sumber hukum nasional, yaitu Pancasila.

Tata Urutan Peraturan perundang-undangan pada TAP MPR No. III/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2003 :

Merupakan pedoman pembuatan aturan aturan pada bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia merupakan :
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat-RI
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah.
Demikian tetang sumber aturan di Indonesia, semoga berguna, terimakasih. 
Sumber: Buku modul Pkn Paket C SMA 2010

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MENGENAL SUMBER HUKUM DI INDONESIA"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel