-->

PENGERTIAN DAN MACAMMACAM HAK ASASI MANUSIA HAM

Istilah 'Hak Asasi Manusia' merupakan terjemahan dari droits de I'homme (Prancis), Human Rights (Inggris) serta Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia, istilah ini pada umumnya lebih dikenal menggunakan 'hak-hak asasi' menjadi terjemahan menurut basic rights (Inggris) serta gronrechten (Belanda), atau mampu juga disebut sebagai hak fundamental (fundamental rights, civil rights).

Hak asasi manusia dalam pengertian generik merupakan hak-hak dasar yg dimiliki setiap pribadi insan menjadi anugrah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugrah menurut Tuhan kepada makhluknya, hak asasi nir dapat dipisahkan menurut keberadaan pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi nir dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau sang karena-karena lainnya, lantaran hal itu terjadi maka insan kehilangan prestise yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis pada 1789 pada dokumen penting Declaration des Droits de I'homme et du Citoyen (Hak-hak asasi manusia serta masyarakat Prancis), menggunakan slogan liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Tetapi demikian, sebenarnya kasus hak-hak asasi insan telah lama diperjuangkan insan.

Sesuai dengan perkembangan jamannya hingga kini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang menjadi berikut :
  1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainnya. 
  2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak buat mempunyai, membeli, serta menjual, dan memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta pada pemerintahan, hak pilih (dipilih dan menentukan pada suatu pemilu), hak buat mendirikan parpol, dan sebagainya.
  4. Hak-hak Asasi buat menerima perlakuan yang sama pada hukum dan pemerintahan (rights of legal aquality).
  5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (sosial and cultural rights), yaitu mencakup hak buat memilih pendidikan, hak buat mengembangkan kebudayaan serta sebagainya.
  6. Hak-hak Asasi buat mendapatkan perlakuan rapikan cara peradilan serta perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan pada hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Sumber: disarikan menurut aneka macam asal !!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENGERTIAN DAN MACAMMACAM HAK ASASI MANUSIA HAM"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel