PELAKU EKONOMI DAN PENGATUR EKONOMI DI INDONESIA
Di Indonesia aktivitas ekonomi melibatkan juga pelaku serta pengatur ekonomi Indonesia. Hal ini bisa dilihat pada uraian ini dia;
1. Pelaku Kegiatan Ekonomi
Seperti diketahui, bahwa inti berdasarkan aktivitas ekonomi mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi. Sekarang coba engkau perhatikan kurang lebih tempat tinggal, niscaya poly terlihat kegiatan-aktivitas tersebut. Kegiatan itu bisa dilakukan sang rumah tangga keluarga, seperti membuat barang-barang kerajinan, berjualan dan mengkonsumsi barang untuk pemenuhan kebutuhan.
1. Pelaku Kegiatan Ekonomi
Seperti diketahui, bahwa inti berdasarkan aktivitas ekonomi mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi. Sekarang coba engkau perhatikan kurang lebih tempat tinggal, niscaya poly terlihat kegiatan-aktivitas tersebut. Kegiatan itu bisa dilakukan sang rumah tangga keluarga, seperti membuat barang-barang kerajinan, berjualan dan mengkonsumsi barang untuk pemenuhan kebutuhan.
Pehatikan Gambar berikut;
Gambar Sektor Formal Ekonomi Indonesia |
Demikian juga anda sanggup melihat poly perusahaan-perusahaan akbar, seperti pabrik susu, pabrik tekstil, pakaian jadi, pabrik radio, pabrik kendaraan serta sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut selain menghasilkan pula mengkonsumsi bahan-bahan baku, bahan penolong, dan memakai energi kerja. Perusahaan-perusahaan akbar ini umumnya adalah campuran dari gerombolan orang pemilik modal. Baik yang dilakukan sang rumah tangga famili juga yang dilakukan sang gerombolan orang, menjadi pelaku kegiatan ekonomi, dikenakan dnegna badan bisnis partikelir.
Kita pula sanggup melihat usaha-usaha yg dilakukan sang koperasi, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Angkutan, Koperasi Nelayan dan lain sebagainya. Di Indonesia koperasi adalah keliru satu pelaku aktivitas ekonomi yang sangat membantu masyarakat.
Selain badan usaha partikelir dan koperasi, pemerintah jua nir tinggal membisu dalam masalah aktivitas ekonomi. Kegiatan ekonomi yang secara pribadi dilakukan oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN ini secara langsung aktif pada aktivitas produksi, distribusi, konsumsi, serta pelayanan. Sebagai contoh Perusahaan Umum, PT. KAI. PERUM Pegadaian, PT. PLN, PERUM PERUMNAS, PERUM PERURI, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa pelaku aktivitas ekonomi pada Indonesia merupakan :
a. Usaha swasta
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Yang diklaim menjadi pengatur ekonomi pada Indonesia adalah Perentah dengan kiprahnya menjadi pengatur ekonomi. Selain melakukan kegiatan ekonomi secara eksklusif, melalui BUMN, pemerintah melalui kebiajakan-kebijakannya mengatur perekonomian secara generik. Adapun peranan pemerintah menjadi pengatur ekonomi antara lain :
Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa pelaku aktivitas ekonomi pada Indonesia merupakan :
a. Usaha swasta
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Yang diklaim menjadi pengatur ekonomi pada Indonesia adalah Perentah dengan kiprahnya menjadi pengatur ekonomi. Selain melakukan kegiatan ekonomi secara eksklusif, melalui BUMN, pemerintah melalui kebiajakan-kebijakannya mengatur perekonomian secara generik. Adapun peranan pemerintah menjadi pengatur ekonomi antara lain :
a. Menjamin pemenuhan kebutuhan vital bagi rakyat
Contohnya: Dengan BUMN yg menghasilkan bahan bakar, listrik, jasa angkutan dan sebagainya.
b. Menjamin pemerataan distribusi bahan pokok
Contohnya: adanya badan bisnis logistik (Bulog)
c. Menstabilisasi harga.
Contohnya: mengadakan operasi pasar atau mengadakan larangan kenaikan harga
d. Mendorong pertumbuhan industri pada negeri
Contohnya: mengadakan proteksi/proteksi terhadap produk eksklusif menggunakan embargo impor/restriksi impor.
e. Memperluas lapangan kerja.
Contoh: mendorong perkembangan industri yang banyak menyerap energi kerja.
f. Mendorong adanya kerjasama antara BUMN, bisnis partikelir serta koperasi melalui Kamar Dagang serta Industri (KADIN).
0 Response to "PELAKU EKONOMI DAN PENGATUR EKONOMI DI INDONESIA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.