PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA
Warga belajar sekalian, ini dia kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita dengan materi mengenai pengertian dan Hakikat Hukum pada Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem Hukum serta Peradilan Nasional pada modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian berdasarkan Sistem Hukum tersebut?
Apa yg maksud dengan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yg terdiri berdasarkan banyak sekali unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki kiprah) nir diperhatikan hakikatnya, tetapi dipandang berdasarkan manfaatnya terhadap keseluruhan kecenderungan kesatuan tadi.
Karena itu sistem aturan diartikan menjadi suatu kesatuan menurut aneka macam bagian-bagian hukum yg saling berkaitan serta bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku pada Indonesia dianggap hukum nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi antik bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yg berarti "dimana terdapat rakyat pada situ ada aturan". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat sang anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, pada lingkungan rakyat, di jalan raya, pada sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-anggaran yang wajib dipatuhi. Apabila kebiasaan-norma terseubt dilanggar, maka kita akan menerima hukuman sinkron dengna jenis dan taraf pelanggaran yg dilakukan.
Setiap kegiatan insan baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau aturan. Hukum dibentuk buat dijadikan menjadi pedoman pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun masyarakat) yg melakukan pelanggaran hukum diberi sanksi sesuai menggunakan aturan hukum yang berlaku, maka negara tersebut bisa dikatakan negara aturan.
Baiklah masyarakat belajar sekalian, buat lebih tahu hakikat dan pengertian hukum tadi. Para pakar memberikan rumusan aturan yg beraneka ragam dan bhineka, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi ditimbulkan sang disparitas sudut pandang atau poit of view dari para pakar dan disparitas latar belakang keahlian berdasarkan para pakar. Berikut ini disajikan pandangan para ahli tentang pengertian aturan.
1. J.C.T Simorangkir serta W. Saspranoto, bahwa aturan adalah peraturan-peraturan yg bersifat memaksa, yg memilih tingkah laris manusia pada lingkungan masyarakat yg dibentuk oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan sanksi eksklusif.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan adalah keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yg mengatur pergaulan hidup pada masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban dan mencakup forum-forum serta proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi fenomena pada warga .
3. S. M. Amin, SH., pada bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum merupakan formasi-formasi peraturan-peraturan yang terdiri atas kebiasaan dan sanksi-hukuman itu diklaim aturan serta tujuan hukum itu merupakan mengadakan ketatatertiban pada pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang beropini bahwa aturan merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah serta embargo-larangan) yang mengurus tata tertib suatu warga dan karenanya harus ditaati sang rakyat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum artinya anggaran tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yg daya penggunaannya dalam ketika eksklusif diindahkan oleh suatu rakyat sebagai jaminan berdasarkan kepentingan beserta dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum artinya keseluruhan syarat-syarat yg menggunakan ini kehendak bebas berdasarkan orang yg satu dapat beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yang dikemukakan para pakar berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan serta terlalu banyak selum beluknya, tetapi buat lebih memudahkan tentang batasan atau definisi mengenai aturan, itu mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
1. Peraturan tentang tingkah kemudian pada pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan sang badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada biasanya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut merupakan tegas.
Selain itu, aturan mempunyai ciri-ciri yaitu:
1. Adanya perintah serta/atau larangan
2. Perintah serta/atau embargo itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tadi, aturan merupakan norma yang bersumber berdasarkan perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati sang seluruh orang yang terlibat pada dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, adalah, mau nir mau, atau bahagia nir bahagia setiap orang wajib patuh serta tunduk terhadap hukum yg berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor nir memakai helem, maka akan dikenai hukuman berupa hukuman atau tilang. Apabila nir mematuhi peraturan sekolah akan dikenai hukuman sinkron dengan aturan (tata tertib) yang berlaku pada sekolah. Contoh lain dalalm kitab undang-undang hukum pidana ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum lantaran membunuh menggunakan hukuman dengan tinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian rapikan aturan adalah keseluruhan hukum yg berlaku pada rapikan pergaulan hayati bernegara. Hukum adalah peraturan yang dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau indera yang berlaku bagi semua orang di suatu warga atau negara. Adapun negara aturan adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan juga pembentukan forum negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah rakyat belajar sekalian-- tentang Pengertian aturan dan hakikat aturan, khususnya aturan yg terdapat pada Indonesia, semoga berguna. Terimakasih.
Apa yg maksud dengan sistem?
Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yg terdiri berdasarkan banyak sekali unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki kiprah) nir diperhatikan hakikatnya, tetapi dipandang berdasarkan manfaatnya terhadap keseluruhan kecenderungan kesatuan tadi.
Karena itu sistem aturan diartikan menjadi suatu kesatuan menurut aneka macam bagian-bagian hukum yg saling berkaitan serta bekerja sama buat mencapai keadilan serta ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku pada Indonesia dianggap hukum nasional.
Apa hakikat hukum?
Seorang filosof Rumawi antik bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yg berarti "dimana terdapat rakyat pada situ ada aturan". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap insan dimanapun berada selalu terikat sang anggaran atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, pada lingkungan rakyat, di jalan raya, pada sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-anggaran yang wajib dipatuhi. Apabila kebiasaan-norma terseubt dilanggar, maka kita akan menerima hukuman sinkron dengna jenis dan taraf pelanggaran yg dilakukan.
Setiap kegiatan insan baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau aturan. Hukum dibentuk buat dijadikan menjadi pedoman pada menjalankan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun masyarakat) yg melakukan pelanggaran hukum diberi sanksi sesuai menggunakan aturan hukum yang berlaku, maka negara tersebut bisa dikatakan negara aturan.
Baiklah masyarakat belajar sekalian, buat lebih tahu hakikat dan pengertian hukum tadi. Para pakar memberikan rumusan aturan yg beraneka ragam dan bhineka, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tadi ditimbulkan sang disparitas sudut pandang atau poit of view dari para pakar dan disparitas latar belakang keahlian berdasarkan para pakar. Berikut ini disajikan pandangan para ahli tentang pengertian aturan.
1. J.C.T Simorangkir serta W. Saspranoto, bahwa aturan adalah peraturan-peraturan yg bersifat memaksa, yg memilih tingkah laris manusia pada lingkungan masyarakat yg dibentuk oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan sanksi eksklusif.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa aturan adalah keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yg mengatur pergaulan hidup pada masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban dan mencakup forum-forum serta proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu menjadi fenomena pada warga .
3. S. M. Amin, SH., pada bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum merupakan formasi-formasi peraturan-peraturan yang terdiri atas kebiasaan dan sanksi-hukuman itu diklaim aturan serta tujuan hukum itu merupakan mengadakan ketatatertiban pada pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang beropini bahwa aturan merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah serta embargo-larangan) yang mengurus tata tertib suatu warga dan karenanya harus ditaati sang rakyat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum artinya anggaran tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yg daya penggunaannya dalam ketika eksklusif diindahkan oleh suatu rakyat sebagai jaminan berdasarkan kepentingan beserta dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum artinya keseluruhan syarat-syarat yg menggunakan ini kehendak bebas berdasarkan orang yg satu dapat beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yang dikemukakan para pakar berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan serta terlalu banyak selum beluknya, tetapi buat lebih memudahkan tentang batasan atau definisi mengenai aturan, itu mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
1. Peraturan tentang tingkah kemudian pada pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan sang badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada biasanya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut merupakan tegas.
Selain itu, aturan mempunyai ciri-ciri yaitu:
1. Adanya perintah serta/atau larangan
2. Perintah serta/atau embargo itu harus ditaati setiap orang.
Berdasarkan hal tadi, aturan merupakan norma yang bersumber berdasarkan perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati sang seluruh orang yang terlibat pada dalamnya, maka aturan itu dilengkapi dengan sifat memaksa, adalah, mau nir mau, atau bahagia nir bahagia setiap orang wajib patuh serta tunduk terhadap hukum yg berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor nir memakai helem, maka akan dikenai hukuman berupa hukuman atau tilang. Apabila nir mematuhi peraturan sekolah akan dikenai hukuman sinkron dengan aturan (tata tertib) yang berlaku pada sekolah. Contoh lain dalalm kitab undang-undang hukum pidana ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum lantaran membunuh menggunakan hukuman dengan tinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian rapikan aturan adalah keseluruhan hukum yg berlaku pada rapikan pergaulan hayati bernegara. Hukum adalah peraturan yang dibentuk leh penguasa (pemerintah) atau indera yang berlaku bagi semua orang di suatu warga atau negara. Adapun negara aturan adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan juga pembentukan forum negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Demikianlah rakyat belajar sekalian-- tentang Pengertian aturan dan hakikat aturan, khususnya aturan yg terdapat pada Indonesia, semoga berguna. Terimakasih.
0 Response to "PENGERTIAN DAN HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.