-->

PENGERTIAN DAN ISTILAH OPERASIONAL PNF DAN SKB

1. Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yg memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab serta wewenang buat melakukan aktivitas belajar mengajar, pengkajian acara, serta pengembangan contoh Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
2. Pamong Belajar adalah pendidik menggunakan tugas primer melakukan kegiatn belajar mengajar, pengkajian program, serta pengembangan contoh Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) pada unit pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Pamong Belajar ahli adalah jabatan fungsional yg tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar evaluasi dan melaksanakan kegiatan pengembangan model berdasarkan keahlian yg dimiliki.
Angka Kredit adalah jumlah nomor hasil penilaian buat menentukan jenjang jabatan serta kenaikan pangkat Pamong Belajar.
3. Tugas pokok pamong belajar adalah melaksanakan aktivitas belajar mengajar, menelaah acara, serta berbagi model di bidang PNFI. Beban kerja pamong Belajar untuk melaksanakan aktivitas belajar mengajar, menyelidiki program, serta berbagi model pada bidang PNFI.
4. Pendidikan Nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan pada luar pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.
5. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan famili dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
6. Peserta didik adalah anggota warga yg berusaha membuatkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/ pelatihan/ pembimbingan dalam jalur pendidikan nonformal.
7. Unit pelaksana Teknis Departemen Pendidikan Nasional pada bidang Pendidikan nonformal dan informal selanjutnya disebut UPT merupakan Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal serta Informal (P2PNFI) dan Balai Pengembangan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI).
8. UPTD yang bertanggung jawab di bidang PNFI merupakan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yang sejenis pada lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis pada lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Pengembangan profesi adalah aktivitas pamong belajar dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan serta umumnya dan mutu pembelajaran/ training/ pembimbingan dalam khususnya serta pengembangan profesionalitas pamong belajar.
10. Angka kredit merupakan satuan nilai dan tiap buah aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang wajib dicapai sang Pamong Belajar pada rangka pelatihan karier kepangkatan dan jabatannya.
11. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
12. Identifikasi merupakan aktivitas mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data tentang kelompok target, kebutuhan belajar, dan sumber daya (potensi) yg mendukung acara aktivitas.
13. Instrumen merupakan alat-alat yang dipakai buat memperoleh, memasak, mengumpulkan data, dan menilai suatu program yg dilaksanakan.
14.indikator merupakan kondisi atau warta yg dapat dipakai buat mengukur suatu keberhasilan.
15. Tolak Ukur adalah suatu ukuran yang dipakai menjadi alat buat memperbandingkan pelaksanaan aktivitas menggunakan keberhasilan
16. Variabel adalah ubahan atau ciri eksklusif yg akan digali dari  tiap aspek yg akan dievaluasi dalam proposal.
17. Wilayah Binaan Khusus adalah daerah domisili SKB serta atau daerah kecamatan terdekat menggunakan SKB
18. Pertelaan Kerja (PK) merupakan kartu berita yang digunakan buat menyusun data sasaran, rencana kerja serta katalog
19. Katalog Informasi Pendidikan adalah kartu fakta pendidikan yg berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENGERTIAN DAN ISTILAH OPERASIONAL PNF DAN SKB"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel