PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN
Penyelenggaraankesejahteraan Sosial dilakukan buat mengupayakan terpenuhinya tarafkesejahteraan sosial rakyat. Pada perkembangaannya, dinamikalingkunganstrategismenuntut perubahanparadigma pada peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahanreformasi birokrasiyang mensyaratkanperlunya pelayanan publik berkualitas serta berorientasi pada kepuasan penerimalayanan.
Penyelenggaraankesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,bersifat amal(charitative),jangkauan terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, focuspelayanan masih berbasis institusi dan belum mempunyai planning taktik nasionaluntuk keterpaduan pelayanan.pelayananmasih terpencar serta belum terintegrasi.salah satu model; pada indonesia terdapat sekitar 20 programpenanggulangan kemiskinan baikdi pusat, provinsi,kabupaten/kota.sasaranya orang miskin namun banyak sekali metodetergenting serta data base yg tidak sinkron.regulasinya pun berbeda-beda dan sulitmengukur efektivitas acara bahkan membingungkan rakyat untukdapat menjangkau serta mengakses layanan dimaksud.padahal kemiskinan adalah kasus sosialmendasar yg dalam penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.
Mengigat kompleksitaspermaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,maka idealnya penanggananya harus dilakukansecara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor serta lintas pelaku.disamping itu, pada era etonomi wilayah ini, pelayanan sosial harus lebihmenjangkau rakyat ditingkat akar rumput.konsekuensinya bagi pemerintah pusat juga pemerintah daerah haruslebih mengenali dan memahami konflik sosial didaerahnya, sekaligus mampumemberikan solusi layanan yang dibutuhkan warga , secara tepat, cepatefektif dan efesien serta terintegrasi.
Bertitik tolak daripandangan tersebut perlu dilakukan terobosan pada rangka penanggulangan maslahkemiskinan serta perkara kasus sosial lainya.melaui pembaharuan taktik Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat PeduliKabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) diharapkan pelayana sosial dapatterlaksanakan secara sinergis antar banyak sekali instansi trkait. Dengan adanyaprogram Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor bisa saling menunjangsehingga acara pemerintah bidang kesejahteraan sosial dapat terlaksana secaraefektif serta efesien.
Upaya ke arah itu lebihdilakukan melalui penandatangan Kesepahaman beserta yg telah dibangun antarpemerintah Pusat serta Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu GerakanMasyarakat Peduli kabupaten/KotaSejahtera(Pandu Gempita).salah satu wujud implementasi menurut PanduGembita merupakan terbentuknya lembaga yang sanggup memberikan pelayanan searaterpadu bagimasyarakat.keterpaduan didasarkan sang prinsip keadilanuntuk semua yang memenuhi hak dasar warga miskin dan /atau mengalami masalahsosial.
Dalam hal inidibutuhkanpelayanan sosial terpadu yangberkelanjutan(One stop services);menjangkau semua rakyat yang mengalami kasus sosial (Universal approach);sistem dan acara kesejahteraansosial yg melembaga serta profesional;mengedepankan peran serta tanngung jawab famili serta masyarakat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera.
Definisi Operasional :
Pelayanan terpadu ; tempat pemberian pelayanan secara terpadu /terintegrasi pada bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yg dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan konflik sosial lainnya.
Gerakan warga peduli ; seluruh aktifitas yg dilakukan masyarakat yang dilakukan secara sadar, cita-cita luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu kondisi kehidupan sosial di kabupaten/kota yang mempunyai indikator sejahtera. A.L; terbangunnya layanan satu atap buat penanggulangan kemiskinan serta perkara sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang gampang, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya prosedur yg ramah dalam penanganan penyandang stigma dan terbangunnya sarana serta prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Gerakan warga peduli ; seluruh aktifitas yg dilakukan masyarakat yang dilakukan secara sadar, cita-cita luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu kondisi kehidupan sosial di kabupaten/kota yang mempunyai indikator sejahtera. A.L; terbangunnya layanan satu atap buat penanggulangan kemiskinan serta perkara sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang gampang, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya prosedur yg ramah dalam penanganan penyandang stigma dan terbangunnya sarana serta prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yg dilaksanakan bisa dicermati pada gambar dan model ini dia :
Ruang Lingkup Pandu Gempita
- Pelayanan rehabilitasi sosial pada bidang kesejahteraan sosial anak, orang menggunakan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, serta lanjut usia;
- Perlindungan serta agunan sosial di bidang pengumpulan serta pengelolaan sumber dana donasi sosial, perlindungan sosial korban tindak kekerasan serta pekerja migran, perlindungan sosial korban bala sosial, proteksi sosial korban bala alam, dan agunan sosial;
- Pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di bidang keluarga dan kelembagaan sosial, komunitas istiadat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
- Pengembangan model kebijakan, taktik dan program kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, pada bidang pendidikan dan training sumber daya insan kesejahteraan sosial, penelitian serta pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan liputan kesejahteraan sosial, penyediaan asal daya insan kesejahteraan sosial serta pengembangan profesi pekerjaan sosial, serta pengembangan sistem tunjangan profesi sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan Pandu Gempita pada Banjarmasin
- Pelaksanaan konvensi beserta ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan teknis menurut kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti pada perjanjian kolaborasi yg adalah bagian tidak terpisahkan menggunakan esepakatan beserta ini.
- Pembinaan teknis aplikasi Pandu Gempita dari Kementerian Sosial sang Ditjen Dayasos serta Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, serta Badiklit.
- Pelaksanaan teknis di daerah dikoordinasikan sang BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
- Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah wilayah kabupaten sang Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan serta Tata Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yg bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta penanganan masalah sosial.
- Jangka Waktu: Kesepakatan beserta ini berlaku buat jangka waktu 5 (5) tahun terhitung semenjak lepas ditandatanganinya dan bisa diperpanjang dan diperbaharui sesuai konvensi Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal keliru satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka waktu berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (3 puluh) hari kalender sebelum ketika pengakhiran yg dikehendaki.
- Pembiayaan :Pembiayaan untuk pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Rumah Model Visi Banjarmasin Sejahtera |
Sumber : Dirangkum berdasarkan Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan pada Banjarmasin Tanggal 4 s.D 10 Desember tahun2019.
Tulisan sekaligus sebagai Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari Kasi Ketenagaan Paud serta PNFI Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Tulisan sekaligus sebagai Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari Kasi Ketenagaan Paud serta PNFI Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
0 Response to "PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.