-->

PENGERTIAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SKB DAN PENGEMBANGANNYA

Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal serta Informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi badan hukum pendidikan pemerintah, yg memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan acara PNFI yang inovatif.

Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun2019 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, di sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB merupakan unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya diklaim UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis dalam Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Menurut Peraturan Dirjen PAUD serta Dimas Nomor 1453 tahun2019 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada jelaskan bawa:

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB adalah kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dengan status sebagai grup layanan, SKB mempunyai hak serta wewenang buat:
  1. mengubah organisasi SKB sesuais dengan kebutuhan sebagai satuan pendidikan, diantaranya ketua SKB adalah pejabat fungsional bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (pengajar nonformal);
  2. menyelenggarakan acara pendidikan luar sekolah (PAUD serta Dikmas) fyakni pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan , pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yg ditujukan buat berbagi kemampan peserta didik;
  3. memperoleh fasilitas wahana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, dan aturan operasional yg memadail dan 
  4. memperoleh pembinaan sebagai akibatnya dapat mencapai standar nasional pendidikan serta terakreditasi.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal homogen di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab pada ketua dinas pendidikan di kabupaten kota, serta secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung jawab pada aplikasi acara PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik serta tenaga kependidikan di SKB dibina sang Direktorat Pengajar dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan. 


Kerangka Berpikir Pengembangan SKB

Sanggar aktivitas Belajar (SKB), kedepannya diarahkan tampil menggunakan layanan acara PNFI yang berkualitas, bukan hanya sekedar melaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) semata atau sekedar memenuhi pelayanan minimal (implementing) misalnya yang dilakukan selama ini, tetapi tampil improving bahkan innovating. Untuk mewujudkan syarat tersebut, dibutuhkan dukungan beberapa komponen misalnya kelembagaan.organisasi yang mantap, manajemen serta kepemimpinan yang menunjang, ketenagaan (PTK=-PNF yg berkualitas, fasilitas wahana serta prasarana yang memadai, pendanaan yg mencukupi, pelayanan informasi, administrasi yang tertib, penataan lingkungan yang aman, serta pengembangan jaringan kerjasama (kemitraan). Beberapa kerangka dasar yg sebagai pijakan dalam pengembangan SKB diantaranya:

1. Fokus Pada Pelanggan (Customer focus). 

Penyelenggaraan program-program SKB wajib diasarkan pada kebutuhan rakyat dan sekaligus sebagai upaya pada memenuhi kebutuhan warga . Kebutuhan masyarakat tersebut diperoleh dari output analisis kebutuhan warga secara nyata di lapangan.

2. Pemberdayaan semua komponen (Total involvement)

Standarisasi SKB dilakukan dalam konteks pelatihan serta pengembangan seluruh komponen yang terdapat di SKB, baik ketua, unsur rapikan bisnis, pamgong belajar, atau pendidik serta energi kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya merogoh kiprah serta terlibat aktif pada upaya melakukan transformasi mutu menggunakan penerapan open management.

3. Terukur (Measurments)

Setiap acara yg dilakukan SKB serta inovasinya wajib kentara standar/ kriteria mutu yang dibutuhkan serta terukur serta SKB senantiasa melakukan pemantauan menurut indikator mutu yg ditetapkan.

4. Komitmen (Comitment)

Setiap SKB wajib secara benar-benar-sungguh mendayagunakan berbagai asal daya yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya termasuk fasilitas, porto personil, dan ketika.

5. Perbaikan secara bekelanjutan (Continous improvement)

Seiring menggunakan berubahnya lingkungan strategis, SKB dituntut secara terus menerus melakukai pemugaran mutu. Hal ini berarti bahwa unsur primer SKB jua memerlukan pemutakhiran berkelanjutan, peningkatan kompetensi ketenagaan, pemutakhiran modul/buku, wahana kerja, laboratorium, efisiensi saat. Semua ini dibutuhkan buat mendukung realisasi peningkatan kualitas kerja SKB.

6. Penguatan kelembagaan SKB (Capacity building)

SKB sebagai institusi membutuhkan pemberdayaan kapasitanya agar sanggup menampilkan kinerja yg unggul. Untuk itu, perlu hegemoni secara struktural, kultural, dan interaksional.

a. Intervensi struktural
Intervensi struktural menekankan pada pemberdayaan eksternal buat menghasilkan perubahan/perbaikan. Faktor eksternal contohnya peraturan perundang-undangan atau keputusan yang memiliki kekuatan hukum, pembenahan system governance SKB penyediaan dana penguatan program-acara PNFI, bantuan pendidikan atau beasiswa, serta sebagainya.

b. Intervensi kultural
Intervensi kultural lebih menekankan dalam upaya-upaya perubahan melalui unsur-unsur yang ada dalam SKB. Salah satu konsep taktik cultural yang dikembangkan adalah contoh perubahan birokrasi mencakup: (a) merubah norma kerja buat menerima pengalaman baru; (b) menumbuhkan komitment emosional; (c) membarui mind set (Osborne & Plastrik, 1977). Interval cultural contohnya budaya akademis (misalnya norma berpikir ilmiah, berdiskusi, membaca serta menghargai pendapat orang lain), pembudayaan nilai kebersihan dengan membangun lingkungan yang bersih serta latif, membudayakan nilai demokrasi dengan menghidupkan proses demokrasi seutuhnya (kebebasan, kebersamaan, keadilan, penghargaan harkat insan), membudayakan nilai pro kualitas dengan menumbuhkan motivasi berprestasi yang kompetitif menggunakan memperhatikan proporsi dan fungsi setiap unit pada SKB.

c. Intevensi dinamika interaksional
interaksi sosial di SKB berdimensi ganda mencakup interaksi akademik (antara tutor dan rakyat belajar), interaksi manajerial (antara kepala serta stafnya), serta hubungan sosial yaitu hubungan antara ketua dengan karyawan, karyawan dengan karyawan, ketua dengan masyarakat belajar dan hubungan sesama tutor juga sesama warga belajar.


7. Standarisasi SKB

Untuk memicu SKB dalam upaya menaikkan kinerjanya, maka perlu dilakukan standarisasi SKB, Aspek standarisasi bersifat menyeluruh meliputi banyak sekali dimensi. Acuan primer dalam standarisasi SKB merupakan Peraturan Pemerintah Nomoir 19 Tahun 2005, mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Norma-kebiasaan baku kelembagaan yang dimaksud meliputi : 
1. Standa Pengelolaan
2. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3. Standar Sarana serta Prasarana
4. Standar Isi
5. Standar Proses
6. Standar Kompetensi lulusan
7. Standar Penilaian
8. Standar Pembiayaan 

Sanggar kegiatan Belajar (SKB) sebagai lembaga pendidikan nonformal yg tidak sinkron dengan satuan pendidikan, SKB memungkinkan buat menyelenggarakan aneka macam satuan pendidikan nonformal, oleh karena itu standar kelembagaan lebih menekankan dalam aspek pengelolaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana serta Prasarana, serta Standar Proses Pembelajaran. Adapun terkait menggunakan standar isi, Standar kompetensi lulusan, Standar penilaian serta Standar pembiayaan sangat tergantung pada masing-masing satuan pendidikan nonformal yang dilaksanakan.

8. Partisipasi Masyarakat pada SKB

SKB dalam melaksanakan tugas dan manfaatnya nir bisa bekerja sendiri tetapi harus bisa berkerjasama menggunakan warga . Masyarakat di sini mempunyai makna yg luas, bisa berarti orang tua rakyat belajar, instansi terkait (baik pemerintah juga swasta), organisasi sosial serta kemasyarakatan, dunia bisnis, sponsor, donatur forum, juga perorangan. Karena itu, SKB harus mengembangkan pola kemitraan pada melaksanakan acara PNFI.

Berikut adalah kerangka dasar berpikir yg menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:



Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan agar dapat mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga sahih-benar siap melaksanakan tugas dan kegunaannya. Salah satu cara yang diupayakan adalah melalui standarisasi pembentukan dan pengembangannya menjadi langkah menuju peningkatan kualitas program secara utuh.

Demikian tentang pengertian dan pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) semoga bermanfaat. Terimakasih.

Referensi:
- Pedoman Umum Pembentukan serta Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PNFI Tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 4 tahun2019 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Dirjen PAUD serta Dimas Nomor 1453 tahun2019 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel