-->

PERMENDIKBUD NO 4/2019 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Permendikbud%2BNo%2B4%2BTahun%2B2016%2BSKB%2BSatuan%2BPendidikan.jpg
Zona bucin---Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun2019 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Setelah melewati beberapa langkah serta proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan angka 4 Tahun2019 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yg ditandatangani dalam tanggal 18 Februari2019.
Dengan pada tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun2019 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal sang Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari2019, pada harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dapat mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dari usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal bisa pada Download disini.
Satuan PNF alih fungsi menurut UPTD SKB yang di menetapkan dengan peraturan Bupati/ Walikota, dapat melaksanakan tugas serta fungsi Satuan PNF. Dalam melaksanakan Tugas menjadi penyelenggara acara PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan program pengabdian rakyat di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua siswa serta masyarakat dan aplikasi administrasi dalam Satuan PNF alih fungsi dari SKB.
Satuan PNF alih fungsi berdasarkan SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh pelatihan dari pemerintah serta pemerintah wilayah dan pihak lain yg tidak mengikat. Selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi menurut SKB dapat menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi acara PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta dapat menerbitkan  ijazah serta/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi menurut SKB juga mempunyai kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun2019
//adf.ly/1Xsfes


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERMENDIKBUD NO 4/2019 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel