-->

INTI SURAT EDARAN MENDIKBUD Nomor 179342/MPK/KR/2019

Sebagaimana diketahui pada tanggal 5 Desember2019, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum2019 yg ditujukan kepada Kepala Sekolah di semua Indonesia. Inti berdasarkan surat Edaran tadi adalah

1. Menghentikan aplikasi Kurikulum2019 pada sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran2019/2015. Sekolah-sekolah ini agar pulang menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak ketua sekolah yg sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah buat kembali memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran2019/2015. Harap diingat, bahwa aneka macam konsep yg ditegaskan pulang pada Kurikulum2019 sebenarnya sudah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi pengajar-guru di sekolah buat tidak membuatkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru buat berinovasi serta keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2. Tetap menerapkan Kurikulum2019 di sekolah-sekolah yg sudah 3 semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran2019/2014 dan membuahkan sekolah-sekolah tadi sebagai sekolah pengembangan serta percontohan penerapan Kurikulum2019. Pada waktu Kurikulum2019 telah diperbaiki serta dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum2019 ke sekolah lain pada sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yg sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap buat menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum2019. Kami akan bekerja sama menggunakan Ibu/Bapak buat mematangkan Kurikulum2019 sebagai akibatnya siap diterapkan secara nasional serta disebarkan dari sekolah yg Ibu serta Bapak pimpin kini . Catatan tambahan buat poin ke 2 ini merupakan sekolah yg keberatan menjadi sekolah pengembangan serta percontohan Kurikulum2019, menggunakan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan anak didik, bisa mengajukan diri pada Kemdikbud buat dikecualikan.

3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum2019 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan fundamental terhadap Kurikulum2019 agar bisa dijalankan dengan baik oleh guru-pengajar kita di dalam kelas, dan bisa menjadikan proses belajar pada sekolah menjadi proses yang menyenangkan bagi murid-anak didik kita.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "INTI SURAT EDARAN MENDIKBUD Nomor 179342/MPK/KR/2019"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel