-->

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM

Gedung PKBM
A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) menggunakan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, aplikasi, serta evaluasi atas acara dapat dilaksanakan dengan konkret dan terkendali; (b) menggunakan pelembagaan PKBM adalah galat satu upaya buat membangkitkan serta menampakan kemampuan masyarakat pada merencanakan, melaksanakan, serta mengendalikan sinkron kebutuhan dan syarat rakyat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan asal-asal potensi yg terdapat dalam rakyat.
Berbicara tentang  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal,  pemerintah   membuat  kebijakan  yg  tujuannya  buat memberikan  kemudahan  kepada  masyarakat/rakyat negara  yang  karena sesuatu hal  sebagai akibatnya  tidak  bisa  mengikuti  dan  menikmati  proses pendidikan  yang  diselenggarakan  melalui jalur  pendidikan pada  sekolah. Umumnya  warga tidak  dapat  mengikuti  aktivitas belajar  mengajar  pada sekolah  lebih ditimbulkan sang adanya  keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan  fisik.   Sehingga dapat  dikatakan bahwasanya  fungsi  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur  Nonformal adalah  sebagai pengganti, melengkapi,  serta  menambah  terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam jalur pendidikan pada sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 mengenai Pendidikan Luar Sekolah).
Salah  satu bentuk  penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan  Nonformal adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya  PKBM  merupakan  menjadi  tempat  bagi  rakyat buat memperoleh pengetahuan serta keterampilan  menggunakan memanfaatkan wahana prasarana serta  segala potensi   yang  ada pada  lebih kurang   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka buat menaikkan tingkat hidupnya. Dikatakan  menjadi  pusat  aktivitas belajar  rakyat,  karena pada dalamnya  menyediakan banyak sekali  macam  jenis  pendidikan  yang  sesuai menggunakan kebutuhan warga , misalnya:  Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, serta jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola serta penyelenggara  PKBM  merupakan  rakyat, namun juga difasilitasi sang pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) pada tingkat propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM merupakan wadah banyak sekali aktivitas pembelajaran masyarakat yg diarahkan pada pemberdayaan potensi warga buat menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, serta budaya. PKBM dibentuk oleh masyara-kat, milik warga dan dikelola oleh warga untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan asal-sumber potensi yang terdapat dalam daerah yg bersangkutan terutama jumlah grup sasaran serta jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial serta budaya bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat belajar khususnya dan warga warga sekitarnya.
PKBM menjadi institusi atau forum adalah suatu grup yg menampung aspirasi masyarakat, baik yg memiliki aturan secara tertulis maupun nir tertulis, tumbuh pada warga serta bertujuan buat mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau lembaga adalah suatu gerombolan yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang memiliki aturan secara tertulis maupun nir tertulis, tumbuh dalam warga dan bertujuan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau forum swasta ialah forum yg dibentuk sang rakyat lantaran adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan berdasarkan pihak manapun. Institusi atau forum ini secara sadar serta ikhlas melakukan aktivitas buat ikut dan menaruh pelayanan masyarakat pada bidang eksklusif sebagai upaya menaikkan taraf kehidupan serta kesejahteraan warga .

Baca Juga

Pusat  kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  yang  adalah  tindak lanjut  dari  gagasan  Community  Learning Center  telah dikenal  pada  Indonesia sejak tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya pada Indonesia  menggunakan nama PKBM  baru dimulai pada  tahun 1998 sejalan menggunakan upaya  buat memperluas kesempatan rakyat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, 2).
Manfaat  kehadirannya  telah banyak  dirasakan sang  rakyat. Dengan  motto  PKBM  yaitu menurut,  sang,  dan buat  rakyat  maka warga nir  lagi  hanya  mengikuti  acara-program  pendidikan  luar sekolah yang diselenggarakan sang pemerintah melainkan jua mereka bisa merencanakan  , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, serta efek acara  pendidikan  yg  sesuai  menggunakan  kebutuhan  mereka dan potensi-potensi  yg  terdapat  di lingkungannya,  sehingga  masyarakatpun bertanggung jawab terhadap aktivitas PKBM tersebut.   Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  merupakan  loka pembelajaran pada  bentuk  banyak sekali  macam  keterampilan dengan memanfaatkan  sarana,  prasarana,  serta  segala potensi  yang  terdapat di  kurang lebih lingkungan  kehidupan  warga ,  agar  rakyat  memiliki  keterampilan dan pengetahuan  yg  dapat  dimanfaatkan untuk  meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  ini adalah galat satu cara lain yg dipilih serta dijadikan sebagai ajang proses pemberdayaan warga . Hal ini  selaras  menggunakan adanya pemikiran bahwa menggunakan  melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan poly potensi yg dimiliki oleh  rakyat  yg  selama  ini  belum  dikembangkan  secara  maksimal . Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  diarahkan buat bisa menyebarkan potensi-potensi  tadi  sebagai  bermanfaat  bagi  kehidupannya.  Agar  sanggup  berbagi potensi-potensi  tersebut,  maka diupayakan aktivitas pembelajaranyang  diselenggarakan di  PKBM  bervariasi  sesuai menggunakan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat menjadi basis pendidikan bagi masyarakat   perlu dikembangkan  secara  komprehensip,  fleksibel,  dan beraneka  ragam  dan  terbuka bagi  semua  grup  usia serta anggota masyarakat  sesuai  dengan peranan,  cita-cita,  kepentingan,  dan  kebutuhan belajar warga .
Oleh lantaran  itu,  jenis pendidikan yg diselenggarakan pada  Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  juga beragam  sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran rakyat dimana PKBM tadi dibuat serta didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM


PKBM  menjadi forum pendidikan  yang  dibentuk   serta diselenggarakan menggunakan prinsip menurut,  sang,  serta untuk  warga ,  secara kelembagaan  memiliki  fungsi  yang  berkaitan erat  menggunakan  kehidupan warga . Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
1) Sebagai  loka  aktivitas belajar  bagi masyarakat rakyat,  adalah  loka bagi  warga   rakyat  buat  menimba  ilmu serta memperoleh banyak sekali jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yg dapat didayagunakan secara  sempurna  pada  upaya  memperbaiki  kualitas  hidup serta kehidupan rakyat.
2) Sebagai  tempat  pusaran  aneka macam  potensi  yang  terdapat  serta berkembang  pada masyarakat,  adalah bahwa  PKBM  diharapkan dapat  dipakai  menjadi loka  pertukaran aneka macam  potensi  yg  ada serta  berkembang  pada rakyat,  sehingga menjadi  suatu  sinergi  yg  bergerak maju  dalam  upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai  pusat  serta  sumber  berita,  adalah bahwa  PKBM  adalah tempat warga rakyat buat menanyakan berbagai fakta  tentang aneka macam jenis  aktivitas pembelajaran dan  keterampilan  fungsional yg sangat diharapkan oleh  warga . PKBM dapat menyediakan berita pada anggota masyarakat yang membutuhkan keterampilan  fungsional  buat bekal hidup (life skill). 
4) Sebagai ajang  tukar menukar keterampilan serta pengalaman yang dimiliki sang rakyat yg bersangkutan dengan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai konflik yg dihadapi.
5) Sebagai  tempat  berkumpulnya  warga   warga   yg  ingin menaikkan pengetahuan dan keterampilannya, dan nilai-nilai  eksklusif bagi  masyarakat  yang  membutuhkannya.  disamping  itu dapat  pula digunakan buat  banyak sekali  pertemuan bagi  penyelenggaraan serta narasumber baik intern juga ekstern.
6) Sebagai loka belajar yang nir pernah berhenti, artinya PKBM adalah suatu  loka yang secara  terus menerus dipakai buat proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan,  bahwasanya  fungsi  berdasarkan  PKBM dalam warga sebagai proses aktivitas belajar yang bersifat non-formal buat memudahkan rakyat memperoleh pengetahuan serta keterampilan. 

C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM)  dibentuk menurut,sang, dan buat warga menggunakan memperhatikan segala potensi yang ada disekitarnya. Oleh  karena  itu dalam  proses  pembentukan dan penyelenggaraannya lebih  memakai  metode/pendekatan  PRA (Partisipatory  Rural  Appraisal)   yang  secara  garis  besar   prinsip-prinsipnya mencakup:  belajar  dari  warga ,  warga   menjadi  subyek,  saling  membelajarkan,  pemberdayaan  rakyat,  mengenai  potensi   serta penyadaran,  perumusan  masalah dan penentuan prioritas,  identifikasi pemecahan  kasus,  pemilihan cara lain   pemecahan,  perencanaan serta penyajian planning aktivitas, aplikasi kegiatan, monitoring serta pengawasan, serta evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai  bentuk  pelaksanaan  prinsip-prinsip  PRA  tersebut,  maka pada proses pembentukan maupun penyelenggaraan pembelajaran di  PKBM adalah:
1)Pendekatan  Terhadap  Masyarakat. 
Pendekatan  ini  dapat  dilakukan melalui  tokoh-tokoh rakyat  yang dianggap mempunyai dampak di desa/kelurahan  tersebut, contohnya kiai, ketua RT/RW,  lurah/ketua desa, dll.  Tujuan pendekatan  ini  adalah buat  mengakrabkan  terhadap rakyat  dengan acara PKBM  yang  akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini masyarakat diperkenalkan menggunakan banyak sekali perkara dan adanya potensi  yang  dimiliki  oleh  warga   yang   mungkin dapat menunjang  aplikasi program.  Pendekatan  terhadap  tokoh-tokoh warga   dengan  menaruh  kesempatan buat  menentukan  calon penyelenggara  sendiri  sinkron  menggunakan  yg  dibutuhkan oleh  rakyat rakyat.
2)Identifikasi  Kebutuhan  PKBM.
Identifikasi ini  dilakukan oleh  calon penyelenggara serta dibantu sang  tokoh  masyarakat.  Unsur-unsur  yg perlu diidentifikasi  pada  pelaksanan  PKBM  komponen-komponen pembelajaran yang antara  lain meliputi: rakyat belajar, nara asal/tutor,  sarana belajar, loka  belajar,  grup  belajar,  dana belajar,  dan program belajar.
3)Merumuskan  Hasil  Identifikasi.  
Tujuannya merupakan buat  mengetahui prioritas  primer   yg  wajib   dilakukan sang penyelenggara bersama dengan  tokoh-tokoh  masyarakat  sebelum  aktivitas pembelajaran  PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan  Kegiatan. 
Dalam  pelaksanaan  aktivitas  PKBM  hendaknya dimusyawarakan  lebih dahulu menggunakan  warga belajar buat  memilih jadwal  aktivitas belajar,  sehingga pelaksanaannya    tidak  mengalami hambatan.  Pelaksanan  aktivitas dilasanakan  secara partisipatif  yg melibatkan forum-lembaga terkait dan warga .
5)Evaluasi. 
Kegiatan evaluasi  PKBM  hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan  tokoh-tokoh rakyat  di  sekitar PKBM. Disamping buat mengetahui eksistensi PKBM terdapat hal  yang paling penting buat dibicarakan menggunakan  tokoh-tokoh  rakyat tentang  hambatan/hambatan yang  ditemui  selama aplikasi PKBM  dan  sekaligus bagaimana  cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).

Sumber/ referensi:
Sihombing, U. (1999). Pendidikannon formal kini serta masa depan. Jakarta: PD MahKota.
____________ (2000). PendidikanLuar Sekolah Manajemen Strateg, Konsep Kiat dan Pelaksanaan. Jakarta: PDMahkota. 

Sudjana S, D. (2000).Pendidikan non formal: Wawasansejarah perkembangan, falsafah serta teori pendukung, dan asas. Bandung: Falah Production.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel