RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan pendidikan Masyarakat pada Indonesia yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun2019 mengenai Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan warga , dan pengelolaan kebudayaan buat membantu presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pada struktur organisasi Kemendikbud yg baru ini masih ada sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung pulang menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah.
Dengan adanya Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan serta Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan telah nir terdapat lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat. Berikut Ringkasan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun2019.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Presiden serta dipimpin sang Menteri.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan buat membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Dengan adanya Ditjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan serta Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan telah nir terdapat lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat. Berikut Ringkasan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun2019.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Presiden serta dipimpin sang Menteri.
Baca Juga
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan serta penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan warga , dan pengelolaan kebudayaan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan warga , serta pengelolaan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, dan energi kependidikan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, training, serta pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan pada wilayah; h.
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, serta proteksi bahasa serta sastra;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, dan kebudayaan; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif pada semua unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan terdiri atas:
Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa;
Badan Penelitian serta Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi serta Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan serta Kebudayaan.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelatihan, serta pemberian dukungan
administrasi kepada semua unit organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan rapikan laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta aplikasi advokasi aturan;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta layanan pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pada bidang pelatihan pengajar serta pendidik lainnya, dan energi kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan pada bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan serta pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan
kualifikasi serta kompetensi, pemindahan, serta peningkatan kesejahteraan pengajar dan pendidik lainnya;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang penyusunan planning kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas
daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
Penyusunan norma, baku, prosedur, serta kriteria di bidang pembinaan pengajar serta pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pemberian bimbingan teknis serta supervisi di bidang pelatihan pengajar dan pendidik lainnya dan energi kependidikan;
Pelaksanaan penilaian serta pelaporan di bidang training pengajar serta pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta aplikasi kebijakan pada bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan pada bidang kurikulum, siswa, wahana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak
usia dini dan pendidikan rakyat;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi asal daya, hadiah
izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan dan/atau acara yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga
asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan rakyat;
Penyusunan kebiasaan, standar, prosedur, serta kriteria pada bidang kurikulum, peserta didik, sarana serta prasarana, pendanaan, serta
tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan rakyat;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan rakyat;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan rakyat;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar serta menengah.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, siswa, sarana dan prasarana, pendanaan, serta tata kelola pendidikan dasar
dan menengah;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi asal daya, hadiah
izin serta kolaborasi penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing,
penyelenggaraan pendidikan di daerah spesifik dan wilayah tertinggal (pendidikan layanan khusus), serta penjaminan mutu
pendidikan dasar serta menengah;
Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark pada lingkungan SMK;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar serta menengah;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan berada pada bawah serta bertanggung jawab pada Menteri dan dipimpin sang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan aplikasi kebijakan pada bidang kebudayaan,
perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
Pelaksanaan kebijakan pada bidang training forum agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya,
warisan budaya nasional serta global, serta museum nasional, training serta perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi,
dan pertukaran budaya antar wilayah serta antar negara, dan pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
Penyusunan kebiasaan, baku, mekanisme, serta kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pemberian bimbingan teknis serta supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pada bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,
warisan budaya, serta kebudayaan lainnya;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin sang Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
enyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
Pelaksanaan pengawasan intern pada lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan terhadap kinerja serta keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan buat tujuan eksklusif atas penugasan Menteri;
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala
Badan. Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
bidang bahasa serta sastra.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis, planning, acara, serta anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan
sastra;
Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan aplikasi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan serta Pembinaan Bahasa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Badan Penelitian dan Pengembangan
Badan Penelitian serta Pengembangan berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Menteri serta dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, serta kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian serta Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis, program, serta anggaran penelitian dan pengembangan pada bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, dan kebudayaan;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
Pemantauan, penilaian, serta pelaporan aplikasi penelitian serta pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, dan kebudayaan;
Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian serta Pengembangan, dan
Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli
Staf Ahli berada pada bawah dan bertanggung jawab pada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Jenderal.
Staf Ahli Bidang Inovasi serta Daya Saing memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap gosip-gosip strategis pada
Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat serta Daerah memiliki tugas menaruh rekomendasi terhadap gosip-isu strategis pada
Menteri terkait dengan bidang interaksi sentra serta wilayah.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-berita strategis pada Menteri
terkait menggunakan bidang pembangunan karakter.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan serta Kebudayaan memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap informasi-berita strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan serta kebudayaan.
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bisa ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional serta/atau tugas teknis penunjang pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan dipimpin sang Kepala.
Unit Pelaksana Teknis ditetapkan sang Menteri sehabis menerima persetujuan tertulis dari menteri yg menyelenggarakan
urusan pemerintahan pada bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yg
menggambarkan rapikan hubungan kerja yg efektif serta efisien antar unit organisasi pada lingkungan Kementerian Pendidikan serta
Kebudayaan.
Menteri membicarakan laporan kepada Presiden tentang output pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan rakyat, dan pengelolaan kebudayaan secara terencana atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan pada lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Setiap unsur pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan juga pada interaksi
antar instansi pemerintah baik sentra juga daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah pada lingkungan masing-masing buat
mewujudkan terlaksananya prosedur akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan kinerja
yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin serta mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan
pengarahan dan petunjuk bagi aplikasi tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta apabila terjadi defleksi
wajib mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti serta mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing
dan menyampaikan laporan kinerja secara bersiklus tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan buat aplikasi tugas serta fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan rapikan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ditetapkan sang Menteri setelah menerima persetujuan tertulis dari menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan aplikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, serta Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, serta Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menggunakan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun2019 yang berkaitan dengan
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang nir bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan baru dari Peraturan Presiden ini.
Pada waktu Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua jabatan yang ada bersama pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, permanen melaksanakan tugas serta manfaatnya hingga dengan dibentuknya jabatan
baru serta diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pada waktu Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh ketentuan tentang Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan pada:
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 mengenai Kedudukan, Tugas, serta Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun2019; dan
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun2019 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dicabut serta dinyatakan nir
berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku dalam lepas diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan pada Jakarta dalam lepas
21 Januari2019 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bagi Anda yg ingin melihat Perpres No. 14 Tahun2019 secara lengkap, silahkan unduh melalui link di bawah ini:
Demikian mengenai Perpres No. 14 Tahun2019 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lengkapnya bisa di Unduh di sini !!
0 Response to "RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN."
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.