-->

SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM

Warga belajar dan anak didik—sekalian, Seperti kita ketahui, PBB merupakan forum internasional yang beranggotakan hamper seluruh negara-negara yg ada di global, dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya. Dalam masalah Hak Asasi Manusia, PBB telah mengupayakan menuntaskan dan menyempurnakan “Rule of Producer” atau “Hukum Acara” bagi berfungsinya Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) yg status pembentukannya telah disahkan melalui  Konferensi Intenasional di Roma, Italia dalam bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas kasus-masalah pelanggaran HAM serta kejahatan humaniter lainnya seperti genocide, kejahatan perang, serangan dsb. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, tetapi melalui pernyataan mengikatkan diri serta menjadi “pihak” dalam statuta ICC. Saat ini kedudukan ICC berada di Den Haag, Belanda, namun sidang-sidang dapat diadakan pada Negara lain sinkron kebutuhan.

Peradilan Internasional HAM yang dibentuk sang Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, buat mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut :
  1. Mahkamah Internasional buat bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yg dibuat pada thaun 1993 serta berkedudukan di Den Haag, Belanda.
  2. Mahkamah Internasional buat Rwanda (International Tribunal for Rwanda) yg dibentuk apda tahun 1994 serta berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan pada Kagali, Rwanda.

Di Indonesia sendiri dalam zaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum menggunakan Ketetapan MPR No.xvii/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1998 mengenai HAM.

Proses Peradilan HAM Internasional

Terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia di berbagai belahan dunia mengakibatkan kesengsaraan penderitaan bagi banyak orang. Untuk itu diperlukan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah Negara-negara pada global secara Internasional. Sebuah pengadilan atau forum yg mempunyai kekuasaan mengadili para penjahat humanisme perlu dibentuk serta diakui secara internasional. Dalam hal ini, Komisi PBB buat Hak Asasi Manusia yg terdiri berdasarkan 43 negara anggota (dibuat tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran pada suatu Negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada Negara yang bersangkutan. Selain itu output kajian itu juga dimuat pada keterangan humanisme tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pada Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang generik menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka menggunakan rekomendasi Dewan Keamana PBB menyerahkan penyelesaian kepaa Mahkamah Internasional. 

Sanksi terhadap pelanggaran HAM bersekala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan menjadi berikut:

  1. Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mangkat , penjara seumur hayati atau penjara 20 tahun paling singkat 2 tahun.
  2. Pelanggaran pembunuhan, penghilangan secara paksa; dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 3 tahun.
  3. Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis; dipenjara paling usang 12 tahun dan paling singkat 1 tahun
  4. Penganiayaan oleh pejabat menyebabkan cacat fisik dan mental; dipidana meninggal, penjara seumur hidup, penjara paling usang 15 tahun paling sedikit tiga tahun.

Demkian tentang sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM, Semoga berguna buat menambah ilmu pengetahuan kita tentang aturan serta penegakan HAM internasional. Terimakasih.

Sumber: Buku Modul Belajar Paket C Kelas X tahun 2009

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel