-->

SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANGUNDANG DASAR DI INDONESIA

Zona bucin---Para anak didik dan rakyat belajar sekalian, Di Indonesia semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai kini , menurut sejarahnya telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar yg bisa kita bagi atau klasifikasikan pada empat periode yaitu:

  1. Periode pertama yg berlangsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku Undang-undang Dasar 1945;
  2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
  3. Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;
  4. Periode 5 Juli 1959 sampai 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 sampai kini berlaku Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen.
Untuk menaruh gambaran yg lebih jelas, perhatikan perkembangan keempat periode berlakunya Undang-undang Dasar pada bawah ini;

1. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 : Periode Undang-undang Dasar 1945;


Sebelum bangsa Indonesia merdeka sudah mempersiapkan rancangan Undang-undang Dasar (konstitusi) yang akan dipakai apabila Indonesia sudah merdeka. Rancangan UUD Itu telah dirumuskan oleh Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah rancangan Undang-undang Dasar terbentuk, kemudian dibentuk badan baru yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dalam lepas 17 Agustus 1945 PPKI, yang anggotannya telah mengalami perubahan, segera melaksanakan sidang dalam lepas 18 Agustus 1945.

Keanggaotaan PPKI mengalami perubahan bertujuan buat menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi tanggal berdasarkan perwujudan janji Jepang melainkan output usaha bangsa Indonesia sendiri.

Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, tetapi pada perkembangan sejarah kemerdekaan Indonesia terancam dengan agresi militer Belanda pertama dan ke 2. Untuk mengakhiri perang, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) yang membentuk keputusan bahwa Belanda mengakui RI yg dibuat RIS mulai 27 Desember 1949.


2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);

Sesuai dengan hasil perundingan Indonesia Belanda dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) bahwa Belanda mengakui kedaulatan RIS maka sejak 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar RIS. Hal ini nir berlangsung usang lantaran Undang-Undang Dasar RIS tidak sinkron dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan RIS justru mengakibatkan perpecahan bangsa maka keluarlah Undang-undang No.7 Tahun 1950 menetapkan UUDS  menjadi perubahan Konstitusi RIS mulai berlaku semenjak 17 Agustus 1950.


3. Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 berlaku Undang-undang Dasar Sementara 1950;

Negara kesatuan Republik Indonesia kembali terbentuk dalam 17 Agustus 1950 berdasar Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Sesuai dengan namanya, UUDS merupakan bersifat sementara. Hal ini sinkron menggunakan ketentuan pasal 134 di mana dipengaruhi bahwa Konstituante (sidang Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya memutuskan Undang-Undang Dasar RI yang akan menggantikan UUDS ini. Konstituante terbentuk berdasarkan pemilihan generik yg diselenggarakan pada bulan Desember 1955 ternyata nir menghasilkan UUD. 

Melihat kondisi yang demikian maka dimuntahkan Dekrit Presiden lima Juli 1959 yg tetapkan :
  • Menetapkan Pembubaran Konsitituante.
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia, tidak berlakunya lagi UUDS.
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) 

4. Periode 5 Juli 1959 sampai 1999 berlaku Undang-undang Dasar 1945, dan 1999 sampai kini berlaku Undang-undang Dasar 1945 hasil Amandemen.


Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni serta konsekuensi. Dengan alasan syarat negara yg belum mapan dan pembentukan forum negara belum sinkron asa warga akhirnya Undang-Undang Dasar 1945 nir bisa dilaksanakan secara murni serta konsekuensi. Berbagai defleksi terhadap UUD 1945 memberi peluang berkembangnya komunis sehingga memuncak dengan meletusnya G 30 S/PKI.

Runtuhnya Orde usang menyebabkan kelahiran Orde Baru Tahun 1966 yg mempunyai harapan ingin melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen akhirnya jua kandas pada tengah jalan yg ditimbulkan oleh merebaknya korupsi, kongkalikong , dan nepotisme sehingga Orde Baru berakhir pada tahun 1998.

Sejak tahun 1998 memasuki era reformasi pada segala bidang kehidupan termasuk dalam penerapan konstitusi. Pada era reformasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen hingga empat kali sehingga membentuk UUD 1945 hasil amandemen. 


Demikian tentang sejarah perkembangan Undang-undang Dasar pada Indonesia, Semoga berguna. Terimakasih.

* * *

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SEJARAH PERKEMBANGAN UNDANGUNDANG DASAR DI INDONESIA"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel