-->

TEORI ASAL USUL NEGARA

Zona bucin---Warga belajar serta siswa sekalian, dalam pembahasan materi Pelajaran PKn serta Tatanegara kita acapkali menyinggung masalah Negara. Apa itu negara?, kemaren sudah kita bahas bersama tentang pengertian serta konsep negara termasuk konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan oleh para pakar (Konsep serta Definisi Negara oleh para ahli serta pakar lihat di sini !!). 

Pidato-Soekarno-Negara-Indonesia.jpg
Soekarno Presiden Negara RI Pertama
Istilah negara, bangsa, serta masyarakat kerap kali kita dengar menurut ucapan seorang pejabat pemerintah atau orang-orang yang mengurusi pembangunan negara kita, secara pribadi atau melalui media elektro juga cetak. Namun, kata-istilah tadi nir gampang kita pahami dengan baik. Sering terjadi kerancuan dalam menafsirkan yang berakibat dalam kesalahan penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat. Oleh karena itu, Anda menjadi rakyat negara, masyarakat bangsa serta warga warga berkewajiban, memahami konsep-konsep tadi.

Asal mula terjadinya negara dibagi sebagai 2 yaitu; 1) Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara dari pendekatan teoritis, serta dua) Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara menurut berita.

1. Secara Primer

Terjadinya negara secara primer merupakan bertahap yaitu dimulai menurut adanya rakyat aturan yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju serta tidak dihubungkan menggunakan negara yg telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas dari mula terjadinya negara yang pertama pada dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara utama melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
    • Fase Persekutuan insan.
    • Fase Kerajaan.
    • Fase Negara.
    • Fase Negara demokrasi serta Diktatur.


2. Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yg dihubungkan menggunakan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan menggunakan hal tadi maka pengakuan negara lain pada teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat memakai pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yg didasarkan dalam fenomena serta pengalaman sejarah yg sahih–benar terjadi.

Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu wilayah belum ada yang menguasai lalu diduduki sang suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yg semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri serta menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula daerah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula daerah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), tiga negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri menurut Uni Soviet tahun 1991, dsb.C. Peleburan menjadi satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan sebagai satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) sang bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel waktu dibuat tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania serta Mesir.

e. Pelenyapan serta pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah serta lenyap, lalu diatas daerah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman sebagai Jerman Barat serta Jerman Timur tahun 1945.

f. Fusi – Peleburan 
dua negara atau lebih serta menciptakan menjadi 1 negara.

g. Acessie – Penarikan
Bertambahnya suatu daerah lantaran proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang usang serta dihuni oleh gerombolan .

h. Cessie – Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain menurut perjanjian.

i. Inovasi
Suatu Negara pecah, lalu lenyap serta memunculkan Negara baru pada atasnya.

j. Separasi 
Suatu wilayah yg semula adalah bagian dari negara tertentu, lalu memisahkan diri berdasarkan negara induknya serta menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia dalam tahun 1839 melepaskan diri menurut Belanda


Di aneka macam kitab serta literatur poly teori mengenai berasal usul negara pada antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1. Teori Ketuhanan

Teroi ini menganggap bahwa terjadinya negara memang telah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal menurut deteminisme religius, yaitu segala sesuatu yg terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, Anda dapat membaca Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 atas berkat rahmat Allah...serta seterusnya.


2. Teori Kenyataan

Teori ini menduga bahwa negara itu ada karena kenyataan, merupakan berdasarkan kondisi-syarat eksklusif yang telah dipenuhi, contohnya adanya pemerintahan, daerah, penduduk serta pengakuan menurut pada serta luar.


3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial

Teroi ini mengenganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini bisa antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah menggunakan yg dijajah.


4. Teori Penaklukan

Teori ini menganggap negara itu ada lantaran adanya gerombolan manusia mengalahkan gerombolan insan yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara bisa terjadi karena proklamasi, peleburan serta penguasaan atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-tiga). Teori ini jua diklaim teori kekuatan (force theory) lantaran dalam teori ini kekuatan menciptakan hukum, serta kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara


5. Teori Alamiah

Teori ini menduga bahwa negara merupakan ciptaan alam karena insan dipercaya menjadi makhluk sosial serta sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan buat hidup bernegara. Jadi pada situasi serta syarat tempat yg terdapat, negara terbentuk dengan sendirinya.


6. Teori Filosofis

Teori filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori absolut, teori  metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara serta bagaimana negara itu seharusnya terdapat. Bersifat idelis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya terdapat, "Negara menjadi ide" bersifat mutlak karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent serta omnikompeten. Bersifat metafisis lantaran adanya negara terlepas berdasarkan individu yg menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, serta nilai moral sendiri.


7. Teori Historis

Teori ini menganggap bahwa lembaga-forum sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai menggunakan kebutuhan-kebutuhan insan. Olaeh karena itu, lembaga-forum sosial kenegaraan itu ditentukan sang situasi serta kondisi dari lingkungan setempat, ketika, dna tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang sebagai negara-negara seperti yg kita lihat sekarang ini.


8. Teori Organis

Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dipercaya sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, ketua negara dianggap sebagai kepala, warga dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu lahir, tumbuh, serta berkembang lalu mati.



9. Teori Patrilineal serta Matrilineal

Teori Partilineal serta Matrilineal ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan bunda (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang menurut garis keturunan yang ada serta menjadi benih-benih negara sampai terbentuknya pemerintahan yang terdesentralisasi.


10. Teori Kedaluwarsa

Teori Kedaluwarsa menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolah oleh rakyat) sudah kedaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) serta pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), namun menurut kebiasaan jure consetudinarjo. Laju serta organisasinya yaitu negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh karena hak milik itu yang didasarkan pada hukum kebiasaan.


Dari semua teori asal usul negara tersebut, terlihat jelas bahwa masing-masing teori memiliki konsepsi dasar sesuai dengan angapan serta pandangannya sendiri. Pada dasarnya Negara itu mempunyai sifat-sifat khusus sebagai manisfestasi dari kedaultan yang dimilikinya. Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli serta sifat mencakup semua.

Demikianlah tentang teori serta asal usul negara, semoga bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita serta sebagai bahan belajar baik pada mata pelajaran PKn ataupun Ketatanegaraan. Terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel