CARA MEMBUAT DAN MENDAPATKAN SIM Surat Izin Mengemudi
Zona bucin---Warga belajar serta siswa sekalian, bagi kalian yang sudah berusia 17 tahun ke atas serta mengendarai sepeda motor wajib mempunyai SIM atau Surat Izin Mengemudi yg diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk memiliki SIM kita wajib mengajukan permohonan dan memenuhi syarat dan pula mengikuti prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru yang telah ditetapkan. Nah ini dia untuk tahu tentang cara menciptakan dan mendapatkan SIM, kita ulas secara ringkas mengenai pengertian SIM serta proses Mekanisme Penerbitan SIM tersebut sebagai berikut :
Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi serta identifikasi yang diberikan sang Polisi Republik Indonesia pada seorang yg telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani serta rohani, memahami peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum serta fungsi SIM
Dasar Hukum SIM
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (dua) c
Pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Setiap Pengemudi tunggangan bermotor harus memiliki SIM
Pasal 77 (1) Nomor 22 tahun 2009 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi sinkron dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
Perhatian : "Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor pada jalan yg tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) dipidana menggunakan pidana kurungan paling usang 4 (empat) bulan atau hukuman paling poly Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009).
Fungsi SIM
Sebagai bukti kompetensi mengemudi
Sebagai pendaftaran Pengemudi Kendaraan Bermotor yg memuat fakta identitas lengkap Pengemudi
Sebagai wahana mendukung kegiatan penyelidikan, penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Penggunaan Golongan SIM (Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009)
GOL. SIM A
Golongan SIM A buat Ranmor (kendaraan bermotor) menggunakan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari tiga.500 kg.
GOL. SIM BI
Golongan SIM BI buat Ranmor (kendaraan bermotor) dengan berat yang diperbolehkan lebih berdasarkan 3.500 kg.
GOLONGAN SIM B II
Golongan SIM B II untuk Ranmor (kendaraan bermotor) yang menggunakan kereta tempelan dengan yang diperbolehkan lebih menurut 1.000 kg.
GOLONGAN SIM C
Golongan SIM C Untuk mengemudikan sepeda motor
GOLONGAN SIM D
Golongan SIM D buat Ranmor (tunggangan bermotor) khusus bagi penyandang cacat.
Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009)
1. Permohonan Tertulis
2. Bisa Baca Tulis
3. Memiliki Pengetahuan peraturan lalu lintas jalan serta teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia :
- 17 Tahun buat SIM Golongan A, C & D
- 20 Tahun buat SIM Golongan B I
- 21 Tahun untuk SIM Golongan B II
Persyaratan Pemohonan Peningkatan SIM (Pasal 83 No.22 Tahun 2009).
SIM A Telah 12 Bulan buat SIM BI/SIM A Umum
SIM BI / AU Telah 12 Bulan buat SIM BII/SIM BI Umum
SIM BII / BIU Telah 12 Bulan untuk SIM BII Umumum
SIM Dapat dicabut (Pasal 314 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009).
Selain pidana penjara, kurungan, atau hukuman, pelaku tindak pidana Lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru A, B I, B II, C serta D
Adapun Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru A, B I, B II, C serta D dapat dilihat dalam gambar diagram prosedur berikut ini:
Ujian Keterampilan Mengemudi / Ujian praktek:
Dalam ujian keterampilan mengemudi dan ujian praktek mengemudi, terdapat beberapa langkah serta prosedure yg harus dilakukan Pemohon SIM. Seperti model gambar ujian praktik Pembuatan SIM pada bawah ini :
Sumber/Gambar: Mekanisme Penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas.
0 Response to "CARA MEMBUAT DAN MENDAPATKAN SIM Surat Izin Mengemudi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.