-->

CARA MEMBUAT KARTU KUNING AK1 KARTU PENCARI KERJA

Zona bucin---Wargabelajar-serta anak didik sekalian, selesainya berhasil menyelesaikan pendidikan dan menamatkan sekolah, khususnya sekolah pada jenjang Pendidikan SMU sederajat, maka sebagian menurut kalian tentunya bersiap-siap buat melanjutkan pendidikan kejenjang yg lebih tinggi (kuliah). Tetapi bagi sebagian masyarakat belajar serta murid ada yang lebih menentukan berkerja dengan memanfaatkan Izasah SMU/Paket C yg sudah dimiliki. Nah tahukah kalian keliru satu syarat yg diperlukan bagi pencari kerja adalah Kartu Pencari Kerja atau acapkali diklaim kartu kuning. Untuk kalian yang ingin menciptakan Kartu pencari kerja Putih yang dulu bernama Kartu Kuning AK1.




Dalam banyak kesempatan lowongan kerja saat ini hadir menciptakan para pencari kerja terdapat yang dituntut buat melengkapi dokumen serta juga berkas-berkas penting lainnya misalnya yg biasa ketika adanya perekrutan PNS yakni membuat Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).

Bagi Wargabelajar-dan murid yg belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan jua mengetahui apa saja kondisi-kondisi yang harus diberikan saat akan menciptakan kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yg rumahnya jauh berdasarkan Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan bila wajib bolak-kembali.


Cara menciptakan Kartu Kuning / AK-1 (Kartu Pencari Kerja)


PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)

Adapun syarat-syarat yg wajib dibawa saat mengusulkan menciptakan kartu kuning di Disnakertrans adalah sbb:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yg masih berlaku
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Ijazah dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMU atau sampai Pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 4 X 3 sebanyak dua lbr (buat jaga-jaga sebaiknya bawa lebih)

PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)

  1. Datang ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi) setempat dengan membawa persyaratan pada atas. (Lihat Daftar Disnakertrans se Indonesia pada sini!!)
  2. Lebih baik membawa dokumen orisinil (KTP serta Ijazah asli) buat mencocokan data
  3. Mengisi formulir buat keperluan pembuatan kartu kuning
  4. Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut buat dimintakan legalisir.

Demikianlah langkah-langkah serta cara menciptakan Kartu Kuning atau Kartu Putih AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tadi, kita hanya perlu membawa dokumen yang telah disebutkan pada atas supaya mampu eksklusif memprosesnya ke Disnakertrans. Serta semoga Kartu pencari kerja mampu dipakai sebaik-baiknya buat keperluan mencari kerja atau memenuhi kondisi administrasi CPNS yg diinginkan. Terimakasih.  //www.zonabucin.mililiter/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA MEMBUAT KARTU KUNING AK1 KARTU PENCARI KERJA"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel