-->

HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL NONFORMAL DAN INFORMAL

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Bab VI pasal 13 ayat (1) mengungkapkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yg dapat saling melengkapi. Jadi jelas bahwa pada Undang-undang Sisdiknas ini masih ada interaksi yang erat antara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, yg mana saat jenis pendidikan dimaksud dapat saling melengkapi satu sama lain buat menaikkan kemampuan pendidikan Indonesia pada rangka  mencapai asa luhur memajukan pendidikan bangsa.
Selanjutkan dijelaskan juga dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (tiga) menjelaskan bahwa; Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga rakyat yg memerlukan layanan pendidikan yg berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak dini usia, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pembinaan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujuan buat membuatkan kemampuan siswa. Hubungan ketika jenis pendidikan ini dapat dilihat dalam gambar pada bawah ini :

Hubungan Pendidikan, sisdiknas, Pendidikan di Indonesia
GAMBAR HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL DAN INFORMAL

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL NONFORMAL DAN INFORMAL"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel