-->

INDONESIA ADALAH NEGARA KONSTITUSIONAL

Visiunversal---Warga Belajar serta anak didik sekalian, Perjuangan bangsa Indonesia buat mengusir penjajah mempunyai tujuan utuk mendirikan negara yang merdeka bebas dari tindakan sewenang-wenang yg dilakukan oleh penjajah, Para pejuang bangsa bercita-cita menciptakan negara yang demokratis tidak tiran dan tidak mutlak namun bercita-cita membangun negara yang memiliki pemerintahan yang berdasarkan dalam peraturan /aturan atau negara yg konstitusional.

Sistem pemerintahan Indonesia dari kepada konstitusi, tidak bersifat mutlak. Pemerintahan konstitusional adalah pemerintahan yg dari pada konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu :

  1. Pasal 1 ayat dua berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Dasar".
  2. Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar".
Negara konstitusional mempunyai konstitusi yang bercirikan:
Membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak asasi manusia serta hak warga negara

Berdasarkan penjesalan tadi dapat kita simpulkan bahwa Indonesia merupakan negara yg demokrasi (kekuasaan pada tangan masyarakat) bukan ditangan pemimpin atau penguasa, para penyelenggara negara hanya menjalankan amanat berdasarkan masyarakat. Para penyelenggara negara yaitu orang-orang yg dipercaya warga menduduki jabatan krusial atau anggota dari lembaga-lembaga tinggi negara, mereka menjalankan tugas sesuai menggunakan kehendak warga yg dituangkan pada pada konstitusi.

Demikian mengenai ringkasan Indonesia adalah negara konstitusional. Semoga berguna. Terimakasih. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "INDONESIA ADALAH NEGARA KONSTITUSIONAL"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel