-->

KEMANA MENANDATANGANI PENGESAHAN ATAU LEGALISIR POTOKOPI IJAZAH DAN SHUN KESETARAAN PAKET A B C

Zona bucin-----Masih menjadi pertanyaan sebagian pengelola satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB) siapa yg tanda tangan pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C). Prinsipnya ratifikasi atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan oleh pihak yang berwenang menerbitkan ijazah. Persoalannya, sebelum tahun2019 ijazah pendidikan kesetaraan ditanda-tangani sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, siapa yg pertanda tangan legalisir ijazah. Dan siapa pula yg tanda tangan legalisir SHUN (sertifikat hasil ujian nasional)?

Contoh-Ijazah-Paket-C.jpg


Menurut Permendiknas angka 59 Tahun 2008 mengenai Pengesahan Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yg Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, pasal 1 nomor tiga mengatur menjadi berikut “Pengesahan merupakan suatu proses pembubuhan pertanda tangan dan/atau stempel dalam fotokopi ijazah/STTB/surat fakta pengganti ijazah/STTB sang pejabat yg berwenang setelah dilakukan pembuktian sinkron dengan informasi dan data atau dokumen aslinya.”

Perlu diketahui bahwa Permendiknas nomor 58 Tahun 2008 pada atas berlaku juga buat satuan pendidikan nonformal. Pasal 1 nomor 4 mengungkapkan bahwa “Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal serta nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.”

Selanjutnya pada pasal dua ayat (1) disebutkan bahwa “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB,  surat informasi pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh ketua satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yang bersangkutan”. Jadi pejabat berwenang yang dimaksud dalam pasal 1 angka tiga adalah kepala atau ketua satuan pendidikan yg bersangkutan, yaitu Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Ini berlaku buat pengesahan fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan yang dikeluarkan pada tahun2019.
Bagaimana dengan ijazah2019 serta sebelumnya yg ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota? Merujuk dalam ketentuan pasal 1 angka 3, maka pengesahan ijazah tahun2019 dan sebelumnya dilakukan sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, karena pada waktu itu ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jika kelak di kemudian hari satuan pendidikan tutup, siapa yg tanda tangan pengesahan ijazah? Pasal dua ayat (dua) menyebutkan bahwa “Jika satuan pendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB telah nir beroperasi atau ditutup, ratifikasi fotokopi ijazah/STTB, surat fakta pengganti yg berpenghargaan sama dengan ijazah/STTBdilakukan oleh ketua dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yg bersangkutan.”Jadi apabila PKBM atau SKB suatu waktu tutup atau nir beroperasi lagi maka ijazah pendidikan kesetaraan ditandatangani sang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Bagaimana dengan pengesahan fotokopi SHUN?

Permendikbud nomor 14 Tahun2019 mengenai Ijazah serta Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pasal 10 ayat (dua) menjelaskan bahwa keabsahan menurut salinan SHUN yg dicetak online  juga fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan SHUN diatur lebih lanjut sang Kepala Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.


Namun demikian dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 019/H/EP/2017 nir diatur masalah indikasi tangan pengesahan. Merujuk pasal 10 ayat (dua) sebenarnya keabsahan SHUN mampu dicek secara online tidak memerlukan pengesahan fotokopi. Jika membutuhkan ratifikasi fotokopi SHUN, maka secara yuridis formal yg berhak membubuhkan pertanda tangan ratifikasi merupakan satuan pendidikan nonformal akreditasi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan. [fauziep]


Sumberfauziep.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel