-->

PEMAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN NONFORMAL BERBASIS MASYARAKAT

Zona bucin---Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) adalah prosedur yg memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan serta teknologi  melalui pembelajaran seumur hidup. Kemunculan kerangka berpikir pendidikan berbasis rakyat dipacu sang arus bear modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk pada bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan wajib dikelola secara desentralisasi dengan menaruh tempat yg seluas-luasnya bagi partisipasi warga .

Pendidikan Masyarakat, KF, PKBM, Belajar Mandiri, Pembelajaran Tutor Sebaya


Sebagai implikasinya, pendidikan sebagai usaha kolaboratif yg melibatkan partisipasi rakyat pada dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerjasama antara warga menggunakan pemerintah pada merencanakan, melaksanakan, menjaga dam menyebarkan kegiatan pendidikan. Sebagai sebuah kolaborasi, maka warga diasumsi memiliki aspirasi yg harus diakomodasi pada perencanaan serta aplikasi suatu acara pendidikan.

Dalam konteks pendidikan nonformal berbasis masyarakat ini, secara langsung maupun tidak pribadi, melibatkan warga mulai menurut proses perencanaan, proses pembelajaran sampai evaluasi akhir, yg melihat akibat eksklusif dampak berdasarkan acara pendidikan yg dilakukan.

Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan bebedak warga adalah perwujudan demokratisasi pendidikan melalui ekspansi pelayanan pendidikan sebagai sebuah gerakan penyadaran warga buat terus belajar sepanjang hayat dalam mengisi tantangan kehidupan yg berubah-ubah.

Secara konseptual, Pendidikan berbasis warga merupakan contoh penyelenggaraan pendidikan bertumpu dalam prinsip "berdasarkan masyarakat, oleh rakyat serta untuk masyarakat". Pendidikan dari rakyat artinya pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan warga . Pendidikan sang rakyat ialah masyarakat ditempatkan sebagai subyek/pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. Pada konteks ini, rakyat dituntut kiprah dan partisipasi aktifnya dalam setiap program pendidikan. Adapun pengertian pendidikan buat rakyat merupakan masyarakat diikut sertakan pada seluruh program yg dirancang buat menjawab kebutuhan mereka. Secara singkat dikatakan, warga perlu diberdayakan, diberi peluang serta kebebasan buat mendesain, merencanakan, membiayai, mengelola serta menilai sendiri apa yang diharapkan secara khusus di pada, buat serta sang masyarakat sendiri.

Di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, arti menurut pendidikan berbasis rakyat merupakan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan kepercayaan , sosial, budaya, aspirasi, serta potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan menurut, oleh, serta buat warga . Dengan demikian nampak bahwa pendidikan berbasis warga pada dasarnya adalah suatu pendidikan yang memberikan kemandirian serta kebebasan pada rakyat buat menentukan bidang pendidikan yg sesuai menggunakan asa masyarakat itu sendiri.

Sementara itu dilingkungan akademik para pakar jua memberikan batasan pendidikan berbasis rakyat. Menurut Michael W. Galbraith sebagai berikut:

"Community-based aducation could be  defined as an educational prosess by which individuals (in this case adults) become more corrtpetent in their skills, attitudes, and consepts in an effort to live in and gain more control over local aspect of their communities through democratic participation."

Artinya, pendidikan berbasis rakyat dapat diartikan sebagai proses pendidikan dimana individu-individu atau orang dewasa menjadi lebih berkompetens dalam keterampilan, sikap, serta konsep mereka dalam upaya buat hayati dan mengontrol aspsek-aspek lokal menurut rakyat melalui partisipasi demokratis. Pendapat lebih luas tentang pendidikan berbasis rakyat dikemukakan sang Mark K. Smith sebagai berikut:

"... As a process designed to enrich the lives of individuals and groups by engaging with people living within a geographical area, or sharing a common interest, to develop voluntar-ily a range of learning, action, and reflection opportunities,  determined by their personal social, econornic and political need."

Artinya adalah bahwa pendidikan berbasis masyarakat adalah sebuah proses yg dibuat buat memperkaya kehidupan individual serta gerombolan dengan mengikutsertakan orang-orang pada wilayah geografi, atau berbagi tentang kepentingan generik, buat berbagi menggunakan sukarela tempat pembelajaran, tindakan, dan kesempatan refleksi yg ditentukan oleh eksklusif, sosial, ekonomi, serta kebutuhan politik mereka.

Dengan demikian, pendekatan berbasis masyarakat adalah salah satu pendekatan yg menganggap warga sebagai agen sekaligus tujuan, melihat pendidikan sebagai proses serta menganggap rakyat sebagai fasilitator yang bisa menyebabkan perubahan menjadi lebih baik. Dari sini bisa ditarik pemehaman bahwa pendidikan dianggap berbasis rakyat bila tanggung jawab perencanaan sampai pelaksanaan berada pada tangan warga . Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas perkiraan bahwa setiap rakyat secara fitrah sudah dibekali potensi buat mengatasi masalahnya sendiri. Baik warga kota ataupun desa, mereka telah mempunyai potensi buat mengatasi masalah mereka sendiri dari asal daya yg mereka miliki dan menggunakan memobilisasi aksi beserta buat memecahkan kasus yg mereka hadapi.

Dalam UU sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 55 mengenai Pendidikan Berbasis Masyarakat dinyatakan menjadi berikut:
  1. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis rakyat dalam pendidikan nonformal serta nonformal sesuai menggunakan kekhasan agama, lingkungan sosial, serta budaya buat kepentingan warga .
  2. Penyelenggaraan pendidikan berbasis rakyat mengembangkan serta melaksanakan kurikulum dan penilaian pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sinkron menggunakan baku nasional pendidikan.
  3. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis warga dapat bersumber berdasarkan penyelenggara, warga . Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau asal lain yg nir bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
  4. Lembaga pendidikan berbasis warga dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana serta asal daya lain secara adil serta merata serta Pemerintah serta/atau pemerintah daerah.
  5. Ketentuan tentang peran dan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (dua), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Dari kutipan pada atas tampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat diselenggarakan dala jarul formal maupun nonformal, sert dasar berdasarkan pendidikan berbasis rakyat merupakan kebutuhan dan syarat rakyat, serta masyarakat diberi wewenang yg luas buat mengelolanya. Oleh karena itu dalam menyelenggarakannya perlu memperhatikan tujuan yg sinkron dengan kepentingan warga setempat.

Untuk tujuan dari pendidikan nonformal berbasis masyarakat dapat mengarah pada info-info warga yg khusus misalnya pelatihan karir, perhatian terhadap lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik serta kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani, penanganan masalah kesehatan dan korban narkotika, HIV/AIDS serta sejenisnya. Sementara itu forum yang menaruh pendidikan kemasyarakatan mampu berdasarkan kalangan bisnis dan industri, lembaga-forum berbasis masyarakat, perhimpunan petani, organisasi kesehatan, organisasi pelayanan humanisme, organisasi buruh, perpustakaan, museum, organisasi persaudaraan sosial, forum-forum keagamaan serta lain-lain.


Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat

Model pendidikan berbasis masyarakat buat konteks Indonesia sekarang semakin diakui keberadaannya pasca pemberlakuan UU No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan forum ini diatur pada 26 ayat 1 s/d 7 jalur yang digunakan bisa formal dan atau nonformal.

Dalam interaksi ini, pendidikan nonformal berbasis masyarakat merupakan pendidikan nonformal yg diselenggarakan sang masyarakat warga yg memerlukan layanan pendidikan serta befungsi menjadi pengganti, penambah serta pelenggkap pendidikan pendidikan formal pada rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal befungsi membuatkan potensi siswa menggunakan fokus pengetahuan serta keterampilan fungsional serta pengembangan sikap serta kepribadian fungsional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan , pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan training kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan buat berbagi kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, forum training, gerombolan belajar, pusat aktivitas rakyat, majelis taklim dan satuan pendidikan yang sejenis.

Dengan demikian, nampak bahwa pendidikan nonformal pada dasarnya lebih cenderung menunjuk dalam pendidikan berbasis warga yang adalah sebuah proses dan program, yang secara esensial, berkembangnya pendidikan nonformal berbasis rakyat akan sejalan dengan munculnya kesadaran tentang bagaimana hubungan-hubungan sosial mampu membantu pengembangan hubungan sosial yang membangkitkan concern terhadap pembelajaran berkaitan menggunakan masalah yg dihadapi masyarakat dalam kehidupan sosial, politik, lingkungan, ekonomi dan faktor-faktor lain. Sementara pendidikan berbasis masyarakat menjadi program wajib berlandaskan dalam keyakinan dasar bahwa partisipasi aktif berdasarkan rakyat warga adalah hal yg utama. Untuk memenuhinya, maka partisipasi rakyat harus didasari kebebasan tanpa tekanan dalam kemampuan berpartisipasi dan keinginan berpartisipasi.


Prinsip-prinsip Pendidikan Berbasis Masyarakat

Menurut Michael W. Galbraith pendidikan rakyat mempunyai prinsip-prinsip menjadi berikut:
Self determination (memilih sendiri)
Semua anggota warga mempunyai hak dan tanggung jawab buat terlibat dalam memilih kebutuhan masyarakat serta mengindentifikasi asal-sumber warga yang mampu dipakai buat merumuskan kebutuhan tersebut.

Self help (menolong diri sediri)
Anggota masyarakat dilayani dengan baik saat kemampuan mereka buat menolong diri sendiri sudah didorong dan dikembangkan. Mereka menjadi bagian menurut solusi serta membangun kemandirian lebih baik bukan tergantung karena mereka beranggapan bahwa tanggung jawab adalah untuk kesejahteraan mereka sendiri.

Leadership development (pengembangan kepemimpinan)
Para pemimpin lokal harus dilatih pada aneka macam keterampilan untuk memecahkan masalah, menciptakan keputusan, serta proses kelompok sebagai cara buat menolong diri mereka sendiri secara terus menerus serta menjadi upaya menyebarkan warga .

Localization (lokalisasi)
Potensi terbesar buat taraf partisipasi masyarakat terjadi ketika rakyat diberi kesempatan pada melayani, program dan kesempatan terlibat dekat dengan kehidupan tempat rakyat hidup.

Integrated delivery of sevice (keterpaduan pemberian pelayanan)
Adanya hubungan antaragensi pada antara warga serta agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi tujuan dan pelayanan publik yg lebih baik.

Reduce duplication of service
Pelayanan masyarakat seharusnya memanfaatkan secara penuh sumber-asal fisik, keuangan dan sumber daya manusia pada lokalitas mereka dan mengoordinir bisnis mereka tanpa duplikasi pelayanan.

Accept diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan masyarakat berdasarkan usia, pendapatan kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, kepercayaan atau keadaan yg menghalangi pengembangan warga secara menyeluruh. Ini berarti pelibatan rakyat rakyat perlu dilakukan seluas mungkin dan mereka didorong/dituntut buat aktif dalam pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan acara pelayanan dan aktifitas-aktifitas kemasyarakatan.

Institutional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan warga yg berubah secara terus menerus merupakan sebuah kewajiban serta lembaga publik sejak mereka terbentuk untuk melayani warga . Lembaga harus bisa dengan cepat merespon aneka macam perubahan yang terjadi pada rakyat agar manfaat forum akan terus bisa dirasakan.

Lifelong learning (pembelajaran seumur hayati)
Kesempatan pembelajaran formal dan informal hrus tersedia bagi anggota rakyat buat semua umur dalam banyak sekali jenis latar belakang warga .

Dalam perkembangannya, community based education adalah sebuah gerakan nasional pada negara berkembang misalnya Indonesia. Community based education dibutuhkan dapat sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan rakyat madani (Civil society). Dengan sendirinya, manajemen pendidikan yang dari pada community based education akan menampilkan paras sebagai forum pendidikan menurut warga . Untuk melaksanakan paradigma pendidikan berbasis rakyat pada jalur nonformal ditentukan juga dengan kondisi-syarat yang memadai.


Demikian mengenai pendidikan nonformal berbasis rakyat yg bisa admin blog zona bucin sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon dishare, apabila sekiranya artikel ini krusial untuk orang-orang dan rakyat disekitar kita. Terimakasih.

Referesi:
Ace Suryadi, "Pendidikan Investasi SDM serta Pembangunan." Jakarta: Balai Pustaka. 1999.
Dirjen PLSP. "Menuju rakyat yang cerdas, terampil dan berdikari "Direktorat Pendidikan Masyarakat. Depdiknas.2004.
Ditjen PLS, "Standar Minimal Manajemen PKBM Berbasis Masyarakat" Bandung: BPKB Jayagiri. 2003 hlm 1-2
DR. Umberto Sihombing. "Pendidikan Luar Sekolah Kini dan Masa Depan" Jakarta: PD. Mahkota, 1999
Finger dan Asun. "Quo Vadis Pendidikan Orang Dewasa" Yogyakarta; Pustaka Kendi.2004
Sudjana SF, Djudju. Pendidikan Nonformal (Wawasan Sejarah-Azas), Theme, Bandung. 1983.
Tilar, H.A.R. "Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta, Cetakan Pertama. 1997
Undang-undang Nomo 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel