-->

PERUBAHAN SKB SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DARI UPT MENJADI SPNF PAUD DAN DIKMAS

Zona bucin-----Seperti kita ketahui beserta bahwa selama ini Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD), merupakan forum pemerintah (kantor birokrasi) yg melaksanakan acara percontohan dan pengendalian mutu pendidikan nonformal. Semantara pelayanan pendidikan nonformal lebih luas dilaksanakan sang lembaga PNF milik masyarakat, contohnya Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP), Kelompok belajar; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Majelis Taklim, dan Satuan PNF homogen (Permendikbud, RI Nomor 81 Tahun2019).

Selama ini memang kendalanya, disamping tidak dapat melaksanakan tugas bidang pendidikan nonformal secara luas, SKB sebagai tempat kerja birokrasi nir bisa diakreditasi buat memperoleh angka induk Siswa Nasional (NISN) yg menjadi kondisi buat bisa melaksanakan ujian nasional bagi warga belajar keaksaraan, kesetaraan dan acara nonformal lainnya. Sebagai mana disebutkan pada ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 60 ayat 1, bahwa akreditasi dilakukan buat memilih kelayakan acara serta satuan pendidikan dalam jalur formal dan nonformal.

Demikian juga apabila dikaitkan dengan tugas pokok Pamong Belajar sebagai pelaksana kegiatan pada SKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi angka 15 tahun 2010 pasal 4 bahwa tugas utama Pamong Belajar merupakan "melaksanakan aktivitas belajar mengajar, mengkaji program serta berbagi model di bidang PNFI, buat melaksanakan tugas serta kegunaannya tadi Pamong Belajar sebagai pejabat fungsional, tempat kerja mereka merupakan dalam satuan pendidikan nonformal, bukan pada instansi birokrasi/UPT.

Karena itu Diektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud RI berupaya mendorong terjadinya alih-fungsi SKB seluruh pada Seluruh Indonesia buat menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan beberapa tahapan, yaitu;
  1. Surat Dirjend Nomor 1085/C.C4.1/PR/2015, lepas 03 Juli2019, Perihal Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yg ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia;
  2. Diterbitkannya Permendikbud RI. Nomor 04 tahun2019 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
  3. surat Dirjend Nomor ; 423/C.C1.I?PR/2017, lepas 07 Maret2019, Perihal Alih fungsi SKB dan training Satuan Pendidikan Terakreditasi.
Setelah beralih fungsi menjadi satuan pendidikan nonformal pemerintah melalui Kemendikbud menyediakan banyak fasilitas yang dapat diakses bagi SKB sebagai satuan Pendidikan Nonformal, seperti bantuan Pembangunan atau revitalisasi Kantor dan saran; program pendidikan nonformal, serta ditawarkan beberapa program misalnya: 
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), Pendidikan Kecakapan Kerja Unggulan (PPKU), Pendidikan Kerja Wanita Unggulan (PKWU), Program Kampung Literasi, Taman Bacaan Masyarakat, Program keaksaraan serta kesetaraan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel